DPRD Banten belum ambil langkah terkait kasus Atut

Rabu, 25 Desember 2013 - 02:01 WIB
DPRD Banten belum ambil...
DPRD Banten belum ambil langkah terkait kasus Atut
A A A
Sindonews.com - DPRD Banten belum mengambil sikap atas status Ratu Atut Chosiyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD Banten tidak membahas secara khusus masalah yang menimpa gubernur perempuan pertama di Indonesia itu. Masalah Atut diserahkan pada proses hukum yang berlaku.

Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan, rapim yang digelar tidak membahas sikap DPRD atas masalah Atut, namun hanya masalah penyerahan mandat terkait kewenangan melantik Wali Kota Tangerang dan Lebak kepada Presiden. Saat ini mandat tersebut telah diserahkan kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

"Jadi saat pelaksanaan tata kelola pemerintah kabupaten dan kota telah berjalan," tutur Aeng Herudin, Selasa (24/12/2013).

Aeng mengatakan roda pemerintahan Pemprov Banten masih berjalan tidak terganggu oleh penetapan Atut sebagai tersangka. Sehingga, sikap DPRD Banten tidak akan terburu-buru meminta Ratu Atut mundur dari jabatannya.

"Kami akan mengikuti aturan yang berlaku, sebab sesuai dengan undang-undang, gubernur hingga saat ini masih Ibu Atut dan wakil masih Pak Rano," ujarnya.

Menurut Aeng, jika ada kewenangan gubernur yang bisa ditandatangani, Pemprov Banten mesih bisa datang ke Jakarta (Rutan Pondok Bambu). Hal itu masih dibolehkan.

"Contohnya saat ini banyak kepala daerah yang ditahan, tapi masih bisa menandatangani, bila ada hal-hal yang penting," tuturnya.

Namun, kata Aeng, jika proses hukum sudah berjalan dan Ratu Atut Chosiyah sudah jadi terdakwa baru DPRD Banten melakukan beberapa langkah. "Saat ini kita percayakan semuanya kepada KPK," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Ei Nurul Khotimah mengatakan, sikap pribadi dirinya memang mengharapkan Atut bisa turun dari jabatanya. Hal itu untuk menjaga kehormatan Atut.

"Saya sebagai perempuan merasa prihatin, kenapa saya minta mundur itu demi kehormatanya," tutur Ei.

Namun, secara kelembagaan keputusan yang dihasilkan yaitu tetap mengikuti aturan yang berlaku. Kewenangan Atut akan dilimpahkan sepenuhnya terhadap Rano Karno setelah Atut menjadi terdakwa.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
13 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved