MUI Jatim masih kaji doa berbayar

Selasa, 07 Januari 2014 - 18:06 WIB
MUI Jatim masih kaji...
MUI Jatim masih kaji doa berbayar
A A A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait fenomena doa berbayar. Saat ini MUI masih melakukan kajian.

"MUI belum ada Fatwa terkait doa berbayar itu. Sepertinya kok lebay itu mirip konsultan doa," kata Sekretaris MUI Jawa Timur M Yunus, Selasa (7/1/2014).

Menurutnya, doa berbayar ini adalah fenomena yang berkembang di masyarakat. Maka harus dikaji sehingga nanti dikeluarkan produk hukum dari MUI baik berupa fatwa, tausiyah atau rekomendasi. Untuk mengkajinya perlu melibatkan Komisi Fatwa MUI Pusat.

Yunus berpendapat, doa berbayar sangat tidak elok. Karena doa adalah urusan hamba dengan Alloh SWT. Setiap orang punya kekuatan doa yang berbeda-beda. Dan belum tentu orang yang mendoakan itu jauh lebih baik dari yang didoakan.

"Lah ini kok malah dijadikan ladang bisnis. Padahal, doa anak saleh kepada orang tuanya atau doa orang tua kepada anaknya jauh lebih mustajabah," jelasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap berpedoman kepada apa yang diajarkan dalam AlQuran dan hadist. Mengenai esensi doa memang harus dilakukan secara ikhlas bukan mengharap pamrih.

"Untuk Jawa Timur memang saya belum pernah melihat fenomena seperti ini. Kami akan lakukan kajian," pungkas Yunus.

Sebelumnya, fenomena doa berbayar ini mencuat setelah ada komunitas mengajak para anggotanya untuk menitipkan doa dengan minta sedekah Rp100 ribu plus tambahan Rp102.014, bila ada yang mau titip doa di Mekah.

Atas fenomena tersebut, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan, segala bentuk ibadah dilarang untuk dikomersialkan. Ini menanggapi maraknya fenomena doa berbayar yang tengah marak di masyarakat.
(lns)
Berita Terkait
Makanan Halal: Ikan...
Makanan Halal: Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
4 Syarat Penyembelihan...
4 Syarat Penyembelihan Binatang Menurut Syara': Tidak Harus di Leher?
Peringatan Imam Malik...
Peringatan Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang Fatwa Haram
Makanan yang Diharamkan...
Makanan yang Diharamkan Cuma 4, Kenapa Berkembang Jadi Banyak?
Apa yang Dilakukan Jika...
Apa yang Dilakukan Jika Ragu Kehalalan Daging yang Terhidang di Meja Makan
Makanan Hasil Berburu:...
Makanan Hasil Berburu: Syarat Pemburu dan Binatang Buruannya
Berita Terkini
Kekeringan Meluas, BNPB...
Kekeringan Meluas, BNPB Laporkan Ribuan Warga Terdampak
8 menit yang lalu
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
14 menit yang lalu
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
25 menit yang lalu
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
26 menit yang lalu
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
1 jam yang lalu
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
3 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Mengkritik...
Elon Musk Mengkritik Jet Tempur Siluman F-35 yang Masih Berpilot
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved