Bupati Ngada akhirnya resmi tersangka

Senin, 30 Desember 2013 - 17:43 WIB
Bupati Ngada akhirnya...
Bupati Ngada akhirnya resmi tersangka
A A A
Sindonews.com - Setelah didesak berbagai pihak, aparat kepolisian setempat akhirnya menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka, siang tadi.

Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan menyatakan, sebelum menetapkan orang nomor satu di Ngada itu sebagai tersangka, pihaknya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Para tersangka ini adalah anggota Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Ngada. Mereka diduga sebagai eksekutor pemblokiran bandara atas suruhan Bupati Ngada Marianus Sae.

"Setelah dilakukan pengembangan kasusnya, mengarah kepada keterlibatan Bupati Ngada," ujar Yoga, Senin (30/12/2013).

Bupati Ngada diketahui sebagai aktor di balik pemblokiran Bandara Turelelo- SoA Kabupaten Ngada. Aksi pemblokiran itu menyebabkan pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 tujuan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Kupang.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menegaskan para pelaku yang telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.

Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus, memberikan apresiasi Polda NTT yang mengambil langkah tegas menjadikan Bupati Ngada sebagai tersangka.

Penetapan itu dinilai layak atas tindakannya memerintahkan orang lain untuk memblokir bandara. Tindakan ini selain melanggar Undang-undang Penerbangan juga dinilai telah melanggar ketertiban umum.

"Saya sudah mendapat informasi kalau Bupati tersangka. Dan kita sambut baik langka Kapolda dengan menetapkan Bupati sebagai tersangka," ujarnya kepada SINDO.

Baca:

'Bantu' blokri bandara, Kapolres Ngada wajib dicopot

Para tokoh NTT minta Kapolri 'seret' Bupati Ngada
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)