Minggu depan, belanja di PKL didenda Rp1 Juta
A
A
A
Sindonews.com - Pemkot Bandung bakal kembali 'menghidupkan' sebuah Peraturan Daerah yang melarang masyarakat berbelanja di PKL. Jika dilanggar masyarakat harus menerima sanksi denda.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (RK), menegaskan jika mulai minggu depan pihaknya akan kembali menegakan Perda No 4 Tahun 2011 mengenai Penataan dan Pembinaan PKL.
"Kita akan tegakan Perda itu supaya masyarakat tidak membeli barang-barang di PKL yang tempatnya memang sudah dilarang," tegas RK, kemarin.
Menurutnya, dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 disebutkan jika masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan kuning. Jika hal itu dilanggar maka masyarakat akan didenda Rp1 juta.
RK menegaskan, pemberlakuan denda akan dimulai pada minggu depan. Dia berharap dengan hal itu masyarakat bisa tertib dan tidak lagi membeli barang-barang pada PKL yang tempat berjualannya menyalahi atran.
"Kita akan sosialisasi dulu selama satu minggu ini. Semuanya memang butuh proses. Karena sulit mengembalikan apa yang sudah menjadi kebiasaan selama sepuluh tahun, menjadi sebuah budaya baru," jelasnya.
Lebih lanjut RK menjelaskan, sesuai perda yang ada para PKL dilarang berjualan di zona merah. Sementara untuk zona kuning jam operasional PKL dibatasi waktu dan tempatnya. Sedangkan zona hijau adalah lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Sesuai perda, zona merah berada disekitaran tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun yang menjadi prioritas adalah kawasan tujuh titik yang terdiri dari Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka.
"Diminggu ini kita belum memberikan sanksi dan masih sebatas sosialisasi. Karena masih banyak warga yang tidak tahu zona merah dan kawasan 7 titik itu dimana saja," tukasnya.
Seperti diketahui, Perda ini dibuat semasa pemerintahan Dada Rosada dan wakilnya Ayi Vivananda. Namun setelah disahkan Perda ini seolah mati suri tanpa ada action dari pemerintah kota.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (RK), menegaskan jika mulai minggu depan pihaknya akan kembali menegakan Perda No 4 Tahun 2011 mengenai Penataan dan Pembinaan PKL.
"Kita akan tegakan Perda itu supaya masyarakat tidak membeli barang-barang di PKL yang tempatnya memang sudah dilarang," tegas RK, kemarin.
Menurutnya, dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 disebutkan jika masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan kuning. Jika hal itu dilanggar maka masyarakat akan didenda Rp1 juta.
RK menegaskan, pemberlakuan denda akan dimulai pada minggu depan. Dia berharap dengan hal itu masyarakat bisa tertib dan tidak lagi membeli barang-barang pada PKL yang tempat berjualannya menyalahi atran.
"Kita akan sosialisasi dulu selama satu minggu ini. Semuanya memang butuh proses. Karena sulit mengembalikan apa yang sudah menjadi kebiasaan selama sepuluh tahun, menjadi sebuah budaya baru," jelasnya.
Lebih lanjut RK menjelaskan, sesuai perda yang ada para PKL dilarang berjualan di zona merah. Sementara untuk zona kuning jam operasional PKL dibatasi waktu dan tempatnya. Sedangkan zona hijau adalah lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Sesuai perda, zona merah berada disekitaran tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun yang menjadi prioritas adalah kawasan tujuh titik yang terdiri dari Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka.
"Diminggu ini kita belum memberikan sanksi dan masih sebatas sosialisasi. Karena masih banyak warga yang tidak tahu zona merah dan kawasan 7 titik itu dimana saja," tukasnya.
Seperti diketahui, Perda ini dibuat semasa pemerintahan Dada Rosada dan wakilnya Ayi Vivananda. Namun setelah disahkan Perda ini seolah mati suri tanpa ada action dari pemerintah kota.
(lns)