Bos Koperasi Titian Rizki Utama jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Koperasi Titian Rizki Utama Sri Rejeki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah Sri diperiksa secara intensif, Kamis 9 Januari 2014.
“Dari hasil pemeriksaan dari tim Reserse Ekonomi, dia (Sri) terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Untuk itu, kami tetapkan dia sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto, Jumat (10/1/2014).
Ditambahkan dia, Sri terbukti melakukan penipuan terhadap Euis, warga Semarang, hingga mengalami kerugian Rp360 juta. Euis melaporkan kejadian tersebut kepada Reserse Ekonomi Polrestabes Semarang.
“Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terbukti melakukan penipuan terhadap Euis, kami juga masih mendalami kasus ini. Sebab selain Euis, ada beberapa korban lainnya yang melapor ke Reserse Umum. Bisa jadi dia (Sri) juga akan menjadi tersangka atas kasus itu di Resum,” imbuhnya.
Untuk sementara, pihaknya menjerat Sri dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Jika tersangka terbukti bersalah saat penyelidikan di Resum, maka pihaknya akan memilih hukuman mana yang cocok bagi Sri.
“Kalau dalam hukum, kasus ini disebut samenloop atau concursus, yakni satu orang melakukan dua kejahatan sekaligus. Jika dua-duanya terbukti, maka akan kami pilih yang paling berat hukumannya kepada tersangka,” paparnya.
Ditambahkan dia, setelah dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dari mana dari laporan korban, ada nama lain selain Sri, yakni mantan Kepala Koperasi Titian Rizki Utama Ismayudi.
“Akan terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya selain Sri. Saat ini kami sedang mendalami dan memeriksa terlapor lainnya, yakni Ismayudi,” paparnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Polrestabes Semarang belum melakukan penahanan terhadap Sri. Sebab, selama proses pemeriksaan dia berlaku kooperatif.
“Penahanan itu kan tidak wajib, selama dia (Sri) kooperatif maka kami belum perlu menahannya. Lagipula kasus ini masih terus didalami,” pungkas Wika.
Sementara itu, korban penipuan berkedok investasi yang ditawarkan oleh Koperasi Titian Rizki Utama terus bertambah. Kamis 9 Januari 2013, satu lagi korban Koperasi Titian mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk melaporkan kasus yang sama.
Korban diketahui bernama Lina Setiawati, warga Mahesa Utara, Semarang Utara, itu mengaku ikut dalam program yang ditawarkan koperasi yang beralamat di Jalan Supriyadi, Kecamatan Pedurungan, itu dan telah menyetorkan total uang Rp241 juta.
“Jumlah tersebut terdiri dari investasi Rp100 juta dan arisan sebanyak Rp26 juta, dan Rp115 juta. Saya ikut program tersebut, karena tertarik akan tawaran pihak koperasi,” kata dia.
Lina mengaku, investasi tersebut dia lakukan pada 6 Juli 2011 lalu. Saat itu, pihak koperasi menjanjikan keuntungan 24 persen pertahun dengan jangka waktu investasi selama 12 bulan.
“Tetapi setelah itu saya tidak pernah menerima bunga. Bahkan, uang yang saya investasikan tidak dapat saya ambil meskipun sudah jatuh tempo pada 2012 lalu,” imbuhnya.
Saat mendatangi Mapolrestabes Semarang, Lina ditemani oleh korban lainnya yang telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Mereka berharap, petugas segera menyelesaikan kasus tersebut dan uang yang telah mereka tanamkan segera dikembalikan.
“Kami ingin cepat selesai, kedua terlapor Ismayudi maupun Sri Rejeki segera ditahan dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab tidak hanya kami, setahu saya yang ikut program tersebut jumlahnya ribuan,” ujar Mujiono (48), warga Mlati Baru, Kecamatan Semarang Timur.
Dengan adanya korban baru tersebut, saat ini korban yang sudah melaporkan berjumlah lima orang. Mereka adalah Mujiono (48), menderita kerugian Rp320 juta, Tjahtjanti (63), menderita kerugian Rp290 juta, dan Ny Tirto (47), menderita kerugian Rp440 juta.
Dua orang lainnya adalah Euis, warga Semarang yang mengalami kerugian Rp360 juta, dan terakhir Lina Setiawati, warga Mahesa Utara, Semarang Utara yang menderita kerugian Rp241 juta.
Baca juga: Penipuan berkedok investasi kembali telan korban
“Dari hasil pemeriksaan dari tim Reserse Ekonomi, dia (Sri) terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap nasabahnya. Untuk itu, kami tetapkan dia sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto, Jumat (10/1/2014).
Ditambahkan dia, Sri terbukti melakukan penipuan terhadap Euis, warga Semarang, hingga mengalami kerugian Rp360 juta. Euis melaporkan kejadian tersebut kepada Reserse Ekonomi Polrestabes Semarang.
“Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terbukti melakukan penipuan terhadap Euis, kami juga masih mendalami kasus ini. Sebab selain Euis, ada beberapa korban lainnya yang melapor ke Reserse Umum. Bisa jadi dia (Sri) juga akan menjadi tersangka atas kasus itu di Resum,” imbuhnya.
Untuk sementara, pihaknya menjerat Sri dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Jika tersangka terbukti bersalah saat penyelidikan di Resum, maka pihaknya akan memilih hukuman mana yang cocok bagi Sri.
“Kalau dalam hukum, kasus ini disebut samenloop atau concursus, yakni satu orang melakukan dua kejahatan sekaligus. Jika dua-duanya terbukti, maka akan kami pilih yang paling berat hukumannya kepada tersangka,” paparnya.
Ditambahkan dia, setelah dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dari mana dari laporan korban, ada nama lain selain Sri, yakni mantan Kepala Koperasi Titian Rizki Utama Ismayudi.
“Akan terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya selain Sri. Saat ini kami sedang mendalami dan memeriksa terlapor lainnya, yakni Ismayudi,” paparnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Polrestabes Semarang belum melakukan penahanan terhadap Sri. Sebab, selama proses pemeriksaan dia berlaku kooperatif.
“Penahanan itu kan tidak wajib, selama dia (Sri) kooperatif maka kami belum perlu menahannya. Lagipula kasus ini masih terus didalami,” pungkas Wika.
Sementara itu, korban penipuan berkedok investasi yang ditawarkan oleh Koperasi Titian Rizki Utama terus bertambah. Kamis 9 Januari 2013, satu lagi korban Koperasi Titian mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk melaporkan kasus yang sama.
Korban diketahui bernama Lina Setiawati, warga Mahesa Utara, Semarang Utara, itu mengaku ikut dalam program yang ditawarkan koperasi yang beralamat di Jalan Supriyadi, Kecamatan Pedurungan, itu dan telah menyetorkan total uang Rp241 juta.
“Jumlah tersebut terdiri dari investasi Rp100 juta dan arisan sebanyak Rp26 juta, dan Rp115 juta. Saya ikut program tersebut, karena tertarik akan tawaran pihak koperasi,” kata dia.
Lina mengaku, investasi tersebut dia lakukan pada 6 Juli 2011 lalu. Saat itu, pihak koperasi menjanjikan keuntungan 24 persen pertahun dengan jangka waktu investasi selama 12 bulan.
“Tetapi setelah itu saya tidak pernah menerima bunga. Bahkan, uang yang saya investasikan tidak dapat saya ambil meskipun sudah jatuh tempo pada 2012 lalu,” imbuhnya.
Saat mendatangi Mapolrestabes Semarang, Lina ditemani oleh korban lainnya yang telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Mereka berharap, petugas segera menyelesaikan kasus tersebut dan uang yang telah mereka tanamkan segera dikembalikan.
“Kami ingin cepat selesai, kedua terlapor Ismayudi maupun Sri Rejeki segera ditahan dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab tidak hanya kami, setahu saya yang ikut program tersebut jumlahnya ribuan,” ujar Mujiono (48), warga Mlati Baru, Kecamatan Semarang Timur.
Dengan adanya korban baru tersebut, saat ini korban yang sudah melaporkan berjumlah lima orang. Mereka adalah Mujiono (48), menderita kerugian Rp320 juta, Tjahtjanti (63), menderita kerugian Rp290 juta, dan Ny Tirto (47), menderita kerugian Rp440 juta.
Dua orang lainnya adalah Euis, warga Semarang yang mengalami kerugian Rp360 juta, dan terakhir Lina Setiawati, warga Mahesa Utara, Semarang Utara yang menderita kerugian Rp241 juta.
Baca juga: Penipuan berkedok investasi kembali telan korban
(san)