Jadi tersangka, staf ahli Gubernur Jateng masih ngantor
A
A
A
Sindonews.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Sosial Provinsi Jawa Tengah, staf ahli Gubernur Jateng Joko Mardianto masih aktif bekerja di kantornya.
Tersangka merupakan mantan Kabiro Bina Sosial Sekretariat Provinsi Jateng 2011.
Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah juga menentapkan dua tersangka lain yakni staf Biro Bina Sosial Joko Suyanto, dan mantan Ka Biro Bina Sosial 2010 M Yusuf.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono mengatakan, dari tiga tersangka hanya satu yang masih aktif sebagai PNS, yakni Joko Mardianto.
"Sampai sekarang yang masih aktif satu itu, PNS. Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya saat ditemui di Gubernuran Jateng usai memimpin rapat koordinasi tanggap bencana, Kamis (30/1/2014).
Pihaknya, kata Sri, akan menyediakan tim advokasi untuk membantu proses hukum yang dijalani tersangka. "Statusnya masih tersangka. Kami tetap hormati asas praduga tak bersalah. Nanti kalau jadi terdakwa, baru diambil tindakan," lanjutnya.
Saat ditanyakan apakah Joko Mardianto akan diberhentikan, Sri tidak membantahnya.
Sementara itu, Joko Mardianto belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Di ruang kerjanya, yakni di lantai 3 itu, seorang stafnya mengatakan Joko Mardianto sedang keluar.
"Tadi masuk, tapi sekarang keluar. Tidak tahu ke mana, kembali lagi ke sini atau tidak, belum tahu," kata salah seorang perempuan yang bertugas di sana.
Pada kasus korupsi 2010-2011 itu, penyidik Kejati Jateng belum bisa memastikan berapa kerugian negaranya. Diketahui, alokasi dana hibah bansos 2010 itu sebesar Rp214 miliar. Sementara pada 2011, sebesar Rp26 miliar.
Modus korupsinya, proposal fiktif. Penyidik menemukan ada 112 titik proposal fiktif, termasuk penerimanya. Pada saat itu, ada sekira 4.000 penerima bansos.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1), disampaikan pada wartawan saat penyidik Kejati menggelar konferesi pers.
Tersangka merupakan mantan Kabiro Bina Sosial Sekretariat Provinsi Jateng 2011.
Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah juga menentapkan dua tersangka lain yakni staf Biro Bina Sosial Joko Suyanto, dan mantan Ka Biro Bina Sosial 2010 M Yusuf.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono mengatakan, dari tiga tersangka hanya satu yang masih aktif sebagai PNS, yakni Joko Mardianto.
"Sampai sekarang yang masih aktif satu itu, PNS. Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya saat ditemui di Gubernuran Jateng usai memimpin rapat koordinasi tanggap bencana, Kamis (30/1/2014).
Pihaknya, kata Sri, akan menyediakan tim advokasi untuk membantu proses hukum yang dijalani tersangka. "Statusnya masih tersangka. Kami tetap hormati asas praduga tak bersalah. Nanti kalau jadi terdakwa, baru diambil tindakan," lanjutnya.
Saat ditanyakan apakah Joko Mardianto akan diberhentikan, Sri tidak membantahnya.
Sementara itu, Joko Mardianto belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Di ruang kerjanya, yakni di lantai 3 itu, seorang stafnya mengatakan Joko Mardianto sedang keluar.
"Tadi masuk, tapi sekarang keluar. Tidak tahu ke mana, kembali lagi ke sini atau tidak, belum tahu," kata salah seorang perempuan yang bertugas di sana.
Pada kasus korupsi 2010-2011 itu, penyidik Kejati Jateng belum bisa memastikan berapa kerugian negaranya. Diketahui, alokasi dana hibah bansos 2010 itu sebesar Rp214 miliar. Sementara pada 2011, sebesar Rp26 miliar.
Modus korupsinya, proposal fiktif. Penyidik menemukan ada 112 titik proposal fiktif, termasuk penerimanya. Pada saat itu, ada sekira 4.000 penerima bansos.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1), disampaikan pada wartawan saat penyidik Kejati menggelar konferesi pers.
(lns)