Penipuan berkedok investasi kembali telan korban
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penipuan berkedok investasi kembali menelan korban. Kemarin, sejumlah nasabah dari Koperasi Titian Rizki Utama, mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk melaporkan aksi dugaan penipuan dari koperasi yang beralamat di Jalan Supriadi, Pedurungan Kota Semarang itu.
Saat ditemui wartawan, beberapa nasabah koperasi yang bergerak dibidang investasi property, perumahan, peternakan, serta arisan, itu mengaku ditipu oleh pihak koperasi. Sebelumnya, mereka ditawarkan menanamkan modalnya untuk berinvestasi dengan dijanjikan keuntungan sebesar 18 persen per tahun dengan jangka waktu maksimal pengembalian modal tiga bulan.
“Awalnya saya didatangi kepala koperasi atas nama Ismayudi dan pengelola bernama Sri Rejeki, pertengahan 2011 lalu. Kemudian mereka menawarkan investasi kepada saya dengan dijanjikan keuntungan sebesar 18 persen per tahun,” kata Mujiono (48), warga Melati Baru, Kecamatan Semarang Timur, Rabu (8/1/2014).
Karena tertarik, dia kemudian menyetujuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada pihak koperasi sebagai modal investasinya itu.
“Pembayaran keuntungan investasi pada awalnya berjalan lancar selama satu tahun. Makanya kemudian saya tertarik untuk menanamkan modal investasi lebih besar dan mengikuti program lainnya,” imbuhnya yang mengaku menanamkan total modal sebesar Rp320 juta.
Namun pembayaran keuntungan tersebut tidak berjalan lama. Pada tahun kedua, Mujiono mengaku tak lagi menerima pembayaran uang keuntungan dari koperasi seperti tahun pertama.
“Pada tahun kedua, pihak koperasi juga bilang kalau keuntungan yang diberikan turun menjadi 12 persen. Namun kenyataannya, saya tidak menerima uang pembayaran keuntungan itu,” terangnya.
Saat hendak mengambil uangnya karena waktu investasi sudah habis, dia terpaksa menelan kekecewaan. Pasalnya, pihak koperasi hanya mengumbar janji dan tidak pernah terealisasi.
“Saya sadar mungkin menjadi korban penipuan, makanya saya laporkan ke Polrestabes Semarang untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Selain Mujiono, beberapa orang yang juga menjadi korban penipuan dari koperasi Titian Rizki Utama juga ikut melaporkan koperasi itu kepada petugas. Mereka adalah Tjahtjanti (63), warga Mlatibaru, Semarang Timur, yang menderita kerugian Rp290 juta dan Ny Tirto (47), warga Purianjasmoro, Tawangsari, Semarang Barat, yang menderita kerugian Rp440 juta.
Selain itu, ada juga salah satu pengusaha asal Semarang Barat, yang tidak mau disebutkan namanya yang menderita kerugian hingga Rp2 miliar.
“Awalnya saya menanamkan modal awal sebesar Rp200 juta pada 2011 lalu. Kemudian saya menambahkan modal hingga Rp2 miliar, karena uang pembayaran keuntungan lancar,” kata dia.
Laki-laki itu mengaku percaya dengan Ismayudi, karena saat berkenalan dia mengaku sebagai Manager Network dan Security PT Telkom Regional Jateng dan DIY. Selain itu, Ismayudi juga mengaku memiliki lembaga pengembangan pendidikan di Jawa Tengah.
“Hal itu yang kemudian membuat saya tergiur untuk menanamkan investasi di koperasi tersebut. Selain itu, saat berkenalan dia (Ismayudi) juga menyertakan foto-foto tempat usahanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan kasus yang sama oleh koperasi Titian Rizki Utama untuk segera melapor. “Kami akan terima laporan dari para korban dan lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Djihartono juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan seseorang atau perusahaan yang menawarkan bisnis investasi.
“Belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya, saya imbau masyarakat jangan mudah percaya. Penipuan ini termasuk modus lama yang kerap terjadi,” tegasnya.
Saat ditemui wartawan, beberapa nasabah koperasi yang bergerak dibidang investasi property, perumahan, peternakan, serta arisan, itu mengaku ditipu oleh pihak koperasi. Sebelumnya, mereka ditawarkan menanamkan modalnya untuk berinvestasi dengan dijanjikan keuntungan sebesar 18 persen per tahun dengan jangka waktu maksimal pengembalian modal tiga bulan.
“Awalnya saya didatangi kepala koperasi atas nama Ismayudi dan pengelola bernama Sri Rejeki, pertengahan 2011 lalu. Kemudian mereka menawarkan investasi kepada saya dengan dijanjikan keuntungan sebesar 18 persen per tahun,” kata Mujiono (48), warga Melati Baru, Kecamatan Semarang Timur, Rabu (8/1/2014).
Karena tertarik, dia kemudian menyetujuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada pihak koperasi sebagai modal investasinya itu.
“Pembayaran keuntungan investasi pada awalnya berjalan lancar selama satu tahun. Makanya kemudian saya tertarik untuk menanamkan modal investasi lebih besar dan mengikuti program lainnya,” imbuhnya yang mengaku menanamkan total modal sebesar Rp320 juta.
Namun pembayaran keuntungan tersebut tidak berjalan lama. Pada tahun kedua, Mujiono mengaku tak lagi menerima pembayaran uang keuntungan dari koperasi seperti tahun pertama.
“Pada tahun kedua, pihak koperasi juga bilang kalau keuntungan yang diberikan turun menjadi 12 persen. Namun kenyataannya, saya tidak menerima uang pembayaran keuntungan itu,” terangnya.
Saat hendak mengambil uangnya karena waktu investasi sudah habis, dia terpaksa menelan kekecewaan. Pasalnya, pihak koperasi hanya mengumbar janji dan tidak pernah terealisasi.
“Saya sadar mungkin menjadi korban penipuan, makanya saya laporkan ke Polrestabes Semarang untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Selain Mujiono, beberapa orang yang juga menjadi korban penipuan dari koperasi Titian Rizki Utama juga ikut melaporkan koperasi itu kepada petugas. Mereka adalah Tjahtjanti (63), warga Mlatibaru, Semarang Timur, yang menderita kerugian Rp290 juta dan Ny Tirto (47), warga Purianjasmoro, Tawangsari, Semarang Barat, yang menderita kerugian Rp440 juta.
Selain itu, ada juga salah satu pengusaha asal Semarang Barat, yang tidak mau disebutkan namanya yang menderita kerugian hingga Rp2 miliar.
“Awalnya saya menanamkan modal awal sebesar Rp200 juta pada 2011 lalu. Kemudian saya menambahkan modal hingga Rp2 miliar, karena uang pembayaran keuntungan lancar,” kata dia.
Laki-laki itu mengaku percaya dengan Ismayudi, karena saat berkenalan dia mengaku sebagai Manager Network dan Security PT Telkom Regional Jateng dan DIY. Selain itu, Ismayudi juga mengaku memiliki lembaga pengembangan pendidikan di Jawa Tengah.
“Hal itu yang kemudian membuat saya tergiur untuk menanamkan investasi di koperasi tersebut. Selain itu, saat berkenalan dia (Ismayudi) juga menyertakan foto-foto tempat usahanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan kasus yang sama oleh koperasi Titian Rizki Utama untuk segera melapor. “Kami akan terima laporan dari para korban dan lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Djihartono juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan seseorang atau perusahaan yang menawarkan bisnis investasi.
“Belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya, saya imbau masyarakat jangan mudah percaya. Penipuan ini termasuk modus lama yang kerap terjadi,” tegasnya.
(san)