Polda Jabar sikat penambang pasir besi bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mulai serius menangani kasus penambangan pasir besi yang kerap menuai masalah. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya sidak ke sejumlah lokasi tambang.
“Setelah dibantu para ahli, pemeriksaan keseluruhan, dan gelar perkara, kita tetapkan lima perusahaan yang menyalahi aturan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Mujiono, kepada wartawan, Rabu (15/1/2013).
Lebih lanjut, Mujiono menegaskan, dari lima perusahaan yang terbukti melanggar, sudah ada satu perusahaan yang kini statusnya dinaikan. Bahkan, satu orang pengelola pasir besi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 10 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, berada di kawasan Tasikmalaya, Sukabumi, dan Cianjur.
"Dari 10 perusahaan yang kita dalami, kita temukan lima perusahaan yang melanggar. Empat di Tasikmalaya, dan satu di Cianjur. Dari kelima perusahaan ini, satu perusahaan yang sudah kita tetapkan jadi tersangka," terangnya.
Pihaknya memastikan, sidak akan terus dilakukan untuk memburu para pelanggar terutama dalam hal penambangan pasir besi. Pasalnya, jika hal itu dibiarkan akan merusak budaya masyarakat, budaya terbiasa melanggar hukum.
Meski begitu, sampai saat ini sudah ada beberapa perusahaan tambang yang sudah siap melaksanakan aturan, yakni dengan tidak menjual produk dalam material mentah.
“Setelah dibantu para ahli, pemeriksaan keseluruhan, dan gelar perkara, kita tetapkan lima perusahaan yang menyalahi aturan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Mujiono, kepada wartawan, Rabu (15/1/2013).
Lebih lanjut, Mujiono menegaskan, dari lima perusahaan yang terbukti melanggar, sudah ada satu perusahaan yang kini statusnya dinaikan. Bahkan, satu orang pengelola pasir besi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 10 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, berada di kawasan Tasikmalaya, Sukabumi, dan Cianjur.
"Dari 10 perusahaan yang kita dalami, kita temukan lima perusahaan yang melanggar. Empat di Tasikmalaya, dan satu di Cianjur. Dari kelima perusahaan ini, satu perusahaan yang sudah kita tetapkan jadi tersangka," terangnya.
Pihaknya memastikan, sidak akan terus dilakukan untuk memburu para pelanggar terutama dalam hal penambangan pasir besi. Pasalnya, jika hal itu dibiarkan akan merusak budaya masyarakat, budaya terbiasa melanggar hukum.
Meski begitu, sampai saat ini sudah ada beberapa perusahaan tambang yang sudah siap melaksanakan aturan, yakni dengan tidak menjual produk dalam material mentah.
(san)