Eksekusi lahan ricuh, warga & polisi bentrok
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi lahan yang dihuni sekitar 375 jiwa di Jalan Sungai Saddang, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujungpandang, Makassar, Sulawesi Selatan, diwarnai kericuhan.
Ratusan warga yang menghuni di atas lahan terlibat baku pukul dengan aparat kepolisian. Dalam bentrok itu, aparat kepolisian mengamankan sejumlah warga yang dianggap sebagai provokator.
Kericuhan ini terjadi usai petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Warga yang protes putusan itu menghalau aparat kepolisian, sehingga terjadi saling pukul di antara kedua kelompok.
Sejumlah ibu-ibu yang rumahnya di eksekusi tampak menangis histeris dan pingsan melihat bangunan rumahnya dirobohkan.
Sengketa tanah seluas sekitar 2.183 meter persegi yang dihuni sekira 375 jiwa, terdiri dari 48 rumah, serta 78 kepala keluarga ini disengketakan antara Muhammad Abdul Halik sebagai termohon eksekusi dengan Puskopad Kodam VII Wirabuana sebagai pemohon eksekusi.
Namun berdasarkan putusan PN Makassar bulan Desember tahun 2012, pihak Puskopad Kodam VII Wirabuana berhasil memenangkan perkara tersebut.
Ratusan warga yang menghuni di atas lahan terlibat baku pukul dengan aparat kepolisian. Dalam bentrok itu, aparat kepolisian mengamankan sejumlah warga yang dianggap sebagai provokator.
Kericuhan ini terjadi usai petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Warga yang protes putusan itu menghalau aparat kepolisian, sehingga terjadi saling pukul di antara kedua kelompok.
Sejumlah ibu-ibu yang rumahnya di eksekusi tampak menangis histeris dan pingsan melihat bangunan rumahnya dirobohkan.
Sengketa tanah seluas sekitar 2.183 meter persegi yang dihuni sekira 375 jiwa, terdiri dari 48 rumah, serta 78 kepala keluarga ini disengketakan antara Muhammad Abdul Halik sebagai termohon eksekusi dengan Puskopad Kodam VII Wirabuana sebagai pemohon eksekusi.
Namun berdasarkan putusan PN Makassar bulan Desember tahun 2012, pihak Puskopad Kodam VII Wirabuana berhasil memenangkan perkara tersebut.
(san)