Garut belum punya Perda Kebersihan

Kamis, 30 Januari 2014 - 12:55 WIB
Garut belum punya Perda Kebersihan
Garut belum punya Perda Kebersihan
A A A
Sindonews.com – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut berencana menyusun peraturan daerah (Perda) tentang kebersihan di 2014 ini.

Kepala DLHKP Kabupaten Garut Toni Somantri mengatakan, Perda Kebersihan mesti disusun karena kesadaran warga dalam membuang sampah masih rendah.

“Kami memerlukan payung hukum untuk dapat menangani masalah kebersihan. Sebaik apapun kami menjalankan tugas untuk membersihkan Garut, tapi kalau tidak diikutii oleh kedisiplinan masyarakat Garut, itu akan percuma,” kata Toni Kamis (30/1/2014).

Menurutnya, rendahnya kesadaran ini dapat dibuktikan dengan masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan di jalan raya hingga ke aliran sungai. Pihaknya tidak dapat bertindak tegas karena tak memiliki dasar hukum.

“Meski sudah ada peringatan jangan membuang sampah sembarangan, tetap saja ada orang yang buang sampah di lokasi itu. Dengan adanya aturan yang jelas, kami bisa berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan. Harus ada sanksi denda agar menjadi efek jera,” ungkapnya.

Ia menargetkan, Perda Kebersihan ini harus sudah efektif di 2015 mendatang. Toni berjanji, pihaknya akan mendorong pihak DPRD dalam pengesahan perda tersebut.

“Biasanya yang lama prosesnya itu di DPRD. Tapi kita akan dorong DPRD untuk mempercepatnya. Garut sangat memerlukan perda, sebab jangankan kesadaran membuang sampah, kesadaran warga dalam hal retribusi sampah pun juga sama rendah,” ucapnya.

Terpisah, rencana penyusunan Perda Kebersihan ini disambut baik oleh sejumlah warga Garut. Salah satu warga Kecamatan Samarang, Jamaludin (30), menuturkan, adanya perda ini akan membuat warga menjadi lebih disiplin dalam membuang sampah.

“Sebenarnya bukan hanya warga Garut saja, warga luar Garut yang datang berwisata ke sini juga sangat rendah kesadarannya dalam membuang sampah. Seenaknya mereka membuang sampah dari dalam mobilnya ke jalan raya. Semoga dengan adanya peraturan yang jelas, akan membuat disiplin baik warga Garut maupun pendatang saat membuang sampah,” tuturnya.

Hal yang sama diutarakan Doni Martin (36), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Menurut Doni, selain aturan yang diperketat, sebaiknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut pun menambah fasilitas tempat pembuangan sampah.

“Di lingkungan saya tinggal, tidak ada fasilitas untuk membuang sampah. Akibatnya, sampah selalu menumpuk di dekat permukiman kami. Sebagai warga, saya meminta agar pemerintah juga menyediakan bak sampah di sekitar permukiman kami,” imbuhnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5562 seconds (0.1#10.140)