Cacat hukum, pelantikan Soekarwo diminta ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Tim kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa, hari ini mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penundaan pelantikan Gubernur Jawa Timur terpilih, Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Tim Kuasa Hukum Khofifah, Romulo HSA Silaen, mengatakan permintaan penundaan pelantikan Gubernur Jatim itu didasarkan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Ketua lembaga tinggi negara yang terjerat kasus korupsi itu menyebutkan, dalam panel hakim konstitusi seharusnya yang memenangkan Pilkada Jatim adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja. Atas kondisi itu, putusan MK dalam sengketa Pilkada Jatim dinilai cacat secara hukum.
"Poin-poinnya kita minta tidak melakukan pelantikan kepada pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang rencananya 12 Februari yang akan datang. Di sini, putusan itu tidak melibatkan Akil sebagai hakim konstitusi selaku ketua panel dan selaku Ketua MK," kata Romulo saat ditemui di Kemendagri, Senin (3/2/2014).
Dia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan penundaan kepada bagian pengaduan Kemendagri. Pasalnya, Menteri Dalam Negri Gamawan Fauzi sedang tidak berada di kantornya. "Mereka mengatakan akan sesegera mungkin diserahkan ke Menteri," ungkapnya.
Meskipun keputusan MK adalah keputusan final dan mengikat, Romulo menilai perlu melihat lebih dalam lagi. Dalam hal proses mekanisme putusan perlu dilihat sah dan tidaknya. "Apalagi memang dalam proses putusan terbukti adanya pelanggaran," terangnya.
Tim Kuasa Hukum Khofifah, Romulo HSA Silaen, mengatakan permintaan penundaan pelantikan Gubernur Jatim itu didasarkan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Ketua lembaga tinggi negara yang terjerat kasus korupsi itu menyebutkan, dalam panel hakim konstitusi seharusnya yang memenangkan Pilkada Jatim adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja. Atas kondisi itu, putusan MK dalam sengketa Pilkada Jatim dinilai cacat secara hukum.
"Poin-poinnya kita minta tidak melakukan pelantikan kepada pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang rencananya 12 Februari yang akan datang. Di sini, putusan itu tidak melibatkan Akil sebagai hakim konstitusi selaku ketua panel dan selaku Ketua MK," kata Romulo saat ditemui di Kemendagri, Senin (3/2/2014).
Dia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan penundaan kepada bagian pengaduan Kemendagri. Pasalnya, Menteri Dalam Negri Gamawan Fauzi sedang tidak berada di kantornya. "Mereka mengatakan akan sesegera mungkin diserahkan ke Menteri," ungkapnya.
Meskipun keputusan MK adalah keputusan final dan mengikat, Romulo menilai perlu melihat lebih dalam lagi. Dalam hal proses mekanisme putusan perlu dilihat sah dan tidaknya. "Apalagi memang dalam proses putusan terbukti adanya pelanggaran," terangnya.
(rsa)