Yadi: Pelaku bacok dahi Sisca Yofie
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim selama hampir dua jam, Yadi, salah seorang warga yang melihat langsung awal kasus tewasnya Sica Yofie, akhirnya bisa memberikan fakta baru.
Dalam kesaksiannya, Yadi yang saat itu hendak mengambil sepatu dan nasi untuk berbuka puasa, tak sengaja melihat awal kejadian yang menimpa Sisca. Saat itu, Yadi melihat dua terdakwa Wawan dan Ade sedang cek-cok dengan Sisca.
"Jarak saya cukup dekat dengan kejadian. Hanya saat itu kondisi cukup gelap, karena tidak ada lampu. Saat itu saya melihat ada motor berhenti, yang satu orang diam di motor, dan satu lagi seperti menghampiri korban," jelasnya, Senin (6/1/2014).
Selang beberapa saat, Yadi pun sempat menyaksikan korban seperti mengejar salah seorang pelaku yang saat itu dalam posisi sudah duduk dibonceng dengan pelaku lainnya.
"Kejadian itu sebentar, hanya hitungan menit. Waktu itu saya lihat korban seperti mau mengejar dan berantem dengan orang yang dibonceng. Saya lihat tangan korban seperti memukul-mukul. Sedangkan tangan pelaku mengayun ke belakang seperti membacok," tuturnya.
Usai melihat itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah Yadi. Yadi yang merasa ketakutan tak berani mendekat dan memilih untuk masuk ke dalam gang. Saat motor itu melewatinya dalam keadaan kencang dan berbelok ke kiri ke arah jalan lain.
Saat Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Tambuan menegaskan soal golok dan dugaan penyeretan, Yadi mengatakan, dia hanya bisa memastikan korban sempat dibacok oleh pelaku di bagian dahinya dengan cara mengayunkan golok ke arah belakang.
"Golok itu dari pertama sudah ditenteng-tenteng pelaku. Dan saya hanya lihat waktu pelaku mengayunkan golok kena dahi korban. Kalau diseret atau dipegang saya tidak melihatnya. Karena saat itu saya langsung masuk ke dalam gang," ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Wawan menyangkal apa yang dikatakan Yadi. Menurutnya saat kejadian golok tersebut disimpan di pinggang dan belum digunakan. "Golok itu diselipkan di sini (tunjuk pinggang). Golok baru digunakan saat di jembatan situ," bebernya.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang IV PN Bandung itu, selain Yadi, ada beberapa orang saksi lain yang dihadirkan. Salah satunya adalah anak pemilik kosan yang selama ini ditinggali oleh Sisca.
Dalam kesaksiannya, Yadi yang saat itu hendak mengambil sepatu dan nasi untuk berbuka puasa, tak sengaja melihat awal kejadian yang menimpa Sisca. Saat itu, Yadi melihat dua terdakwa Wawan dan Ade sedang cek-cok dengan Sisca.
"Jarak saya cukup dekat dengan kejadian. Hanya saat itu kondisi cukup gelap, karena tidak ada lampu. Saat itu saya melihat ada motor berhenti, yang satu orang diam di motor, dan satu lagi seperti menghampiri korban," jelasnya, Senin (6/1/2014).
Selang beberapa saat, Yadi pun sempat menyaksikan korban seperti mengejar salah seorang pelaku yang saat itu dalam posisi sudah duduk dibonceng dengan pelaku lainnya.
"Kejadian itu sebentar, hanya hitungan menit. Waktu itu saya lihat korban seperti mau mengejar dan berantem dengan orang yang dibonceng. Saya lihat tangan korban seperti memukul-mukul. Sedangkan tangan pelaku mengayun ke belakang seperti membacok," tuturnya.
Usai melihat itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah Yadi. Yadi yang merasa ketakutan tak berani mendekat dan memilih untuk masuk ke dalam gang. Saat motor itu melewatinya dalam keadaan kencang dan berbelok ke kiri ke arah jalan lain.
Saat Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Tambuan menegaskan soal golok dan dugaan penyeretan, Yadi mengatakan, dia hanya bisa memastikan korban sempat dibacok oleh pelaku di bagian dahinya dengan cara mengayunkan golok ke arah belakang.
"Golok itu dari pertama sudah ditenteng-tenteng pelaku. Dan saya hanya lihat waktu pelaku mengayunkan golok kena dahi korban. Kalau diseret atau dipegang saya tidak melihatnya. Karena saat itu saya langsung masuk ke dalam gang," ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Wawan menyangkal apa yang dikatakan Yadi. Menurutnya saat kejadian golok tersebut disimpan di pinggang dan belum digunakan. "Golok itu diselipkan di sini (tunjuk pinggang). Golok baru digunakan saat di jembatan situ," bebernya.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang IV PN Bandung itu, selain Yadi, ada beberapa orang saksi lain yang dihadirkan. Salah satunya adalah anak pemilik kosan yang selama ini ditinggali oleh Sisca.
(san)