Eksaminasi vonis kasus Udin dinilai kurang tepat
A
A
A
Sindonews.com – Eksaminasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman terhadap kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Fuad Syarifudin alias Udin, dinilai kurang tepat. Pasalnya, kasus itu belum memiliki kekuatan hukum tetap setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Manjelis Hakim PN Sleman yang dipimpin Asep Koswara menolak gugatan praperadilan terhadap Polda DIY yang diajukan PWI. PWI langsung mengajukan banding ke PT setelah vonis tersebut dibacakan. Belakangan, PWI berencana melakukan eksaminasi terhadap vonis tersebut pada 28 Januari 2014 mendatang.
“Yang saya pertanyakan adalah apakah etis kasus yang belum berkekuatan hukum tetap dieksaminasi? Saya khawatir eksaminasi ini justru mempengaruhi putusan hakim berikutnya, karena kasus ini sedang dalam proses banding,” kata Wakil Ketua Umum Peradi Dr Achiel Suyanto, Senin (13/1/2014).
Achiel mengaku, sejauh ini dirinya belum tahu kemana arah eksaminasi tersebut. Namun menurut dia, eksaminasi adalah kajian ilmiah yang diharapkan bisa memberi manfaat untuk kepentingan umum. Eksaminasi juga tidak bertujuan untuk menghakimi putusan hakim.
“Kalau tujuannya untuk menghakimi putusan hakim saya tidak sepakat. Dan kalau kasus ini sudah ada putusan hukum tetap, saya juga akan dukung. Tapi selama proses banding jalan, saya tidak akan datang dieksaminasi ini. Lucu jadinya,” kata dia.
Dia menjelaskan, semestinya PWI tidak emosional menyikapi majelis hakim dengan melakukan eksaminasi. Dia juga meminta penasehat hukum yang mendampingi agar tidak menjerumuskan wartawan yang mengupayakan keadilan atas kasus ini. Kalau pun berniat mengeksaminasi putusan hakim, seharusnya putusan tersebut diterima.
“Diterima dan tidak mengajukan banding. Nah kalau itu yang dilakukan baru etis mengeksaminasi, karena sudah ada kekuatan hukum tetap. Kalau sekarang, saya kira ini hanya emosional saja. Rekan-rekan pengacara yang mendampingi jangan menjerumuskan wartawanlah, kasihan,” pintanya.
Kendati begitu, kata dia, PWI tetap bisa bersikap obyektif. Yaitu dengan mencabut banding yang sudah diajukan ke PT. Dengan begitu, proses eksaminasi yang dilakukan murni merupakan kegiatan ilmiah yang tidak berpengaruh terhadap putusan lain. “Saya kira belum terlambat. Dan mencabut banding boleh saja,” tambahnya.
Manjelis Hakim PN Sleman yang dipimpin Asep Koswara menolak gugatan praperadilan terhadap Polda DIY yang diajukan PWI. PWI langsung mengajukan banding ke PT setelah vonis tersebut dibacakan. Belakangan, PWI berencana melakukan eksaminasi terhadap vonis tersebut pada 28 Januari 2014 mendatang.
“Yang saya pertanyakan adalah apakah etis kasus yang belum berkekuatan hukum tetap dieksaminasi? Saya khawatir eksaminasi ini justru mempengaruhi putusan hakim berikutnya, karena kasus ini sedang dalam proses banding,” kata Wakil Ketua Umum Peradi Dr Achiel Suyanto, Senin (13/1/2014).
Achiel mengaku, sejauh ini dirinya belum tahu kemana arah eksaminasi tersebut. Namun menurut dia, eksaminasi adalah kajian ilmiah yang diharapkan bisa memberi manfaat untuk kepentingan umum. Eksaminasi juga tidak bertujuan untuk menghakimi putusan hakim.
“Kalau tujuannya untuk menghakimi putusan hakim saya tidak sepakat. Dan kalau kasus ini sudah ada putusan hukum tetap, saya juga akan dukung. Tapi selama proses banding jalan, saya tidak akan datang dieksaminasi ini. Lucu jadinya,” kata dia.
Dia menjelaskan, semestinya PWI tidak emosional menyikapi majelis hakim dengan melakukan eksaminasi. Dia juga meminta penasehat hukum yang mendampingi agar tidak menjerumuskan wartawan yang mengupayakan keadilan atas kasus ini. Kalau pun berniat mengeksaminasi putusan hakim, seharusnya putusan tersebut diterima.
“Diterima dan tidak mengajukan banding. Nah kalau itu yang dilakukan baru etis mengeksaminasi, karena sudah ada kekuatan hukum tetap. Kalau sekarang, saya kira ini hanya emosional saja. Rekan-rekan pengacara yang mendampingi jangan menjerumuskan wartawanlah, kasihan,” pintanya.
Kendati begitu, kata dia, PWI tetap bisa bersikap obyektif. Yaitu dengan mencabut banding yang sudah diajukan ke PT. Dengan begitu, proses eksaminasi yang dilakukan murni merupakan kegiatan ilmiah yang tidak berpengaruh terhadap putusan lain. “Saya kira belum terlambat. Dan mencabut banding boleh saja,” tambahnya.
(san)