Korban perkosaan polisi ditangani LPSK

Minggu, 29 Desember 2013 - 16:18 WIB
Korban perkosaan polisi ditangani LPSK
Korban perkosaan polisi ditangani LPSK
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) hari ini menyambangi IU, siswi yang menjadi korban perkosaan oleh oknum anggota kepolisian Gorontalo. Sebelumnya, pihak keluarga sengaja meminta perlindungan dari LPSK.

"LPSK memastikan IU telah mendapatkan layanan medis dan psikologis, serta memantau proses penegakan hukum di Kepolisian Daerah Gorontalo berjalan dengan baik," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli, Minggu (29/12/2013).

Lili mengatakan, memastikan proses penegakan hukum dugaan perkosaan yang dialami IU merupakan bagian dari kewajiban LPSK memberikan pemenuhan hak korban dalam proses peradilan.

"Kami telah bertemu dengan jajaran petinggi polri di Polda Gorontalo untuk memastikan proses penegakan hukum atas kejadian yang dialami IU," tukasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Lili telah mendapatkan informasi mengenai ditetapkannya lima orang tersangka, dua di antaranya oknum polisi.

"Empat berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Limboto, dan satu berkas lagi masih menunggu petunjuk jaksa," terang Lili.

Lili memprediksi, sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan awal Januari 2014. "Tim medis dan psikologis telah bekerja untuk melakukan pemulihan fisik dan psikis IU, agar nantinya IU siap menghadiri pemeriksaan sebagai saksi korban di persidangan," ungkapnya.

Kondisi IU sendiri saat ini telah membaik. "IU sudah mau kembali sekolah, namun orang tua IU masih khawatir, meski saat ini mereka telah pindah rumah" tukasnya,

Lili mengatakan, dampak trauma dalam kasus perkosaan kerap kali tidak hanya dialami korban tetapi juga keluarga korban terutama orang tua. Untuk itu, Lili berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penderitaan korban dan dapat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal, terutama pelaku yang merupakan oknum polri.

"Penderitaan dan dampak dari peristiwa perkosaan ini sejatinya menjadi pertimbangan jaksa dan hakim nantinya untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku serta hukuman pemberian ganti rugi terhadap korban, mengingat masa depan IU masih panjang, dan perlu pemulihan maksimal untuk mengembalikan kepercayaan dirinya menghadapi masa depan," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5487 seconds (0.1#10.140)