Polda Jateng sisir penyedia air zam-zam palsu
A
A
A
Sindonews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan melakukan penyitaan terhadap air zam – zam palsu yang diperjualbelikan di sejumlah agen maupun toko – toko penyedia oleh – oleh haji.
Saat ini, petugas Polda Jawa Tengah masih menyisir toko – toko penyedia oleh – oleh haji di wilayahnya terkait digerebeknya dua pabrik pembuat air zam-zam palsu. Selain itu, hal ini juga akan dilakukan di luar Jawa Tengah, mengingat pihak Polda Jateng berkoordinasi dengan Polda lain untuk temuan ini.
Sementara itu, dua tersangkanya kini mendekam di sel tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah.
Duo eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi ini, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama 1 x 24 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).
Duo tersangka yakni Thalib (57), pemilik pabrik zam-zam palsu di Dusun Sebumi, RT.01/RW.01, Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan Huda (47) warga Dusun Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan pengembangan penyidikan masih terus dilakukan.
“Untuk penyisiran ke mana saja akan dilakukan, tentu tergantung hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka. Mereka produksi air zam-zam palsu, lalu didistribusikan untuk dijual ke mana aja, itulah yang kami telusuri,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (17/1/2014).
Untuk di Jawa Tengah sendiri, kata Liliek, pihaknya akan mengirimkan surat kepada masing – masing Kapolres jajaran agar segera menindaklanjuti temuan ini. Di Jawa Tengah sendiri ada 35 wilayah hukum, mulai Polrestabes, Polresta hingga Polres.
“Agar para Kapolres memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki (air zam-zam palsu) di wilayah hukumnya masing – masing. Itu jelas akan kami lakukan, misalnya jika di Brebes sana ada, maka Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) setempat langsung menindaklanjuti. Karena petugas Dit Reskrimsus tentu terbatas, kami kan punya kepanjangan tangan,” lanjutnya.
Pihaknya, kata Liliek, juga masih melakukan cek laboratorium terkait kandungan pada air zam-zam palsu itu, apakah laik konsumsi atau tidak. Saat ini, hasilnya belum keluar.
Terkait lokasi pembuatan air zam-zam palsu, sementara masih ditemukan di dua tempat yang sudah digerebek itu.
Di sisi lain, peredaran air zam-zam palsu ini diduga menyasar hingga toko – toko butik muslim di Semarang. Salah satu butik muslim di Kota Semarang, Al Fath sekira dua minggu lalu sempat ditawari air zam-zam ini.
Manager Operasional Butik Al Fath Semarang, Supriyani, mengatakan pihaknya sempat ditawari oleh seorang penyuplai yang mengaku mempunyai banyak stok zam-zam.
“Dua minggu lalu sempat ditawari, harga jualnya Rp17ribu per liter. Kami menolaknya, karena mikir kok murah sekali. Di sini (Al Fath) kami memang sedia zam-zam, per liternya Rp40ribu, itupun tidak banyak. Itu kemasannya persis seperti yang saat ini keluar di media massa, yang disita polisi itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler kepada KORAN SINDO.
Supriyani menolak suplier zam-zam itu setelah melihat kemasannya. Secara kasat mata, dibandingkan dengan yang dijual Al Fath, jauh berbeda. Pada desain kemasannya, walaupun sama, tapi kualitas pengemasnya sangat berbeda.
“Plastiknya, sampai warnanya kok terang sekali. Yang biasa kami jual, kemasannya tidak begitu, kami ada koneksi di Arab. Kami paling banyak, jual 100 liter, itupun habisnya tidak tentu kapan. Kadang satu bulan baru habis,” ungkapnya.
Diketahui, petugas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek dua lokasi pembuatan zam – zam palsu pada Rabu (15/1) petang. Di Mijen Kota Semarang dan di Kabupaten Batang.
Lokasi pengolahan air zam – zam palsu di Mijen disamarkan dengan tempat penggemukan sapi dan kambing. Sementara yang di Batang, sudah berupa CV, bernama Faedah Al Lattul – Distributor of Original Zam Zam Water.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita aneka barang bukti. Di antaranya; 7.000 liter air zam-zam palsu dalam kemasan berbeda ratusan kardus, mesin filter air, mesin pengemas, pompa air, hingga alat press kemasan plastik. Selain itu, dua pabriknya disegel petugas dengan memasang garis polisi.
Produksi zam-zam palsu di Mijen, dilakukan dengan menyedot air artesis kemudian difilter. Setelah itu, dikemas dalam berbagai ukuran. Mulai, cup, 330ml, 1 liter, 5 liter hingga 10 liter.
Harga jual per liternya Rp14ribu. Sementara produksi zam-zam palsu di Batang, dilakukan lebih sederhana. Pemilik, membeli air mineral isi ulang dalam jumlah besar. Lalu, dibagi dan dikemas dalam ukuran liter.
Aneka kemasan air zam-zam itu selanjutnya didistribusikan ke sejumlah kota. Di antaranya; Surakarta, Surabaya, Yogyakarta hingga Jakarta, selain Semarang sendiri. Air zam-zam palsu itu kemudian banyak dijual di toko – toko yang menyediakan oleh – oleh haji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 13 ayat (1) UU no 5/1984 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, f, j UU no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU no 18/2012 tentang Pangan.
Saat ini, petugas Polda Jawa Tengah masih menyisir toko – toko penyedia oleh – oleh haji di wilayahnya terkait digerebeknya dua pabrik pembuat air zam-zam palsu. Selain itu, hal ini juga akan dilakukan di luar Jawa Tengah, mengingat pihak Polda Jateng berkoordinasi dengan Polda lain untuk temuan ini.
Sementara itu, dua tersangkanya kini mendekam di sel tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah.
Duo eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi ini, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa selama 1 x 24 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).
Duo tersangka yakni Thalib (57), pemilik pabrik zam-zam palsu di Dusun Sebumi, RT.01/RW.01, Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan Huda (47) warga Dusun Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan pengembangan penyidikan masih terus dilakukan.
“Untuk penyisiran ke mana saja akan dilakukan, tentu tergantung hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka. Mereka produksi air zam-zam palsu, lalu didistribusikan untuk dijual ke mana aja, itulah yang kami telusuri,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (17/1/2014).
Untuk di Jawa Tengah sendiri, kata Liliek, pihaknya akan mengirimkan surat kepada masing – masing Kapolres jajaran agar segera menindaklanjuti temuan ini. Di Jawa Tengah sendiri ada 35 wilayah hukum, mulai Polrestabes, Polresta hingga Polres.
“Agar para Kapolres memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki (air zam-zam palsu) di wilayah hukumnya masing – masing. Itu jelas akan kami lakukan, misalnya jika di Brebes sana ada, maka Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) setempat langsung menindaklanjuti. Karena petugas Dit Reskrimsus tentu terbatas, kami kan punya kepanjangan tangan,” lanjutnya.
Pihaknya, kata Liliek, juga masih melakukan cek laboratorium terkait kandungan pada air zam-zam palsu itu, apakah laik konsumsi atau tidak. Saat ini, hasilnya belum keluar.
Terkait lokasi pembuatan air zam-zam palsu, sementara masih ditemukan di dua tempat yang sudah digerebek itu.
Di sisi lain, peredaran air zam-zam palsu ini diduga menyasar hingga toko – toko butik muslim di Semarang. Salah satu butik muslim di Kota Semarang, Al Fath sekira dua minggu lalu sempat ditawari air zam-zam ini.
Manager Operasional Butik Al Fath Semarang, Supriyani, mengatakan pihaknya sempat ditawari oleh seorang penyuplai yang mengaku mempunyai banyak stok zam-zam.
“Dua minggu lalu sempat ditawari, harga jualnya Rp17ribu per liter. Kami menolaknya, karena mikir kok murah sekali. Di sini (Al Fath) kami memang sedia zam-zam, per liternya Rp40ribu, itupun tidak banyak. Itu kemasannya persis seperti yang saat ini keluar di media massa, yang disita polisi itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler kepada KORAN SINDO.
Supriyani menolak suplier zam-zam itu setelah melihat kemasannya. Secara kasat mata, dibandingkan dengan yang dijual Al Fath, jauh berbeda. Pada desain kemasannya, walaupun sama, tapi kualitas pengemasnya sangat berbeda.
“Plastiknya, sampai warnanya kok terang sekali. Yang biasa kami jual, kemasannya tidak begitu, kami ada koneksi di Arab. Kami paling banyak, jual 100 liter, itupun habisnya tidak tentu kapan. Kadang satu bulan baru habis,” ungkapnya.
Diketahui, petugas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek dua lokasi pembuatan zam – zam palsu pada Rabu (15/1) petang. Di Mijen Kota Semarang dan di Kabupaten Batang.
Lokasi pengolahan air zam – zam palsu di Mijen disamarkan dengan tempat penggemukan sapi dan kambing. Sementara yang di Batang, sudah berupa CV, bernama Faedah Al Lattul – Distributor of Original Zam Zam Water.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita aneka barang bukti. Di antaranya; 7.000 liter air zam-zam palsu dalam kemasan berbeda ratusan kardus, mesin filter air, mesin pengemas, pompa air, hingga alat press kemasan plastik. Selain itu, dua pabriknya disegel petugas dengan memasang garis polisi.
Produksi zam-zam palsu di Mijen, dilakukan dengan menyedot air artesis kemudian difilter. Setelah itu, dikemas dalam berbagai ukuran. Mulai, cup, 330ml, 1 liter, 5 liter hingga 10 liter.
Harga jual per liternya Rp14ribu. Sementara produksi zam-zam palsu di Batang, dilakukan lebih sederhana. Pemilik, membeli air mineral isi ulang dalam jumlah besar. Lalu, dibagi dan dikemas dalam ukuran liter.
Aneka kemasan air zam-zam itu selanjutnya didistribusikan ke sejumlah kota. Di antaranya; Surakarta, Surabaya, Yogyakarta hingga Jakarta, selain Semarang sendiri. Air zam-zam palsu itu kemudian banyak dijual di toko – toko yang menyediakan oleh – oleh haji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 13 ayat (1) UU no 5/1984 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, f, j UU no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU no 18/2012 tentang Pangan.
(lns)