Buron tersangka pemerkosa uji materi di MK

Kamis, 09 Januari 2014 - 15:26 WIB
Buron tersangka pemerkosa...
Buron tersangka pemerkosa uji materi di MK
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus pemerkosaan yang juga telah dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che muncul di Mahkamah Konstitusi (MK). Lim Sam Che rupanya mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 77 huruf a.

Gugatan Lim Sam Che teregister dengan Nomor 102/PUU-XI/2013. Lim Sam Che, meminta MK menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal lainnya yang terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), pasal 82 Ayat 3 (a), Undang-Undang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.

Lim Sam Che rupanya tidak puas atas gugatan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pra peradilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon (Lim Sam Che) terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. Tak hanya itu, pemohon juga diduga melakukan aksi pornografi terhadap Safersa.

Praperadilan ditolak, Lim Sam Che kemudian uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang KUHAP, yang bunyinya, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."

"Kami meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," kata Kuasa Hukum Pemohon Nino Sukarna di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi dengan anggota Hakim Harjono dan Hakim Patrialis Akbar di Gedung MK, Kamis (9/1/2014).

Dalam perkara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil meminta penjelasan pemohon terkait pokok gugatan. Selain itu, Fadlil juga mempertanyakan keabsahan Nino Sukarna setelah membaca adanya surat dari Kuasa Hukum Safersa Yusana Sertana, Lalu Bayu dari kantor advokat Cakra&Co. Fadlil mempertanyakan hal itu lantaran Lim Sam Che sedang masuk buron kepolisian alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Yang intinya saudara prinsipal ini (pemohon) dalam keadaan sedang dicari oleh kepolisian sehingga mempertanyakan kemungkinan dia menandatangani surat kuasa kepada saudara?" tanya Hakim Fadlil.

Atas pertanyaan hakim, Nino membenarkan kalau kliennya benar merupakan buron kepolisian. "Klien kami datang ke Indonesia dan memberikan kuasa kepada kami. Tapi kapan waktunya saya lupa," kata Nino.

Fadlil lalu meminta kepada kuasa hukum menjelaskan proses pemberian kuasa dalam proses persidangan berikutnya.

Lim San Che sendiri diwakili oleh stafnya, Buyung A Nasril. Namun Nasril diminta Hakim untuk tidak duduk lagi di kursi yang disediakan untuk pemohon lantaran tidak bisa membuktikan secara sah prinsipal dari pemohon. "Jadi berikutnya nanti duduknya di kursi pengunjung," kata Fadlil.

Hakim lalu memutuskan untuk menutup sidang. Adapun pokok perkara akan dibawa ke Pleno Hakim MK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Safersa, Lalu Bayu mengatakan permohonan uji materi yang dilakukan Lim Sam Che hanyalah upaya untuk menghindari proses hukum atas dua tindak pidana yang dilakukan Lim Sam Che yang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan telah siap dilimpahkan pengadilan alias P-21.

"Kami mohon Ketua MK untuk tidak memberi ruang kepada pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum," pungkas Bayu.

Baca berita:
Korban perkosaan di Apartemen desak polisi buru pelaku
(kri)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
53 menit yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
2 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
2 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
15 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved