Polres Pasuruan dilaporkan ke Komnas HAM

Jum'at, 24 Januari 2014 - 18:17 WIB
Polres Pasuruan dilaporkan ke Komnas HAM
Polres Pasuruan dilaporkan ke Komnas HAM
A A A
Sindonews.com - Keluarga perangkat Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang ditembak mati petugas Polres Pasuruan atas tuduhan perampokan menyatakan akan melaporkan ke Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Propam Polda Jatim.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Kabupaten Pasuruan Lujeng Sudarto yang mendampingi keluarga korban menyatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun kronologis penangkapan Saeri (35), yang tanpa disertai surat penangkapan.

Sebelum membawa pergi, petugas juga sempat melakukan pemukulan untuk memaksa Saeri mengakui sebagai komplotan perampokan. Sehari kemudian, Saeri dipulangkan ke rumah dalam keadaan sudah tak bernyawa.

"Kami akan mendampingi keluarga korban melaporkan kasus penembakan mati perangkat desa ke Komnas HAM dan Propam Polda Jatim. Ini bentuk kesewenangan polisi yang di luar prosedur," kata Lujeng Sudarto, Jumat (24/1/2014).

Terkait hal tersebut, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengaku prihatin dengan kasus yang dialami salah seorang ujung tombak pembangunan, yang ditembak mati polisi atas tuduhan perampokan. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak akan mencampuri urusan yang menjadi kewenangan aparat kepolisian.

"Saya sangat prihatin atas kasus tersebut. Saya tidak akan mencampuri tindakan yang menjadi kewenangan kepolisian," kata Irsyad Yusuf.

Menurut Bupati Irsyad Yusuf, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya. Sebagai bentuk kepedulian, Pemkab Pasuruan akan memberikan bantuan yang menjadi hak-hak korban selama bekerja sebagai Kaur Pembangunan Desa Cobanjoyo.

Bantuan tersebut berupa Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) bulan Januari Rp850 ribu dan uang purna untuk pamong Rp2 juta.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan kesalahan prosedur dalam penangkapan buron perampokan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono mempersilakan bila pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim.

"Kami akan menindaklanjuti laporan itu, apakah sudah sesuai dengan prosedur," kata Kombes Awi Setiyono yang dihubungi wartawan melalui ponselnya.

Seperti diberitakan, petugas Polres Pasuruan terpaksa menembak buron perampokan, Saeri, karena melawan saat ditangkap di rumahnya.

Sambil membawa sebilah celurit, Saeri melemparkan bondet ke arah petugas. Setelah memberikan peringatan, polisi menembak pelaku yang mengenai dadanya. Saeri akhirnya tewas dalam perjalanan menuju RSU Pusdik Gasum Porong.

Namun pihak keluarga membantah keterangan polisi tersebut. Mereka akhirnya mengadukan tindakan sewenang-wenang tersebut ke DPRD Kabupaten Pasuruan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1735 seconds (0.1#10.140)