MUI Jatim masih kaji doa berbayar

Selasa, 07 Januari 2014 - 18:06 WIB
MUI Jatim masih kaji...
MUI Jatim masih kaji doa berbayar
A A A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait fenomena doa berbayar. Saat ini MUI masih melakukan kajian.

"MUI belum ada Fatwa terkait doa berbayar itu. Sepertinya kok lebay itu mirip konsultan doa," kata Sekretaris MUI Jawa Timur M Yunus, Selasa (7/1/2014).

Menurutnya, doa berbayar ini adalah fenomena yang berkembang di masyarakat. Maka harus dikaji sehingga nanti dikeluarkan produk hukum dari MUI baik berupa fatwa, tausiyah atau rekomendasi. Untuk mengkajinya perlu melibatkan Komisi Fatwa MUI Pusat.

Yunus berpendapat, doa berbayar sangat tidak elok. Karena doa adalah urusan hamba dengan Alloh SWT. Setiap orang punya kekuatan doa yang berbeda-beda. Dan belum tentu orang yang mendoakan itu jauh lebih baik dari yang didoakan.

"Lah ini kok malah dijadikan ladang bisnis. Padahal, doa anak saleh kepada orang tuanya atau doa orang tua kepada anaknya jauh lebih mustajabah," jelasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap berpedoman kepada apa yang diajarkan dalam AlQuran dan hadist. Mengenai esensi doa memang harus dilakukan secara ikhlas bukan mengharap pamrih.

"Untuk Jawa Timur memang saya belum pernah melihat fenomena seperti ini. Kami akan lakukan kajian," pungkas Yunus.

Sebelumnya, fenomena doa berbayar ini mencuat setelah ada komunitas mengajak para anggotanya untuk menitipkan doa dengan minta sedekah Rp100 ribu plus tambahan Rp102.014, bila ada yang mau titip doa di Mekah.

Atas fenomena tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan, segala bentuk ibadah dilarang untuk dikomersialkan. Ini menanggapi maraknya fenomena doa berbayar yang tengah marak di masyarakat.
(lns)
Berita Terkait
Makanan Halal: Ikan...
Makanan Halal: Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
4 Syarat Penyembelihan...
4 Syarat Penyembelihan Binatang Menurut Syara': Tidak Harus di Leher?
Peringatan Imam Malik...
Peringatan Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang Fatwa Haram
Makanan yang Diharamkan...
Makanan yang Diharamkan Cuma 4, Kenapa Berkembang Jadi Banyak?
Apa yang Dilakukan Jika...
Apa yang Dilakukan Jika Ragu Kehalalan Daging yang Terhidang di Meja Makan
Makanan Hasil Berburu:...
Makanan Hasil Berburu: Syarat Pemburu dan Binatang Buruannya
Berita Terkini
MNC Peduli dan KEK MNC...
MNC Peduli dan KEK MNC Lido City Salurkan 11 Hewan Kurban ke Warga Bogor
58 menit yang lalu
Seskab Teddy Borong...
Seskab Teddy Borong 35 Sapi Boyolali, Peternak Lokal: Alhamdulillah Sangat Terbantu
1 jam yang lalu
Ratusan Warga Salat...
Ratusan Warga Salat Iduladha di Balai Kota Jakarta, Dihadiri Wagub Rano Karno
1 jam yang lalu
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
9 jam yang lalu
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
10 jam yang lalu
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
11 jam yang lalu
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved