Sri Sultan dilarang antar jenazah adiknya ke makam

Rabu, 01 Januari 2014 - 17:56 WIB
Sri Sultan dilarang...
Sri Sultan dilarang antar jenazah adiknya ke makam
A A A
Sindonews.com - Ratusan pelayat, termasuk keluarga besar Keraton Yogyakarta ikut mengantarkan jenazah Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Joyokusumo. Namun, tidak demikian halnya dengan raja yang bertahta, Sri Sultan HB X.

Dalam paugeran (peraturan tidak tertulis yang sudah turun temurun), raja yang bertahta tidak diperbolehkan mengantar jenazah sampai ke lokasi pemakaman, meski yang meninggal adalah adik kandungnya sendiri.

"Dalam paugeran memang seperti itu," kata kerabat keraton Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat, di lokasi pemakaman Hastorenggo Kotagede, Yogyakarta, Rabu (1/1/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Romo Tirun, dalam pakem Keraton Yogyakarta banyak aturan yang belum diketahui masyarakat umum. "Paugeran itu sudah ada sejak ratusan tahun lalu, sejak Keraton berdiri. Itu budaya yang harus dilestarikan," katanya.

Dalam prosesi pemakaman tadi, Sri Sultan HB X hanya memimpin pemberangkatan dari rumah duka menuju lokasi pemakaman. Namun tidak diperkenankan mengantarnya sampai ke liang lahat.

Selain keluarga dan kerabat Keraton, sejumlah tokoh penting ikut mengantarkan jenazah menuju tempat peristirahat almarhum yang terakhir. Salah satunya adalah Kapolda DIY Brigjend Pol Haka Astana.

Baca:
Sosok Gusti Joyo di mata Ganjar Pranowo
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)