Rebutan lahan parkir, 2 tukang becak berduel
A
A
A
Sindonews.com - Dua tukang becak berduel diduga rebutan lahan parkir di komplek RSUD dr Iskak Tulungagung.
Katenan (49) penarik becak asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru mengalami luka serius pada bagian kepala.
Hantaman batang kayu Didik (40) tukang becak warga Perum Tulungagung permai, memaksanya melaporkan peristiwa penganiayaan ke kepolisian.
"Saat ini kita tengah memintai keterangan sejumlah saksi di lapangan, "ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Jumat (3/1/2014).
Selain menarik becak, kedua pihak diketahui juga memiliki sambilan memarkir kendaraan pengunjung yang hendak ke rumah sakit. Kedua bersangkutan memanfaatkan lahan kosong yang ada di sekitar rumah sakit.
"Pada saat itu, pelapor dianggap telah menyerobot parkir kendaraan yang diklaim milik terlapor," terang Hartaya.
Hantaman kayu keras ke bagian kepala itu berlangsung sebanyak empat kali. Karena tidak seimbang, pelapor tidak sempat melakukan perlawanan.
Menurut Hartaya pihaknya sudah melakukan visum medis terhadap luka yang diakibatkan pukulan.
"Saat ini kita menunggu hasil visum. Jika terbukti, terlapor bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
Katenan (49) penarik becak asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru mengalami luka serius pada bagian kepala.
Hantaman batang kayu Didik (40) tukang becak warga Perum Tulungagung permai, memaksanya melaporkan peristiwa penganiayaan ke kepolisian.
"Saat ini kita tengah memintai keterangan sejumlah saksi di lapangan, "ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Jumat (3/1/2014).
Selain menarik becak, kedua pihak diketahui juga memiliki sambilan memarkir kendaraan pengunjung yang hendak ke rumah sakit. Kedua bersangkutan memanfaatkan lahan kosong yang ada di sekitar rumah sakit.
"Pada saat itu, pelapor dianggap telah menyerobot parkir kendaraan yang diklaim milik terlapor," terang Hartaya.
Hantaman kayu keras ke bagian kepala itu berlangsung sebanyak empat kali. Karena tidak seimbang, pelapor tidak sempat melakukan perlawanan.
Menurut Hartaya pihaknya sudah melakukan visum medis terhadap luka yang diakibatkan pukulan.
"Saat ini kita menunggu hasil visum. Jika terbukti, terlapor bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
(lns)