Pedagang merica ungkap pabrik upal di Bandung

Rabu, 29 Januari 2014 - 20:32 WIB
Pedagang merica ungkap...
Pedagang merica ungkap pabrik upal di Bandung
A A A
Sindonews.com - Petugas Satreskrim Polres Bandung berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu dengan barang bukti mencapai Rp3,5 miliar dari berbagai pecahan uang dalam dan luar negeri.

Kapolres Bandung AKBP Jamaludin mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya menetapkan enam tersangka yang masing-masing memiliki tugas tersendiri.

Menurutnya, keenam pelaku yang masing-masing berinisial ES, YT, N, L, ZA, dan AJ, berhasil ditangkap dari laporan Eka Wahyu (25) yang seorang pedagang merica putih asal Tangerang.

“Awalnya merica sebanyak 1,15 ton itu dihargai Rp156 juta oleh korban. Tapi oleh pelaku dinaikkan harganya menjadi Rp220 juta,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (29/1/2013).

Di saat itu, pelaku L yang bertransaksi dengan korban pun memberikan uang tersebut dalam sebuah tas. Lantaran kondisi saat itu malam hari, maka korban pun tak bisa membedakan uang yang dipegangnya adalah palsu.

Selang beberapa waktu, korban pun mulai sadar uang yang diterimanya dari L adalah uang palsu. Alhasil korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Dalam penyelidikan awal kita dapatkan L. Hal itu berkembang sampai penangkapan lima temannya yang lain,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya pun berhasil membongkar pabrik uang palsu tersebut yang berada di sekitar Jalan Cikutra, Kota Bandung. “Komplotan ini diotaki oleh AJ sebagai pembuat uang palsu. Sedangkan lima orang lainnya bertugas sebagai pengedar uang palsu dengan modus penipuan.

Lebih lanjut, Jamaludin mengungkapkan, kualitas uang palsu tersebut sangat baik. Namun uang palsu milik komplotan ini memiliki nomor seri yang sama.

Selain mengamankan keenam tersangka, pihaknya pun berhasil menyita uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu palsu, ditambah mata uang Brazil pecahan 5.000 sebanyak 3.500 lembar. Jika ditotalkan seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar.

Tidak hanya itu, pihaknya pun menyita barang bukti berupa CPU komputer, dua KTA TNI AU palsu, KTP palsu, bahan baku kertas uang palsu, pita uang, seragam TNI, cek, bilyet giro, surat permintaan order fiktif, 13 kartu ATM, SIM serta puluhan HP dan simcard.

Kini, keenam tersangka ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Bandung. Keenamnya dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan, dan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP Tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
20 menit yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
1 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
1 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
2 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
2 jam yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
3 jam yang lalu
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved