Polda limpahkan Bupati Rembang ke Kejati Jateng

Kamis, 16 Januari 2014 - 11:41 WIB
Polda limpahkan Bupati...
Polda limpahkan Bupati Rembang ke Kejati Jateng
A A A
Sindonews.com - Pasca kembali ditahan di Mapolda Jateng, Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi Rp4,12 miliar, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, pukul 09.50 WIB.

Tersangka dijemput Penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Tengah, di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti).

Didampingi penasihat hukumnya dan pengawalan petugas, Salim dikawal menuju mobil untuk diserahkan ke Kejati Jateng yang gedungnya terletak di sisi utara seberang Mapolda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, tersangka dalam kondisi sehat berdasarkan keterangan medis dari RS Bhayangkara dan dikuatkan keterangan RSUP Dr Kariadi Semarang.

"Semalam (Rabu 15 Januari 2014) sudah masuk lagi ke tahanan setelah sempat dirawat ke RS Bhayangkara. Sekarang kami melakukan penyerahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati," ungkapnya, di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2014).

Tersangka Salim yang mengenakan kaus berkerah warna oranye tak berkomentar saat dilontarkan sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Tersangka hanya tersenyum.

Baca juga: Sudah sembuh, Bupati Rembang kembali ditahan
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2177 seconds (0.1#10.140)