3 petani Indramayu divonis bebas, 2 dipenjara
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga petani Indramayu dan satu tahun enam bulan penjara bagi dua orang petani lainnya. Terdakwa yang divonis bebas, yakni Watjo, Rokhman, dan Watno.
Saat mendengar putusan bebas dari Ketua Majelis Hakim PN Bandung Marudut Bakara, ketiganya petani itu langsung melakukan sujud syukur.
Dalam amar putusannya, majelis menyebutkan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan dakwaan alternatif kedua Pasal 170 ayat 1 KUHP Tentang Perusakan juga tidak terbukti.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum, dan mengembalikan nama baik terdakwa," ujar Marudut membacakan tuntutan, Selasa (21/1/2014).
Sementara dua terdakwa lainnya yang juga aktivis Sarikat Tani Indramayu (STI) Rojan dan Khamsah, divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersama-sama melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Pengasutan sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa yang bebas dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Sedangkan dua orang yang divonis bersalah awalnya dituntut tiga tahun enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pemilik eskavator, dan dampak negatif akibat perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, masih muda dan punya tanggungan keluarga.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa Arip Yogiawan mengaku sangat mengapresiasi keputusan yang diberikan oleh majelis hakim dengan membebaskan tiga kliennya.
"Untuk yang divonis bersalah kami menyayangkan, terutama pertimbangan hakim yang menyebutkan menghambat pembangunan dan melanggar undang-undang," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati segala pertimbangan majelis hakim. "Banding atau tidaknya kita kembalikan lagi kepada klien kita (Rojak dan Khamsah)," tutupnya.
Dari pantauan wartawan, usai persidangan massa yang juga kebanyakan para petani itu langsung membubarkan diri dan meninggalkan PN Bandung. Usai massa membubarkan diri, Jalan Riau pun kembali normal.
Baca juga: Ribuan petani Indramayu geruduk PN Bandung
Saat mendengar putusan bebas dari Ketua Majelis Hakim PN Bandung Marudut Bakara, ketiganya petani itu langsung melakukan sujud syukur.
Dalam amar putusannya, majelis menyebutkan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan dakwaan alternatif kedua Pasal 170 ayat 1 KUHP Tentang Perusakan juga tidak terbukti.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum, dan mengembalikan nama baik terdakwa," ujar Marudut membacakan tuntutan, Selasa (21/1/2014).
Sementara dua terdakwa lainnya yang juga aktivis Sarikat Tani Indramayu (STI) Rojan dan Khamsah, divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersama-sama melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Pengasutan sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa yang bebas dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Sedangkan dua orang yang divonis bersalah awalnya dituntut tiga tahun enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pemilik eskavator, dan dampak negatif akibat perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, masih muda dan punya tanggungan keluarga.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa Arip Yogiawan mengaku sangat mengapresiasi keputusan yang diberikan oleh majelis hakim dengan membebaskan tiga kliennya.
"Untuk yang divonis bersalah kami menyayangkan, terutama pertimbangan hakim yang menyebutkan menghambat pembangunan dan melanggar undang-undang," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati segala pertimbangan majelis hakim. "Banding atau tidaknya kita kembalikan lagi kepada klien kita (Rojak dan Khamsah)," tutupnya.
Dari pantauan wartawan, usai persidangan massa yang juga kebanyakan para petani itu langsung membubarkan diri dan meninggalkan PN Bandung. Usai massa membubarkan diri, Jalan Riau pun kembali normal.
Baca juga: Ribuan petani Indramayu geruduk PN Bandung
(san)