NU: Doa berbayar tidak akan mustajab

Selasa, 07 Januari 2014 - 13:18 WIB
NU: Doa berbayar tidak...
NU: Doa berbayar tidak akan mustajab
A A A
Sindonews.com - Fenomena jasa doa berbayar yang sempat menyita perhatian masyarakat ditanggapi oleh Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi keagamaan itu menjamin meminta doa dengan memberikan imbalan tidak akan terkabul.

"Doa harus dilakukan secara ikhlas tanpa pamrih. Jika ada yang mengambil manfaat untuk menarik keuntungan bisnis, saya yakin doanya tidak mustajabah (terkabul)," kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur Saleh, saat dihubungi, Selasa (7/1/2014).

Dikatakannya, para pengguna jasa doa berbayar ini harus sadar terhadap esensi sebuah doa. Terlebih lagi, lembaga penyedia jasa doa berbayar ini memasang tarif harga.

Hal itu akan berbeda ketika ada warga yang mendatangi seorang kiai atau ulama yang dianggap doanya akan terkabul. Serta memberikan sesuatu kepada kiai atau ulama sebagai tanda terima kasih.

"Saya kira seperti ini tidak ada masalah. Toh yang mendoakan tidak meminta, tetapi ada inisiatif dari yang didoakan untuk memberi sesuatu. Tidak memberi juga tidak apa-apa," ujar Saleh.

Di lingkungan NU sendiri tidak ada semacam doa berbayar. Karena itu 'saru' atau tidak pantas. Meski tidak secara tegas mengeluarkan fatwa, namun NU sangat mengharamkan jasa-jasa lembaga doa berbayar itu.

"Saya kira tidak elok. Orang berdoa itu harus ikhlas tanpa pamrih. Ini kok malah minta dibayar atau ditarif," pungkas pria yang juga sebagai Anggota DPRD Jawa Timur ini.
(rsa)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
8 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved