NU: Doa berbayar tidak akan mustajab

Selasa, 07 Januari 2014 - 13:18 WIB
NU: Doa berbayar tidak...
NU: Doa berbayar tidak akan mustajab
A A A
Sindonews.com - Fenomena jasa doa berbayar yang sempat menyita perhatian masyarakat ditanggapi oleh Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi keagamaan itu menjamin meminta doa dengan memberikan imbalan tidak akan terkabul.

"Doa harus dilakukan secara ikhlas tanpa pamrih. Jika ada yang mengambil manfaat untuk menarik keuntungan bisnis, saya yakin doanya tidak mustajabah (terkabul)," kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur Saleh, saat dihubungi, Selasa (7/1/2014).

Dikatakannya, para pengguna jasa doa berbayar ini harus sadar terhadap esensi sebuah doa. Terlebih lagi, lembaga penyedia jasa doa berbayar ini memasang tarif harga.

Hal itu akan berbeda ketika ada warga yang mendatangi seorang kiai atau ulama yang dianggap doanya akan terkabul. Serta memberikan sesuatu kepada kiai atau ulama sebagai tanda terima kasih.

"Saya kira seperti ini tidak ada masalah. Toh yang mendoakan tidak meminta, tetapi ada inisiatif dari yang didoakan untuk memberi sesuatu. Tidak memberi juga tidak apa-apa," ujar Saleh.

Di lingkungan NU sendiri tidak ada semacam doa berbayar. Karena itu 'saru' atau tidak pantas. Meski tidak secara tegas mengeluarkan fatwa, namun NU sangat mengharamkan jasa-jasa lembaga doa berbayar itu.

"Saya kira tidak elok. Orang berdoa itu harus ikhlas tanpa pamrih. Ini kok malah minta dibayar atau ditarif," pungkas pria yang juga sebagai Anggota DPRD Jawa Timur ini.
(rsa)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
6 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
8 jam yang lalu
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved