Korban perkosaan polisi ditangani LPSK

Minggu, 29 Desember 2013 - 16:18 WIB
Korban perkosaan polisi...
Korban perkosaan polisi ditangani LPSK
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) hari ini menyambangi IU, siswi yang menjadi korban perkosaan oleh oknum anggota kepolisian Gorontalo. Sebelumnya, pihak keluarga sengaja meminta perlindungan dari LPSK.

"LPSK memastikan IU telah mendapatkan layanan medis dan psikologis, serta memantau proses penegakan hukum di Kepolisian Daerah Gorontalo berjalan dengan baik," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli, Minggu (29/12/2013).

Lili mengatakan, memastikan proses penegakan hukum dugaan perkosaan yang dialami IU merupakan bagian dari kewajiban LPSK memberikan pemenuhan hak korban dalam proses peradilan.

"Kami telah bertemu dengan jajaran petinggi polri di Polda Gorontalo untuk memastikan proses penegakan hukum atas kejadian yang dialami IU," tukasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Lili telah mendapatkan informasi mengenai ditetapkannya lima orang tersangka, dua di antaranya oknum polisi.

"Empat berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Limboto, dan satu berkas lagi masih menunggu petunjuk jaksa," terang Lili.

Lili memprediksi, sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan awal Januari 2014. "Tim medis dan psikologis telah bekerja untuk melakukan pemulihan fisik dan psikis IU, agar nantinya IU siap menghadiri pemeriksaan sebagai saksi korban di persidangan," ungkapnya.

Kondisi IU sendiri saat ini telah membaik. "IU sudah mau kembali sekolah, namun orang tua IU masih khawatir, meski saat ini mereka telah pindah rumah" tukasnya,

Lili mengatakan, dampak trauma dalam kasus perkosaan kerap kali tidak hanya dialami korban tetapi juga keluarga korban terutama orang tua. Untuk itu, Lili berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penderitaan korban dan dapat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal, terutama pelaku yang merupakan oknum polri.

"Penderitaan dan dampak dari peristiwa perkosaan ini sejatinya menjadi pertimbangan jaksa dan hakim nantinya untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku serta hukuman pemberian ganti rugi terhadap korban, mengingat masa depan IU masih panjang, dan perlu pemulihan maksimal untuk mengembalikan kepercayaan dirinya menghadapi masa depan," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
21 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved