Pemkot harus tegas, perda jangan dijadikan mainan

Minggu, 26 Januari 2014 - 22:27 WIB
Pemkot harus tegas,...
Pemkot harus tegas, perda jangan dijadikan mainan
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum harus dijalankan dengan benar. Jika tidak, maka hal itu hanya akan dinilai sebagai pencitraan saja.

"Jangan seperti aturan yang cuma sebatas tertulis semata saja, tetapi tidak ada penegakkannya," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono di Depok, Minggu (26/1/2013).

Jika tidak tegas, kata Vishnu, masyarakat akan menilai aturan ini hanya hanya main-main. Padahal, denda Rp25 juta bisa menimbulkan efek jera karena nominalnya cukup tinggi.

Tambahnya, hal ini bertujuan untuk mensosialisakan pada masyarakat, memberikan uang ke pengemis tidak mendidik. karena, hanya membuat mereka menjadi malas.

"Ini akan memberi signal bahwa pemda dan aparat penegak hukum memang serius dalam membuat aturan," katanya.

Dia menambahkan, sosialisasi perda tersebut juga harus dilakukan secara berkesinambungan selama dua sampai tiga tahun. Hal itu tentunya didukung dengan dana sosialisasi lewat media massa.

"Pemda bisa melakukan sosialisasi melalui media massa, atau program kreatif lainnya," ujarnya.

Selain itu, warga Raturaja, Pancoran Mas, Depok Yane mengatakan, kalau pemerintah tegas, dirinya juga ogah memberi sedekah kepada pengemis itu, karena dendanya besar.

"Jangan sampai kena dendalah. Apalgi sampai puluhan juta, sedekahnya saja enggak seberapa," kata Yane, warga Ratujaya, Pancoran Mas.

Dia mengaku masih bisa bernafas lega dengan belum diterapkannya sanksi tersebut. Karyawati swasta itu mengaku, kadang terpaksa memberikan uang kepada pengamen lantaran mereka kerap memaksa.

"Daripada mereka nekat ya kasih saja. Tapi mereka juga bikin penumpang angkot kesal, dikasih Rp500 enggak mau dan marah-marah," ucapnya.

Dia meminta agar pemkot mengontrol keberadaan para pengamen yang kerap memaksa meminta uang. Terutama di bagian dalam Terminal Depok dan lampu merah. "Daripada denda-denda ya lebih baik petugasnya saja membina mereka," katanya.

Baca:
Perda larangan sedekah di Depok 'mandul'
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
44 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved