Vila Megawati di Gianyar diduga langgar sempadan pantai
A
A
A
Sindonews.com - Vila "Langit Biru" milik mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri yang berada di Pantai Cucukan, Desa Kramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, menjadi sorotan karena diduga melanggar sempadan pantai.
Ketua LSM Gerakan Solidaritas Sosial (Gasos) Bali Lanang Sudira, menengarai keberadaan vila tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
Dalam amatannya, Lanang menyebutkan jika vila tersebut nekat membangun fasilitas akomodasi pariwisata di wilayah pantai dan sungai yang melanggar sempadan.
"Sesuai Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW sudah jelas ada ketentuan dan batas-batas pembangunan penunjang sektor pariwisata sekira 100 meter dari garis sempadan pantai atau sungai. Namun, aturan itu tidak diindahkan," jelas Lanang, Minggu (12/1/2014).
Akibatnya, beberapa unit bangunan hotel atau vila diterjang ombak. Padahal, sejak awal keberadaan vila tersebut dinilai sudah melanggar sempadan pantai. Dia pun mengingatkan, jangan sampai hal itu dijadikan alasan karena abrasi pantai.
"Sebelum abrasi bangunan vila itu sudah melanggar RTRW. Seperti Vila yang berdiri di Pantai Cucukan, Desa Kramas dan pemiliknya adalah mantan Presiden RI tersebut," sebut Lanang.
Dia menyayangkan, meski ditengarai kuat terjadi pelanggaran sempadan pantai dan sungai namun kenyataannya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tidak menegakkan perda tersebut.
Banyak hotel dan vila yang melanggar sempadan sungai maupun pantai di wilayah Gianyar yang tetap dibiarkan.
Dia pun meminya agar aparat mengecek bangunannya meski sebelumnya sudah mengurus kelengkapan surat perizinan.
Kata dia, jika melanggar ketentuan harus dibongkar atau izin operasinya disetop. "Siapa pun pemilihnya harus ditindak tegas. Ini negara hukum, siapa pun melanggar harus ditindak tegas," tegas dia.
Hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari pejabat terkait termasuk pihak Vila Langit Biru di Cucukan yang ditengarai milik Megawati tersebut.
Ketua LSM Gerakan Solidaritas Sosial (Gasos) Bali Lanang Sudira, menengarai keberadaan vila tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
Dalam amatannya, Lanang menyebutkan jika vila tersebut nekat membangun fasilitas akomodasi pariwisata di wilayah pantai dan sungai yang melanggar sempadan.
"Sesuai Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW sudah jelas ada ketentuan dan batas-batas pembangunan penunjang sektor pariwisata sekira 100 meter dari garis sempadan pantai atau sungai. Namun, aturan itu tidak diindahkan," jelas Lanang, Minggu (12/1/2014).
Akibatnya, beberapa unit bangunan hotel atau vila diterjang ombak. Padahal, sejak awal keberadaan vila tersebut dinilai sudah melanggar sempadan pantai. Dia pun mengingatkan, jangan sampai hal itu dijadikan alasan karena abrasi pantai.
"Sebelum abrasi bangunan vila itu sudah melanggar RTRW. Seperti Vila yang berdiri di Pantai Cucukan, Desa Kramas dan pemiliknya adalah mantan Presiden RI tersebut," sebut Lanang.
Dia menyayangkan, meski ditengarai kuat terjadi pelanggaran sempadan pantai dan sungai namun kenyataannya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tidak menegakkan perda tersebut.
Banyak hotel dan vila yang melanggar sempadan sungai maupun pantai di wilayah Gianyar yang tetap dibiarkan.
Dia pun meminya agar aparat mengecek bangunannya meski sebelumnya sudah mengurus kelengkapan surat perizinan.
Kata dia, jika melanggar ketentuan harus dibongkar atau izin operasinya disetop. "Siapa pun pemilihnya harus ditindak tegas. Ini negara hukum, siapa pun melanggar harus ditindak tegas," tegas dia.
Hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari pejabat terkait termasuk pihak Vila Langit Biru di Cucukan yang ditengarai milik Megawati tersebut.
(rsa)