Selundupkan sabu ke Riau, 3 WN Malaysia dipenjara 20 tahun
A
A
A
Sindonewws.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap tiga warga asal Malaysia, karena tepergok menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Riau, Minggu 2 Juni 2013.
Ketiga terdakwa ini yakni Mauandy Thever Gopalakhrisnan (37), Raguh Nada Rajah (31), serta Selva Kumar Bala Karisnan (27). Meraka rencananya disidangkan secara terpisah.
"Terdakwa juga dikenakan subsider, yakni denda Rp1 miliar atau bisa diganti dengan tambahan kurungan 10 bulan penjara," kata Ketua Hakim Sarah Simanjuntak, Kamis (9/1/2014).
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah menyelundupkan, menguasai, atau memiliki narkoba jenis sabu. Di mana hal itu dilarang di Indonesia.
Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka 15 tahun penjara. Atas vonis hakim itu, baik jaksa maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Ketiganya ditangkap pihak bea cukai, di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis. Mereka kedapatan menyembunyikan sabu seberat 359 gram. Barang haram itu disembunyikan di sepatu dan celana dalam, dari Malaka, Malaysia.
Baca juga: TKW asal Malaysia selundupkan detonator & sabu ke Indonesia
Ketiga terdakwa ini yakni Mauandy Thever Gopalakhrisnan (37), Raguh Nada Rajah (31), serta Selva Kumar Bala Karisnan (27). Meraka rencananya disidangkan secara terpisah.
"Terdakwa juga dikenakan subsider, yakni denda Rp1 miliar atau bisa diganti dengan tambahan kurungan 10 bulan penjara," kata Ketua Hakim Sarah Simanjuntak, Kamis (9/1/2014).
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah menyelundupkan, menguasai, atau memiliki narkoba jenis sabu. Di mana hal itu dilarang di Indonesia.
Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka 15 tahun penjara. Atas vonis hakim itu, baik jaksa maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Ketiganya ditangkap pihak bea cukai, di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis. Mereka kedapatan menyembunyikan sabu seberat 359 gram. Barang haram itu disembunyikan di sepatu dan celana dalam, dari Malaka, Malaysia.
Baca juga: TKW asal Malaysia selundupkan detonator & sabu ke Indonesia
(san)