NU: Doa berbayar tidak akan mustajab

Selasa, 07 Januari 2014 - 13:18 WIB
NU: Doa berbayar tidak...
NU: Doa berbayar tidak akan mustajab
A A A
Sindonews.com - Fenomena jasa doa berbayar yang sempat menyita perhatian masyarakat ditanggapi oleh Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi keagamaan itu menjamin meminta doa dengan memberikan imbalan tidak akan terkabul.

"Doa harus dilakukan secara ikhlas tanpa pamrih. Jika ada yang mengambil manfaat untuk menarik keuntungan bisnis, saya yakin doanya tidak mustajabah (terkabul)," kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur Saleh, saat dihubungi, Selasa (7/1/2014).

Dikatakannya, para pengguna jasa doa berbayar ini harus sadar terhadap esensi sebuah doa. Terlebih lagi, lembaga penyedia jasa doa berbayar ini memasang tarif harga.

Hal itu akan berbeda ketika ada warga yang mendatangi seorang kiai atau ulama yang dianggap doanya akan terkabul. Serta memberikan sesuatu kepada kiai atau ulama sebagai tanda terima kasih.

"Saya kira seperti ini tidak ada masalah. Toh yang mendoakan tidak meminta, tetapi ada inisiatif dari yang didoakan untuk memberi sesuatu. Tidak memberi juga tidak apa-apa," ujar Saleh.

Di lingkungan NU sendiri tidak ada semacam doa berbayar. Karena itu 'saru' atau tidak pantas. Meski tidak secara tegas mengeluarkan fatwa, namun NU sangat mengharamkan jasa-jasa lembaga doa berbayar itu.

"Saya kira tidak elok. Orang berdoa itu harus ikhlas tanpa pamrih. Ini kok malah minta dibayar atau ditarif," pungkas pria yang juga sebagai Anggota DPRD Jawa Timur ini.
(rsa)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
12 menit yang lalu
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
13 menit yang lalu
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
1 jam yang lalu
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
2 jam yang lalu
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved