Ratusan smartphone palsu akan dimusnahkan
Sabtu, 18 Januari 2014 - 02:06 WIB
Ratusan smartphone palsu akan dimusnahkan
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak 90 Smartphone Samsung Galaxy S4 palsu dan 397 BlackBerry rekondisi yang menyalahi ketentuan teknis Undang - Undang Telekomunikasi hasil penyitaan di Surakarta akan dimusnahkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan beredarnya barang palsu atau replika hingga rekondisi ini cukup meresahkan.
“Tentu akan dihancurkan nanti. Itu juga merugikan negara, karena barang masuk dari luar ke Indonesia tanpa pajak. Untuk dihancurkan atau dimusnahkan nanti, tentu menunggu keputusan pengadilan, jika sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (17/1/2014).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, kata Liliek, sejauh ini masih mengembangkan penyidikannya.
“Jaringannya ke mana saja, dijual di mana saja, kami telusuri. Berdasarkan penyidikan sementara, aneka barang replika dan rekondisi itu didatangkan dari China,” lanjutnya.
Langkah penelusuran smartphone palsu dan replika itu diakui Liliek pasti akan menemui kendala. Pasalnya, dengan ditangkapnya tersangka sekaligus diberitakan di media massa, tentu akan membuat jaringannya bersembunyi.
“Pasti mereka tiarap semua. Tapi kami terus telusuri,” lanjutnya.
Pada kasus itu, tersangkanya bernama Tjahjo Muljadi alias Didik (33). Dia ditangkap di rumahnya, yang sekaligus dijadikan retail smartphone palsu itu, di Jalan RE Martadinata nomor 39, RT-1/RW05, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Tersangka, selain menjual di rumah, juga dijual di konter miliknya yang berlokasi di konter CR – V komplek pertokoan Matahari Plaza Singosaren, Kota Surakarta.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang – Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pengungkapan kejahatan ini diawali dari kecurigaan petugas, dengan harga jual Galaxy S4 yang hanya Rp1,2juta. Padahal, harga normalnya di pasaran sekira Rp6,5juta. Petugas pun melakukan penelurusan, tepatnya pada Rabu,18 Desember 2013 terhadap dua orang yang diduga menjual smartphone palsu itu.
Ternyata betul, setelah petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa Galaxy S4 dan Blackberry yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis seperti dalam Undang – Undang Telekomunikasi.
Dari situlah, petugas akhirnya dapat meringkus tersangka Tjahjo Muljadi berikut ratusan barang buktinya. Untuk BlackBerry rekondisi, dijual sesuai harga pasaran. Tersangka membungkusnya dengan dus, seolah – olah baru, padahal barang bekas yang sudah diganti casingnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo mengatakan pihak Samsung dan BlackBerry dijadikan saksi ahli atas kasus ini.
“Berkasnya sedang kami susun, untuk nanti dilimpahkan ke kejaksaan. Ancaman hukumannya hingga lima tahun,” tutupnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan beredarnya barang palsu atau replika hingga rekondisi ini cukup meresahkan.
“Tentu akan dihancurkan nanti. Itu juga merugikan negara, karena barang masuk dari luar ke Indonesia tanpa pajak. Untuk dihancurkan atau dimusnahkan nanti, tentu menunggu keputusan pengadilan, jika sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (17/1/2014).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, kata Liliek, sejauh ini masih mengembangkan penyidikannya.
“Jaringannya ke mana saja, dijual di mana saja, kami telusuri. Berdasarkan penyidikan sementara, aneka barang replika dan rekondisi itu didatangkan dari China,” lanjutnya.
Langkah penelusuran smartphone palsu dan replika itu diakui Liliek pasti akan menemui kendala. Pasalnya, dengan ditangkapnya tersangka sekaligus diberitakan di media massa, tentu akan membuat jaringannya bersembunyi.
“Pasti mereka tiarap semua. Tapi kami terus telusuri,” lanjutnya.
Pada kasus itu, tersangkanya bernama Tjahjo Muljadi alias Didik (33). Dia ditangkap di rumahnya, yang sekaligus dijadikan retail smartphone palsu itu, di Jalan RE Martadinata nomor 39, RT-1/RW05, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Tersangka, selain menjual di rumah, juga dijual di konter miliknya yang berlokasi di konter CR – V komplek pertokoan Matahari Plaza Singosaren, Kota Surakarta.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang – Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pengungkapan kejahatan ini diawali dari kecurigaan petugas, dengan harga jual Galaxy S4 yang hanya Rp1,2juta. Padahal, harga normalnya di pasaran sekira Rp6,5juta. Petugas pun melakukan penelurusan, tepatnya pada Rabu,18 Desember 2013 terhadap dua orang yang diduga menjual smartphone palsu itu.
Ternyata betul, setelah petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa Galaxy S4 dan Blackberry yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis seperti dalam Undang – Undang Telekomunikasi.
Dari situlah, petugas akhirnya dapat meringkus tersangka Tjahjo Muljadi berikut ratusan barang buktinya. Untuk BlackBerry rekondisi, dijual sesuai harga pasaran. Tersangka membungkusnya dengan dus, seolah – olah baru, padahal barang bekas yang sudah diganti casingnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo mengatakan pihak Samsung dan BlackBerry dijadikan saksi ahli atas kasus ini.
“Berkasnya sedang kami susun, untuk nanti dilimpahkan ke kejaksaan. Ancaman hukumannya hingga lima tahun,” tutupnya.
(lns)