Garut belum punya Perda Kebersihan

Kamis, 30 Januari 2014 - 12:55 WIB
Garut belum punya Perda...
Garut belum punya Perda Kebersihan
A A A
Sindonews.com – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut berencana menyusun peraturan daerah (Perda) tentang kebersihan di 2014 ini.

Kepala DLHKP Kabupaten Garut Toni Somantri mengatakan, Perda Kebersihan mesti disusun karena kesadaran warga dalam membuang sampah masih rendah.

“Kami memerlukan payung hukum untuk dapat menangani masalah kebersihan. Sebaik apapun kami menjalankan tugas untuk membersihkan Garut, tapi kalau tidak diikutii oleh kedisiplinan masyarakat Garut, itu akan percuma,” kata Toni Kamis (30/1/2014).

Menurutnya, rendahnya kesadaran ini dapat dibuktikan dengan masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan di jalan raya hingga ke aliran sungai. Pihaknya tidak dapat bertindak tegas karena tak memiliki dasar hukum.

“Meski sudah ada peringatan jangan membuang sampah sembarangan, tetap saja ada orang yang buang sampah di lokasi itu. Dengan adanya aturan yang jelas, kami bisa berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan. Harus ada sanksi denda agar menjadi efek jera,” ungkapnya.

Ia menargetkan, Perda Kebersihan ini harus sudah efektif di 2015 mendatang. Toni berjanji, pihaknya akan mendorong pihak DPRD dalam pengesahan perda tersebut.

“Biasanya yang lama prosesnya itu di DPRD. Tapi kita akan dorong DPRD untuk mempercepatnya. Garut sangat memerlukan perda, sebab jangankan kesadaran membuang sampah, kesadaran warga dalam hal retribusi sampah pun juga sama rendah,” ucapnya.

Terpisah, rencana penyusunan Perda Kebersihan ini disambut baik oleh sejumlah warga Garut. Salah satu warga Kecamatan Samarang, Jamaludin (30), menuturkan, adanya perda ini akan membuat warga menjadi lebih disiplin dalam membuang sampah.

“Sebenarnya bukan hanya warga Garut saja, warga luar Garut yang datang berwisata ke sini juga sangat rendah kesadarannya dalam membuang sampah. Seenaknya mereka membuang sampah dari dalam mobilnya ke jalan raya. Semoga dengan adanya peraturan yang jelas, akan membuat disiplin baik warga Garut maupun pendatang saat membuang sampah,” tuturnya.

Hal yang sama diutarakan Doni Martin (36), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Menurut Doni, selain aturan yang diperketat, sebaiknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut pun menambah fasilitas tempat pembuangan sampah.

“Di lingkungan saya tinggal, tidak ada fasilitas untuk membuang sampah. Akibatnya, sampah selalu menumpuk di dekat permukiman kami. Sebagai warga, saya meminta agar pemerintah juga menyediakan bak sampah di sekitar permukiman kami,” imbuhnya.
(lns)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved