Pengawasan WNA di Salatiga diperketat
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga akan memperketat aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Hal ini untuk mengantisipasi aksi kejahatan dan pelanggaran hukum yang melibatkan orang asing.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga Munthoin mengatakan, pengawasan terhadap WNA merupakan bentuk kewaspadaan terjadinya tindak kriminalitas terhadap masyarakat.
"Kami sedikitpun tidak menaruh rasa curiga dengan keberadaan orang asing. Namun, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, kepada wartawan, Jumat (17/1/2014).
Menurut dia, pengawasan WNA akan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, termasuk dari kepolisian dan kantor Imigrasi Klas I Semarang. Pengawasan dilakukan antara lain dengan mendatangi langsung WNA yang terdaftar.
"Keberadaan WNA atau orang asing memiliki potensi melanggar hukum terkait kelengkapan dokumen keimigrasian maupun aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal. Atas dasar itu, kami meningkatkan pengawasan aktivitas mereka di Salatiga," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kota Salatiga Agus Prasetyo menambahkan, hingga pertengahan Januari 2014, jumlah WNA di Salatiga sebanyak 171 orang. Mereka berdomisi di sejumlah daerah di empat kecamatan yang ada di Salatiga.
"Mereka berasal dari 10 negara. Aktivitas mereka di Salatiga macam-macam. Ada yang sekolah, bekerja, dan bekerja sebagai tenaga pengajar," ujarnya.
Dia menyatakan, sejauh ini keberadaan WNA di Salatiga tidak ada masalah. Meski demikian, Badan Kesbangpol Kota Salatiga tetap akan melakukan pemantauan secara terpadu.
"Kami akan menertibkan dokumen mereka. Seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (kitas) misalnya. Kits berlaku maksimal satu tahun. Ini harus dipantau agar tidak ada pelanggaran. Guna memudahkan pemantauan, kami juga akan memberikan kartu per orangan kepada orang asing di Salatiga," pungkasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga Munthoin mengatakan, pengawasan terhadap WNA merupakan bentuk kewaspadaan terjadinya tindak kriminalitas terhadap masyarakat.
"Kami sedikitpun tidak menaruh rasa curiga dengan keberadaan orang asing. Namun, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, kepada wartawan, Jumat (17/1/2014).
Menurut dia, pengawasan WNA akan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, termasuk dari kepolisian dan kantor Imigrasi Klas I Semarang. Pengawasan dilakukan antara lain dengan mendatangi langsung WNA yang terdaftar.
"Keberadaan WNA atau orang asing memiliki potensi melanggar hukum terkait kelengkapan dokumen keimigrasian maupun aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal. Atas dasar itu, kami meningkatkan pengawasan aktivitas mereka di Salatiga," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kota Salatiga Agus Prasetyo menambahkan, hingga pertengahan Januari 2014, jumlah WNA di Salatiga sebanyak 171 orang. Mereka berdomisi di sejumlah daerah di empat kecamatan yang ada di Salatiga.
"Mereka berasal dari 10 negara. Aktivitas mereka di Salatiga macam-macam. Ada yang sekolah, bekerja, dan bekerja sebagai tenaga pengajar," ujarnya.
Dia menyatakan, sejauh ini keberadaan WNA di Salatiga tidak ada masalah. Meski demikian, Badan Kesbangpol Kota Salatiga tetap akan melakukan pemantauan secara terpadu.
"Kami akan menertibkan dokumen mereka. Seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (kitas) misalnya. Kits berlaku maksimal satu tahun. Ini harus dipantau agar tidak ada pelanggaran. Guna memudahkan pemantauan, kami juga akan memberikan kartu per orangan kepada orang asing di Salatiga," pungkasnya.
(san)