Buang bayi ke anjing kelaparan, YC dipenjara

Senin, 20 Januari 2014 - 19:16 WIB
Buang bayi ke anjing kelaparan, YC dipenjara
Buang bayi ke anjing kelaparan, YC dipenjara
A A A
Sindonews.com – Ibu pembuang bayi yang kepala dan tangannya dimakan anjing, di Kampung Oetuba, Desa Letmafo, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhir Agustus 2013, ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar, ibu bayi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah kita tahan di sel polisi," ujar Kasubaghumas Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Iptu Sefnat Y Tefa, di ruang kerjanya, Senin (20/1/2014).

Ditambahkan dia, ibu itu berinisial YC (41). Dia adalah ibu kandung bayi malang tersebut. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes DNA di Puslabfor Denpasar. Hasilnya, darah YC dan bayi tersebut dinyatakan cocok.

"Kami mengalami keterlambatan dalam proses itu. Sebab masih menunggu hasil tes DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Denpasar yang membutuhkan waktu selama 20 hari, mulai 27 November sampai 16 Desember 2013," terangnya.

Menurutnya, bila terbukti bersalah, maka YC bakal dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sesosok bayi ditemukan tanpa kepala dan tangan yang sudah dimakan anjing kelaparan. Diduga, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap yang dibuang oleh ibu kandungnya.

Jasad bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang pelajar SMP Adriana Sikoen (15) di Insana TTU. Peristiwa mengerikan ini sempat menggegerkan warga TTU.

Baca juga:
Mayat bayi perempuan dimakan anjing kelaparan
Anjing kelaparan itu rebutan potongan mayat bayi
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0215 seconds (0.1#10.140)