Eksaminasi vonis kasus Udin dinilai kurang tepat

Senin, 13 Januari 2014 - 11:43 WIB
Eksaminasi vonis kasus...
Eksaminasi vonis kasus Udin dinilai kurang tepat
A A A
Sindonews.com – Eksaminasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman terhadap kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Fuad Syarifudin alias Udin, dinilai kurang tepat. Pasalnya, kasus itu belum memiliki kekuatan hukum tetap setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Manjelis Hakim PN Sleman yang dipimpin Asep Koswara menolak gugatan praperadilan terhadap Polda DIY yang diajukan PWI. PWI langsung mengajukan banding ke PT setelah vonis tersebut dibacakan. Belakangan, PWI berencana melakukan eksaminasi terhadap vonis tersebut pada 28 Januari 2014 mendatang.

“Yang saya pertanyakan adalah apakah etis kasus yang belum berkekuatan hukum tetap dieksaminasi? Saya khawatir eksaminasi ini justru mempengaruhi putusan hakim berikutnya, karena kasus ini sedang dalam proses banding,” kata Wakil Ketua Umum Peradi Dr Achiel Suyanto, Senin (13/1/2014).

Achiel mengaku, sejauh ini dirinya belum tahu kemana arah eksaminasi tersebut. Namun menurut dia, eksaminasi adalah kajian ilmiah yang diharapkan bisa memberi manfaat untuk kepentingan umum. Eksaminasi juga tidak bertujuan untuk menghakimi putusan hakim.

“Kalau tujuannya untuk menghakimi putusan hakim saya tidak sepakat. Dan kalau kasus ini sudah ada putusan hukum tetap, saya juga akan dukung. Tapi selama proses banding jalan, saya tidak akan datang dieksaminasi ini. Lucu jadinya,” kata dia.

Dia menjelaskan, semestinya PWI tidak emosional menyikapi majelis hakim dengan melakukan eksaminasi. Dia juga meminta penasehat hukum yang mendampingi agar tidak menjerumuskan wartawan yang mengupayakan keadilan atas kasus ini. Kalau pun berniat mengeksaminasi putusan hakim, seharusnya putusan tersebut diterima.

“Diterima dan tidak mengajukan banding. Nah kalau itu yang dilakukan baru etis mengeksaminasi, karena sudah ada kekuatan hukum tetap. Kalau sekarang, saya kira ini hanya emosional saja. Rekan-rekan pengacara yang mendampingi jangan menjerumuskan wartawanlah, kasihan,” pintanya.

Kendati begitu, kata dia, PWI tetap bisa bersikap obyektif. Yaitu dengan mencabut banding yang sudah diajukan ke PT. Dengan begitu, proses eksaminasi yang dilakukan murni merupakan kegiatan ilmiah yang tidak berpengaruh terhadap putusan lain. “Saya kira belum terlambat. Dan mencabut banding boleh saja,” tambahnya.
(san)
Berita Terkait
Tongseng Kambing Pak...
Tongseng Kambing Pak Udin Bikin Ketagihan
Cak Udin: Santri Memiliki...
Cak Udin: Santri Memiliki Peranan Penting dalam Kehidupan Bangsa
Udin Si Penjambret Lansia...
Udin Si Penjambret Lansia Sudah Beroperasi Sejak 2016
Pemasangan Box Precast...
Pemasangan Box Precast di Jalan Kolonel Wahid Udin Muba Rampung
Dapat Gerobak Gratis...
Dapat Gerobak Gratis dari Perindo, Udin: Terimakasih Pak Hary Tanoesoedibjo
Terima Rekomendasi Golkar,...
Terima Rekomendasi Golkar, Malkan-Udin Siap Bertarung di Barru
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
50 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
4 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved