Bos pabrik obat palsu pekerjakan anak
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penggerebekan pabrik obat palsu terus bergulir. Selain menetapkan pemilik pabrik Budi Hartono (59) sebagai tersangka, polisi juga menetapkan salah seorang anak buahnya sebagai tersangka. Namun dengan kasus berbeda.
Anak buah Budi ditetapkan sebagai tersangka, karena mempekerjakan anak di bawah umur di dalam pabrik yang diberi nama PT Himajaya Raya tersebut.
"Dari delapan pegawai, empat di antaranya masih di bawah umur," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan, kepada wartawan, Senin (27/1/2014).
Dia menambahkan, saat ini, kedelapan pegawai itu masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Sementara, empat pegawai di bawah umur mendapat pemeriksaan tambahan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
Terpisah, Kapolrestebes Bandung Kombes Pol Mashudi membenarkan ada satu tersangka baru dalam kasus pabrik obat palsu, yakni mempekerjakan anak di bawah umur.
“Tersangka bertambah jadi satu. Jadi untuk tersangka sebelumnya (Budi Hartono) kita kenakan pasal berlapis (UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak),” terangnya.
Untuk kasus mempekerjakan anak di bawah umur, Budi dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Anak buah Budi ditetapkan sebagai tersangka, karena mempekerjakan anak di bawah umur di dalam pabrik yang diberi nama PT Himajaya Raya tersebut.
"Dari delapan pegawai, empat di antaranya masih di bawah umur," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan, kepada wartawan, Senin (27/1/2014).
Dia menambahkan, saat ini, kedelapan pegawai itu masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Sementara, empat pegawai di bawah umur mendapat pemeriksaan tambahan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
Terpisah, Kapolrestebes Bandung Kombes Pol Mashudi membenarkan ada satu tersangka baru dalam kasus pabrik obat palsu, yakni mempekerjakan anak di bawah umur.
“Tersangka bertambah jadi satu. Jadi untuk tersangka sebelumnya (Budi Hartono) kita kenakan pasal berlapis (UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak),” terangnya.
Untuk kasus mempekerjakan anak di bawah umur, Budi dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 88 UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
(san)