Kadinkes Mentawai tersangka korupsi alkes
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Warta Siritoite sebagai tersangka dalam kasus korupsi alat kesehatan (Alkes).
Dia tak sendiri, tiga pejabat lainnya dari Dinas Kesehatan Mentawai juga bernasib sama dengan ditetapkan sebagai tersangka. "Selain Kadis, ada pula tiga pejabat di Dinkes Mentawai bersama empat rekanan pengadaan barang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, Selasa (7/1/2014), di Padang.
Menurut Syamsi, penyidik kini tengah melakukan pengembangan dari kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp800 juta itu.
"Penyidik Direskrimsus juga tengah melakukan pengembangan, adanya tersangka baru sangat terbuka," ujarnya.
Berdasarkan perintah Kapolda Sumbar, berkas kasus korupsi ini disebutkan harus segera dituntaskan. "Rekanannya juga diperiksa. Beberapa pejabat Dinkes lainnya juga demikian," kata Syamsi.
Beberapa tersangka selain Kadis Kesehatan, antara lain Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) Ger minus Firdaus sebagai PPH; Ikhwan Alhamdiar dari PT Graha Syifaa Mandiri; Reynold dari CV Sinar Kasih Indah; dan Andre Efrinaldo dari CV Zamahra Dinkes Mentawai. Serta, seorang yang berperan sebagai broker yaitu Rizal Efendi.
Dia tak sendiri, tiga pejabat lainnya dari Dinas Kesehatan Mentawai juga bernasib sama dengan ditetapkan sebagai tersangka. "Selain Kadis, ada pula tiga pejabat di Dinkes Mentawai bersama empat rekanan pengadaan barang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, Selasa (7/1/2014), di Padang.
Menurut Syamsi, penyidik kini tengah melakukan pengembangan dari kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp800 juta itu.
"Penyidik Direskrimsus juga tengah melakukan pengembangan, adanya tersangka baru sangat terbuka," ujarnya.
Berdasarkan perintah Kapolda Sumbar, berkas kasus korupsi ini disebutkan harus segera dituntaskan. "Rekanannya juga diperiksa. Beberapa pejabat Dinkes lainnya juga demikian," kata Syamsi.
Beberapa tersangka selain Kadis Kesehatan, antara lain Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) Ger minus Firdaus sebagai PPH; Ikhwan Alhamdiar dari PT Graha Syifaa Mandiri; Reynold dari CV Sinar Kasih Indah; dan Andre Efrinaldo dari CV Zamahra Dinkes Mentawai. Serta, seorang yang berperan sebagai broker yaitu Rizal Efendi.
(rsa)