Jokowi: Denda maksimal angkot ngetem tinggal tunggu waktu
Kamis, 26 Desember 2013 - 15:10 WIB
Jokowi: Denda maksimal angkot ngetem tinggal tunggu waktu
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI, Joko Widodo mengaku belum mengetahui pasti kapan akan menerapkan denda Rp500 ribu bagi para sopir angkot yang berhenti atau ngetem sembarangan.
"Semuanya ini tinggal nunggu waktu saja kapan dilaksanakan. Karena itu juga salah satu yang menyebabkan kemacetan," kata Jokowi di Jalan Prof DR Satro, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2013).
Ia menegaskan, aturan ini berlaku tidak hanya untuk angkot saja. Kopaja dan Metro mini yang berhenti di mana-mana juga bakal ditertibkan.
Mantan Wali kota Solo ini meyakini, penerapan sanksi denda maksimal bagi sopir angkot yang ngetem di jalan akan efektif mengurai kemacetan seperti halnya penerobos busway.
"Sistem denda yang paling tinggi sangat efektif buat pelanggar jera. Sekarang, orang masuk ke jalur busway jadi berpikir seribu kali," terangnya.
Menurut Jokowi, eksekusi sanksi denda angkot ngetem di jalan nantinya dilakukan Dinas Perhubungan DKI. Tetapi, keputusan akhirnya tetap bergantung pada keputusan hakim pengadilan.
"Nanti tidak ada denda di tempat. Tetap harus melalui proses sidang," tandasnya.
Baca juga: Ngetem didenda Rp500 ribu bikin sopir angkot meradang
"Semuanya ini tinggal nunggu waktu saja kapan dilaksanakan. Karena itu juga salah satu yang menyebabkan kemacetan," kata Jokowi di Jalan Prof DR Satro, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2013).
Ia menegaskan, aturan ini berlaku tidak hanya untuk angkot saja. Kopaja dan Metro mini yang berhenti di mana-mana juga bakal ditertibkan.
Mantan Wali kota Solo ini meyakini, penerapan sanksi denda maksimal bagi sopir angkot yang ngetem di jalan akan efektif mengurai kemacetan seperti halnya penerobos busway.
"Sistem denda yang paling tinggi sangat efektif buat pelanggar jera. Sekarang, orang masuk ke jalur busway jadi berpikir seribu kali," terangnya.
Menurut Jokowi, eksekusi sanksi denda angkot ngetem di jalan nantinya dilakukan Dinas Perhubungan DKI. Tetapi, keputusan akhirnya tetap bergantung pada keputusan hakim pengadilan.
"Nanti tidak ada denda di tempat. Tetap harus melalui proses sidang," tandasnya.
Baca juga: Ngetem didenda Rp500 ribu bikin sopir angkot meradang
(ysw)