MUI Jatim masih kaji doa berbayar

Selasa, 07 Januari 2014 - 18:06 WIB
MUI Jatim masih kaji...
MUI Jatim masih kaji doa berbayar
A A A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait fenomena doa berbayar. Saat ini MUI masih melakukan kajian.

"MUI belum ada Fatwa terkait doa berbayar itu. Sepertinya kok lebay itu mirip konsultan doa," kata Sekretaris MUI Jawa Timur M Yunus, Selasa (7/1/2014).

Menurutnya, doa berbayar ini adalah fenomena yang berkembang di masyarakat. Maka harus dikaji sehingga nanti dikeluarkan produk hukum dari MUI baik berupa fatwa, tausiyah atau rekomendasi. Untuk mengkajinya perlu melibatkan Komisi Fatwa MUI Pusat.

Yunus berpendapat, doa berbayar sangat tidak elok. Karena doa adalah urusan hamba dengan Alloh SWT. Setiap orang punya kekuatan doa yang berbeda-beda. Dan belum tentu orang yang mendoakan itu jauh lebih baik dari yang didoakan.

"Lah ini kok malah dijadikan ladang bisnis. Padahal, doa anak saleh kepada orang tuanya atau doa orang tua kepada anaknya jauh lebih mustajabah," jelasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap berpedoman kepada apa yang diajarkan dalam AlQuran dan hadist. Mengenai esensi doa memang harus dilakukan secara ikhlas bukan mengharap pamrih.

"Untuk Jawa Timur memang saya belum pernah melihat fenomena seperti ini. Kami akan lakukan kajian," pungkas Yunus.

Sebelumnya, fenomena doa berbayar ini mencuat setelah ada komunitas mengajak para anggotanya untuk menitipkan doa dengan minta sedekah Rp100 ribu plus tambahan Rp102.014, bila ada yang mau titip doa di Mekah.

Atas fenomena tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan, segala bentuk ibadah dilarang untuk dikomersialkan. Ini menanggapi maraknya fenomena doa berbayar yang tengah marak di masyarakat.
(lns)
Berita Terkait
Makanan Halal: Ikan...
Makanan Halal: Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
4 Syarat Penyembelihan...
4 Syarat Penyembelihan Binatang Menurut Syara': Tidak Harus di Leher?
Peringatan Imam Malik...
Peringatan Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang Fatwa Haram
Makanan yang Diharamkan...
Makanan yang Diharamkan Cuma 4, Kenapa Berkembang Jadi Banyak?
Apa yang Dilakukan Jika...
Apa yang Dilakukan Jika Ragu Kehalalan Daging yang Terhidang di Meja Makan
Makanan Hasil Berburu:...
Makanan Hasil Berburu: Syarat Pemburu dan Binatang Buruannya
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
54 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved