Mabuk miras, kehormatan 2 gadis SMP dirampas
A
A
A
Sindonews.com - Awalnya hanya menonton seni jaranan. Udara malam dan pengaruh minuman keras, membuat Arif Eko Cahyono (20) warga Desa/Kecamatan Pagerwojo dan Dwi Prasetyo (21) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungawaru, Kabupaten Tulungagung gelap mata.
Melati (14) dan Mawar (14) (nama samaran) dua gadis bau kencur yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) dipaksanya berhubungan laiknya orang dewasa.
Karena tidak terima kehormatan anaknya dirampas, orang tua kedua gadis tersebut melaporkan ke kepolisian setempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku langsung ditahan," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Kamis (26/12/2013).
Peristiwa tidak senonoh tersebut terjadi di rumah pelaku Arif Eko Cahyono. Kebetulan rumah dalam kondisi kosong.
Menurut keterangan pelaku kepada petugas, mereka mengaku tidak merencanakan perbuatan asusila tersebut. Sebab, kedua korban masing-masing berstatus sebagai pasangan kekasih.
"Mereka menonton seni jaranan di Desa Kates Kecamatan Kauman. Karena kemalaman, korban kemudian diajak menginap di rumah pelaku Arif," terang Hartaya.
Pikiran jahat muncul setelah miras ciu yang ditenggak bersama tersebut mulai menguasai. Korban ikut menikmati miras setelah dipaksa. Keduanya juga tak kuasa melawan ketika kehormatanya direnggut paksa.
"Karena ketakutan, setelah sampai di rumah korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tua masing-masing," jelas Hartaya.
Selain melakukan visum medis, penyidik juga mengamankan baju dan pakaian dalam milik korban sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Adapun ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hartaya.
Melati (14) dan Mawar (14) (nama samaran) dua gadis bau kencur yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) dipaksanya berhubungan laiknya orang dewasa.
Karena tidak terima kehormatan anaknya dirampas, orang tua kedua gadis tersebut melaporkan ke kepolisian setempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku langsung ditahan," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Kamis (26/12/2013).
Peristiwa tidak senonoh tersebut terjadi di rumah pelaku Arif Eko Cahyono. Kebetulan rumah dalam kondisi kosong.
Menurut keterangan pelaku kepada petugas, mereka mengaku tidak merencanakan perbuatan asusila tersebut. Sebab, kedua korban masing-masing berstatus sebagai pasangan kekasih.
"Mereka menonton seni jaranan di Desa Kates Kecamatan Kauman. Karena kemalaman, korban kemudian diajak menginap di rumah pelaku Arif," terang Hartaya.
Pikiran jahat muncul setelah miras ciu yang ditenggak bersama tersebut mulai menguasai. Korban ikut menikmati miras setelah dipaksa. Keduanya juga tak kuasa melawan ketika kehormatanya direnggut paksa.
"Karena ketakutan, setelah sampai di rumah korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tua masing-masing," jelas Hartaya.
Selain melakukan visum medis, penyidik juga mengamankan baju dan pakaian dalam milik korban sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Adapun ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hartaya.
(lns)