Harusnya polisi tak pakai kendaraan barang bukti!
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 135 kendaraan yang merupakan barang bukti dipakai oleh anggota Polrestabes Semarang. Kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang tidak diketahui pemiliknya dan tidak ada perkara yang tercatat di pihak kepolisian.
Dari 135 barang bukti tersebut, terdiri dari 90 unit mobil dan 45 unit sepeda motor berbagai merek.
“Barang bukti itu merupakan temuan namun tidak ada perkaranya. Tersangka dan korbannya pun tidak jelas, untuk itu kendaraan tersebut dipakai oleh anggota supaya tidak rusak,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombespol Djihartono kepada wartawan, saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di halaman Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Meski begitu, Djihartono berharap anggota yang memakai kendaraan barang bukti tersebut bertanggungjawab atas kegunaannya. Mereka juga wajib untuk merawat kendaraan itu.
“Tidak hanya memakai saja, melainkan juga harus merawat. Misalnya harus melakukan servis rutin, ban tidak boleh gundul dan perawatan-perawatan lainnya,” imbuhnya.
Meski begitu, pemakaian barang bukti tersebut disesalkan masyarakat. Menurut mereka, kendaraan yang merupakan barang bukti tersebut semestinya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Sangat disayangkan jika benar ada anggota polisi yang memakai kendaraan barang bukti itu. Apalagi, alasannya hanya supaya kendaraan tersebut tidak rusak,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah, Untung Budiarso.
Untung menambahkan, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebab menurutnya, lebih baik kendaraan tersebut rusak karena tidak dipakai daripada rusak akibat dipakai oleh anggota polisi.
“Yang jadi pertanyaannya adalah hak pakainya bagaimana?,” imbuh dengan nada bertanya.
Untung juga mengomentari soal keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut yang dikatakan oleh polisi tidak jelas pemilik dan perkaranya.
“Jika tidak ada masalah, lalu kenapa kendaraan-kendaraan itu berada di kantor polisi?” tanyanya lagi.
Dari 135 barang bukti tersebut, terdiri dari 90 unit mobil dan 45 unit sepeda motor berbagai merek.
“Barang bukti itu merupakan temuan namun tidak ada perkaranya. Tersangka dan korbannya pun tidak jelas, untuk itu kendaraan tersebut dipakai oleh anggota supaya tidak rusak,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombespol Djihartono kepada wartawan, saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di halaman Mapolrestabes Semarang, kemarin.
Meski begitu, Djihartono berharap anggota yang memakai kendaraan barang bukti tersebut bertanggungjawab atas kegunaannya. Mereka juga wajib untuk merawat kendaraan itu.
“Tidak hanya memakai saja, melainkan juga harus merawat. Misalnya harus melakukan servis rutin, ban tidak boleh gundul dan perawatan-perawatan lainnya,” imbuhnya.
Meski begitu, pemakaian barang bukti tersebut disesalkan masyarakat. Menurut mereka, kendaraan yang merupakan barang bukti tersebut semestinya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Sangat disayangkan jika benar ada anggota polisi yang memakai kendaraan barang bukti itu. Apalagi, alasannya hanya supaya kendaraan tersebut tidak rusak,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah, Untung Budiarso.
Untung menambahkan, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebab menurutnya, lebih baik kendaraan tersebut rusak karena tidak dipakai daripada rusak akibat dipakai oleh anggota polisi.
“Yang jadi pertanyaannya adalah hak pakainya bagaimana?,” imbuh dengan nada bertanya.
Untung juga mengomentari soal keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut yang dikatakan oleh polisi tidak jelas pemilik dan perkaranya.
“Jika tidak ada masalah, lalu kenapa kendaraan-kendaraan itu berada di kantor polisi?” tanyanya lagi.
(lns)