TKW disiksa, pemerintah layangkan protes ke Hongkong
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia akan menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Hongkong. Hal itu menyusul penyiksaan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Erwiana Sulistiyaningsih (20), asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur, di Negara tersebut.
Moratorium segera diberlakukan apabila pemerintahan bekas jajahan Inggris tersebut tak segera melakukan proses hukum atas pelaku penganiayaan Erwiana.
"Kami menunggu komitmen dari Pemerintah Hongkong untuk menyelesaikan kasus ini. Kami telah mendesak kepolisian Hongkong agar secepatnya memproses pelaku penganiayaan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Sabtu (18/1/2014).
Ditambahkan dia, pemerintah sangat memperhatikan kasus kekerasan yang menimpa warga negaranya di Hongkong. Juga di negara-negara lain. Untuk kasus Erwiana, pemerintah bahkan telah melayangkan surat khusus ke kepolisian Hongkong.
"Proses hukum kasus ini tidak perlu menunggu sampai Erwiana sembuh dulu. Proses hukum bisa dilakukan berbarengan dengan proses penyembuhan Erwiana. Makanya kami mendesak kepolisian Hongkong segera menindaklanjuti," sambung Reyna, saat menjenguk Erwiana di Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat Sragen.
Menyangkut besarnya biaya rawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat, sejak 11 Januari 2014 hingga kini, Reyna memastikan bahwa biaya pengobatannya akan ditanggung pemerintah. Sementara untuk agen yang memberangkatkan Erwiana akan dikenakan sanksi skorsing.
"Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran dalam menempatkan Erwiana, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Moratorium segera diberlakukan apabila pemerintahan bekas jajahan Inggris tersebut tak segera melakukan proses hukum atas pelaku penganiayaan Erwiana.
"Kami menunggu komitmen dari Pemerintah Hongkong untuk menyelesaikan kasus ini. Kami telah mendesak kepolisian Hongkong agar secepatnya memproses pelaku penganiayaan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Sabtu (18/1/2014).
Ditambahkan dia, pemerintah sangat memperhatikan kasus kekerasan yang menimpa warga negaranya di Hongkong. Juga di negara-negara lain. Untuk kasus Erwiana, pemerintah bahkan telah melayangkan surat khusus ke kepolisian Hongkong.
"Proses hukum kasus ini tidak perlu menunggu sampai Erwiana sembuh dulu. Proses hukum bisa dilakukan berbarengan dengan proses penyembuhan Erwiana. Makanya kami mendesak kepolisian Hongkong segera menindaklanjuti," sambung Reyna, saat menjenguk Erwiana di Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat Sragen.
Menyangkut besarnya biaya rawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat, sejak 11 Januari 2014 hingga kini, Reyna memastikan bahwa biaya pengobatannya akan ditanggung pemerintah. Sementara untuk agen yang memberangkatkan Erwiana akan dikenakan sanksi skorsing.
"Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran dalam menempatkan Erwiana, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," pungkasnya.
(san)