Minggu depan, belanja di PKL didenda Rp1 Juta

Jum'at, 24 Januari 2014 - 02:22 WIB
Minggu depan, belanja...
Minggu depan, belanja di PKL didenda Rp1 Juta
A A A
Sindonews.com - Pemkot Bandung bakal kembali 'menghidupkan' sebuah Peraturan Daerah yang melarang masyarakat berbelanja di PKL. Jika dilanggar masyarakat harus menerima sanksi denda.

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (RK), menegaskan jika mulai minggu depan pihaknya akan kembali menegakan Perda No 4 Tahun 2011 mengenai Penataan dan Pembinaan PKL.

"Kita akan tegakan Perda itu supaya masyarakat tidak membeli barang-barang di PKL yang tempatnya memang sudah dilarang," tegas RK, kemarin.

Menurutnya, dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 disebutkan jika masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan kuning. Jika hal itu dilanggar maka masyarakat akan didenda Rp1 juta.

RK menegaskan, pemberlakuan denda akan dimulai pada minggu depan. Dia berharap dengan hal itu masyarakat bisa tertib dan tidak lagi membeli barang-barang pada PKL yang tempat berjualannya menyalahi atran.

"Kita akan sosialisasi dulu selama satu minggu ini. Semuanya memang butuh proses. Karena sulit mengembalikan apa yang sudah menjadi kebiasaan selama sepuluh tahun, menjadi sebuah budaya baru," jelasnya.

Lebih lanjut RK menjelaskan, sesuai perda yang ada para PKL dilarang berjualan di zona merah. Sementara untuk zona kuning jam operasional PKL dibatasi waktu dan tempatnya. Sedangkan zona hijau adalah lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.

Sesuai perda, zona merah berada disekitaran tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun yang menjadi prioritas adalah kawasan tujuh titik yang terdiri dari Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika dan Jalan Merdeka.

"Diminggu ini kita belum memberikan sanksi dan masih sebatas sosialisasi. Karena masih banyak warga yang tidak tahu zona merah dan kawasan 7 titik itu dimana saja," tukasnya.

Seperti diketahui, Perda ini dibuat semasa pemerintahan Dada Rosada dan wakilnya Ayi Vivananda. Namun setelah disahkan Perda ini seolah mati suri tanpa ada action dari pemerintah kota.
(lns)
Berita Terkait
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
Gelar Sosper, Rezki...
Gelar Sosper, Rezki Beri Pemahaman Masyarakat Tentang Pelayanan Air
Dewan Nilai Penerapan...
Dewan Nilai Penerapan Perda Minol Makassar Masih Minim
Pilkades di Maros Diundur...
Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
8 menit yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
6 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
8 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
9 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
10 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved