Peneror bom Bank BJB ternyata karyawannya sendiri
A
A
A
Sindonews.com - Tim gabungan Polres Cimahi akhirnya berhasil mengungkap pelaku teror ancaman bom terhadap Bank BJB yang mengatasnamakan Batman beberapa waktu lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial YA (25). Menurutnya, penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan juga nomor telepon yang mengirim fax berupa ancaman teror.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata nomor telepon pengirim itu masih satu kantor, yakni masih di BJB. Dan dari hasil pemeriksaan ternyata tersangkanya adalah staf Bank BJB yang bekerja di lantai 2," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (3/2/2013).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YA, melakukan aksinya seorang diri tanpa ada suruhan atau pendampingan saat aksi teror terjadi.
Disinggung soal motif YA melakukan teror, Erwin mengatakan, awalnya tersangka hanya iseng untuk mencoba mesin fax yang baru dibeli di kantor tempatnya bekerja. "Dari pengakuan yang bersangkutan katanya iseng mencoba mesin fax baru," bebernya.
Meski demikian, pihaknya masih terus mendalami motif YA melakukan aksi teror. Pasalnya jika hanya sekadar iseng, tak sepatutnya mengirim pesan berisikan teror.
Akibat perbuatannya, YA dijerat dengan UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme. "Ancaman hukumannya sangat berat. Yakni seumur hidup," tegasnya mengakhiri.
Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial YA (25). Menurutnya, penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan juga nomor telepon yang mengirim fax berupa ancaman teror.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata nomor telepon pengirim itu masih satu kantor, yakni masih di BJB. Dan dari hasil pemeriksaan ternyata tersangkanya adalah staf Bank BJB yang bekerja di lantai 2," jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (3/2/2013).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YA, melakukan aksinya seorang diri tanpa ada suruhan atau pendampingan saat aksi teror terjadi.
Disinggung soal motif YA melakukan teror, Erwin mengatakan, awalnya tersangka hanya iseng untuk mencoba mesin fax yang baru dibeli di kantor tempatnya bekerja. "Dari pengakuan yang bersangkutan katanya iseng mencoba mesin fax baru," bebernya.
Meski demikian, pihaknya masih terus mendalami motif YA melakukan aksi teror. Pasalnya jika hanya sekadar iseng, tak sepatutnya mengirim pesan berisikan teror.
Akibat perbuatannya, YA dijerat dengan UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme. "Ancaman hukumannya sangat berat. Yakni seumur hidup," tegasnya mengakhiri.
(rsa)