Kepala desa segel kantor pembuatan KTP

Kamis, 16 Januari 2014 - 14:39 WIB
Kepala desa segel kantor...
Kepala desa segel kantor pembuatan KTP
A A A
Sindonews.com - Puluhan kepala dan perangkat desa, di Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, menyegel kantor pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di kantor kecamatan setempat. Penyegelan dipicu oleh pelayanan pembuatan KTP dan KK yang tidak jelas.

Setiba di rumah paten yang menjadi tempat pelayanan pembuatan KTP dan KK, sekira pukul 10.00 WIB, para kepala dan perangkat desa langsung meminta petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di bagian loket untuk keluar ruangan.

Setelah itu, pintu ruangan disegel dengan menggunakan kertas karton bertuliskan "Kantor Paten Kecamatan Kramat Disegel".

Ketua Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa se-Kecamatan Kramat Sadudin mengatakan, penyegelan dilakukan karena pelayanan pembuatan KTP serta KK tidak jelas, lama pembuatan maupun biayanya.

"Ada yang dua bulan, bahkan lima bulan baru jadi. Biayanya juga beda-beda, ada yang Rp20 ribu, dan ada yang Rp50 ribu," kata Kepala Desa Tanjungharja, kepada wartawan, Kamis (16/1/2014).

Selain prosesnya yang lama, terkadang data yang sudah disetorkan ke petugas pelayanan juga hilang tanpa sebab, sehingga berimbas pada molornya pembuatan. Pelayanan yang buruk ini membuat kepala dan perangkat desa menjadi pihak yang disalahkan oleh warga di desa.

"Kami yang disalahkan oleh warga, padahal dari pelayanan di kecamatan yang semrawut," terang Saidudin.

Ditambahkan dia, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya coba melakukan dialog dengan petugas pelayanan untuk mencari solusi. Namun tetap saja pelayanan tidak berubah. "Hanya berjalan dua bulan saja. Setelah itu semrawut lagi," ungkapnya.

Perangkat desa lainnya, Khairudin mengatakan, ketentuan pembuatan KTP bisa selesai maksimal satu minggu. Namun faktanya bisa sampai berbulan-bulan baru jadi. "Ini merugikan kami juga masyarakat," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2638 seconds (0.1#10.140)