Pernyataan Akil tak bisa ubah putusan MK

Jum'at, 31 Januari 2014 - 18:09 WIB
Pernyataan Akil tak...
Pernyataan Akil tak bisa ubah putusan MK
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Hariyadi menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang menyebutkan pasangan Khofifah dan Herman harusnya menang dalam gugatan di MK.

Menurut Hariyadi, pernyataan itu politis. Pernyataan tanpa didasari fakta dan bukti hukum itu cenderung 'menghatam' dan kontra produktif.

Melihat latar belakang keduanya, maka menjadi wajar jika melontarkan penyataan seperti itu. Otto Hasibuan adalah kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman (BerKah) ketika sengketa pilkada di MK.

Sementara, Akil adalah mantan politisi Golkar yang kecewa karena saat ditinggalkan oleh Golkar ketika tersangkut kasus dan meringkuk di jeruji tahanan KPK.

Sedangkan Golkar sendiri merupakan pendukung pasangan KarSa dan saat ini seperti meninggalkan Akil Mochtar.

"Dilihat dari rekam jejak keduanya pernyataan itu subyektifitasnya sangat tinggi. Pak Otto kan saat ini menjadi kuasa hukumnya Pak Akil. Nah, Pak Otto dulu khan kuasa hukumnya BerKah," kata Hariyadi, Jumat (30/1/2014).

Kata Hariyadi, pernyataan itu tidak berdasarkan fakta hukum yang ada. Meski demikian tidak dapat mengubah keputusan MK yang bersifat mengikat. "Kalau boleh berandai-andai. Jika pernyataan itu benar tetap saja tidak bisa membatalkan keputusan MK," ujarnya.

Ia mencontohkan, ketika kasus sengketa Pilkada Bali. Saat itu
pasangan Puspayoga-Sukrawan (PAS) terkait pelanggaran telah terjadi cobloasan yang diwakilkan di dua kabupaten yang berbeda.

Rupanya, MK yang saat itu diketuai oleh Akil Mochtar menolak gugatan pasangan PAS dan menyatakan pemenang Pilgub Bali adalah Pasangan I Made Mangku Pastika - I Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta).

MK berdalih pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan cara diwakilkan sudah dilakukan sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden serta Pemilukada Kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan, sehingga dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Meski keputusan itu kontroversi, saat ini MK tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya yang telah memenangkan pasangan Pasti-Kerta," katanya.

Sama halnya dengan di Jawa Timur, seandainya pernyataan Akil dan Otto itu benar tidak bisa mengubah keputusan MK. "Hanya saja akan menjadi catatan hukum bagi lembaga itu karena tidak hati-hati dalam mengambil keputusan sama yang terjadi di sengketa Pemilukada Bali," tukasnya.
(lns)
Berita Terkait
Pilkada Jatim: 2 Petugas...
Pilkada Jatim: 2 Petugas KPPS Meninggal dan 7 Sakit saat Bertugas
Bawaslu Jatim Tegaskan...
Bawaslu Jatim Tegaskan Tak Ada Larangan Warga Kampanye Menangkan Kotak Kosong
Subaru XV 2.0i 2013,...
Subaru XV 2.0i 2013, SUV AWD Mewah dan Ganteng, Harga Anjlok
Milenials Freedom Ungkap...
Milenials Freedom Ungkap Sosok yang Tepat Pimpin Jatim di Pilgub 2029
PPP Resmi Usung Duet...
PPP Resmi Usung Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
15.539 Personel Dikerahkan...
15.539 Personel Dikerahkan Polda Jatim untuk Amankan Pilkada Serentak
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
5 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
5 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
7 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
7 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
8 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved