3 petani Indramayu divonis bebas, 2 dipenjara

Selasa, 21 Januari 2014 - 16:49 WIB
3 petani Indramayu divonis...
3 petani Indramayu divonis bebas, 2 dipenjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga petani Indramayu dan satu tahun enam bulan penjara bagi dua orang petani lainnya. Terdakwa yang divonis bebas, yakni Watjo, Rokhman, dan Watno.

Saat mendengar putusan bebas dari Ketua Majelis Hakim PN Bandung Marudut Bakara, ketiganya petani itu langsung melakukan sujud syukur.

Dalam amar putusannya, majelis menyebutkan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan dakwaan alternatif kedua Pasal 170 ayat 1 KUHP Tentang Perusakan juga tidak terbukti.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum, dan mengembalikan nama baik terdakwa," ujar Marudut membacakan tuntutan, Selasa (21/1/2014).

Sementara dua terdakwa lainnya yang juga aktivis Sarikat Tani Indramayu (STI) Rojan dan Khamsah, divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersama-sama melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Pengasutan sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa yang bebas dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Sedangkan dua orang yang divonis bersalah awalnya dituntut tiga tahun enam bulan.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pemilik eskavator, dan dampak negatif akibat perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, masih muda dan punya tanggungan keluarga.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa Arip Yogiawan mengaku sangat mengapresiasi keputusan yang diberikan oleh majelis hakim dengan membebaskan tiga kliennya.

"Untuk yang divonis bersalah kami menyayangkan, terutama pertimbangan hakim yang menyebutkan menghambat pembangunan dan melanggar undang-undang," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati segala pertimbangan majelis hakim. "Banding atau tidaknya kita kembalikan lagi kepada klien kita (Rojak dan Khamsah)," tutupnya.

Dari pantauan wartawan, usai persidangan massa yang juga kebanyakan para petani itu langsung membubarkan diri dan meninggalkan PN Bandung. Usai massa membubarkan diri, Jalan Riau pun kembali normal.

Baca juga: Ribuan petani Indramayu geruduk PN Bandung
(san)
Berita Terkait
Pengembangan Korporasi...
Pengembangan Korporasi Kedelai di Grobogan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Nilai Petani Turun 1,73%,...
Nilai Petani Turun 1,73%, SPI Minta Pemerintah Perluas Subsidi
Mulai Sekarang, Jangan...
Mulai Sekarang, Jangan Coba-Coba dengan Pupuk Bersubsidi
Pendapatan Petani di...
Pendapatan Petani di Jepang dengan Petani di Indonesia, Antara Bumi dan Langit
Gelar Pengabdian Masyarakat,...
Gelar Pengabdian Masyarakat, UAI Berhasil Tingkatkan Produktivitas Petani Cibereum
Sektor Pangan Jadi Andalan...
Sektor Pangan Jadi Andalan Menjaga Stabilitas Ekonomi Sosial
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
3 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved