Korban perkosaan polisi ditangani LPSK

Minggu, 29 Desember 2013 - 16:18 WIB
Korban perkosaan polisi...
Korban perkosaan polisi ditangani LPSK
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) hari ini menyambangi IU, siswi yang menjadi korban perkosaan oleh oknum anggota kepolisian Gorontalo. Sebelumnya, pihak keluarga sengaja meminta perlindungan dari LPSK.

"LPSK memastikan IU telah mendapatkan layanan medis dan psikologis, serta memantau proses penegakan hukum di Kepolisian Daerah Gorontalo berjalan dengan baik," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli, Minggu (29/12/2013).

Lili mengatakan, memastikan proses penegakan hukum dugaan perkosaan yang dialami IU merupakan bagian dari kewajiban LPSK memberikan pemenuhan hak korban dalam proses peradilan.

"Kami telah bertemu dengan jajaran petinggi polri di Polda Gorontalo untuk memastikan proses penegakan hukum atas kejadian yang dialami IU," tukasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Lili telah mendapatkan informasi mengenai ditetapkannya lima orang tersangka, dua di antaranya oknum polisi.

"Empat berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Limboto, dan satu berkas lagi masih menunggu petunjuk jaksa," terang Lili.

Lili memprediksi, sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan awal Januari 2014. "Tim medis dan psikologis telah bekerja untuk melakukan pemulihan fisik dan psikis IU, agar nantinya IU siap menghadiri pemeriksaan sebagai saksi korban di persidangan," ungkapnya.

Kondisi IU sendiri saat ini telah membaik. "IU sudah mau kembali sekolah, namun orang tua IU masih khawatir, meski saat ini mereka telah pindah rumah" tukasnya,

Lili mengatakan, dampak trauma dalam kasus perkosaan kerap kali tidak hanya dialami korban tetapi juga keluarga korban terutama orang tua. Untuk itu, Lili berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penderitaan korban dan dapat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal, terutama pelaku yang merupakan oknum polri.

"Penderitaan dan dampak dari peristiwa perkosaan ini sejatinya menjadi pertimbangan jaksa dan hakim nantinya untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku serta hukuman pemberian ganti rugi terhadap korban, mengingat masa depan IU masih panjang, dan perlu pemulihan maksimal untuk mengembalikan kepercayaan dirinya menghadapi masa depan," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
1 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
5 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
5 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
5 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
8 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
9 jam yang lalu
Infografis
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Menjadi 24 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved