DPRD Banten belum ambil langkah terkait kasus Atut
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Banten belum mengambil sikap atas status Ratu Atut Chosiyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD Banten tidak membahas secara khusus masalah yang menimpa gubernur perempuan pertama di Indonesia itu. Masalah Atut diserahkan pada proses hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan, rapim yang digelar tidak membahas sikap DPRD atas masalah Atut, namun hanya masalah penyerahan mandat terkait kewenangan melantik Wali Kota Tangerang dan Lebak kepada Presiden. Saat ini mandat tersebut telah diserahkan kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
"Jadi saat pelaksanaan tata kelola pemerintah kabupaten dan kota telah berjalan," tutur Aeng Herudin, Selasa (24/12/2013).
Aeng mengatakan roda pemerintahan Pemprov Banten masih berjalan tidak terganggu oleh penetapan Atut sebagai tersangka. Sehingga, sikap DPRD Banten tidak akan terburu-buru meminta Ratu Atut mundur dari jabatannya.
"Kami akan mengikuti aturan yang berlaku, sebab sesuai dengan undang-undang, gubernur hingga saat ini masih Ibu Atut dan wakil masih Pak Rano," ujarnya.
Menurut Aeng, jika ada kewenangan gubernur yang bisa ditandatangani, Pemprov Banten mesih bisa datang ke Jakarta (Rutan Pondok Bambu). Hal itu masih dibolehkan.
"Contohnya saat ini banyak kepala daerah yang ditahan, tapi masih bisa menandatangani, bila ada hal-hal yang penting," tuturnya.
Namun, kata Aeng, jika proses hukum sudah berjalan dan Ratu Atut Chosiyah sudah jadi terdakwa baru DPRD Banten melakukan beberapa langkah. "Saat ini kita percayakan semuanya kepada KPK," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Ei Nurul Khotimah mengatakan, sikap pribadi dirinya memang mengharapkan Atut bisa turun dari jabatanya. Hal itu untuk menjaga kehormatan Atut.
"Saya sebagai perempuan merasa prihatin, kenapa saya minta mundur itu demi kehormatanya," tutur Ei.
Namun, secara kelembagaan keputusan yang dihasilkan yaitu tetap mengikuti aturan yang berlaku. Kewenangan Atut akan dilimpahkan sepenuhnya terhadap Rano Karno setelah Atut menjadi terdakwa.
Dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD Banten tidak membahas secara khusus masalah yang menimpa gubernur perempuan pertama di Indonesia itu. Masalah Atut diserahkan pada proses hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan, rapim yang digelar tidak membahas sikap DPRD atas masalah Atut, namun hanya masalah penyerahan mandat terkait kewenangan melantik Wali Kota Tangerang dan Lebak kepada Presiden. Saat ini mandat tersebut telah diserahkan kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
"Jadi saat pelaksanaan tata kelola pemerintah kabupaten dan kota telah berjalan," tutur Aeng Herudin, Selasa (24/12/2013).
Aeng mengatakan roda pemerintahan Pemprov Banten masih berjalan tidak terganggu oleh penetapan Atut sebagai tersangka. Sehingga, sikap DPRD Banten tidak akan terburu-buru meminta Ratu Atut mundur dari jabatannya.
"Kami akan mengikuti aturan yang berlaku, sebab sesuai dengan undang-undang, gubernur hingga saat ini masih Ibu Atut dan wakil masih Pak Rano," ujarnya.
Menurut Aeng, jika ada kewenangan gubernur yang bisa ditandatangani, Pemprov Banten mesih bisa datang ke Jakarta (Rutan Pondok Bambu). Hal itu masih dibolehkan.
"Contohnya saat ini banyak kepala daerah yang ditahan, tapi masih bisa menandatangani, bila ada hal-hal yang penting," tuturnya.
Namun, kata Aeng, jika proses hukum sudah berjalan dan Ratu Atut Chosiyah sudah jadi terdakwa baru DPRD Banten melakukan beberapa langkah. "Saat ini kita percayakan semuanya kepada KPK," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Ei Nurul Khotimah mengatakan, sikap pribadi dirinya memang mengharapkan Atut bisa turun dari jabatanya. Hal itu untuk menjaga kehormatan Atut.
"Saya sebagai perempuan merasa prihatin, kenapa saya minta mundur itu demi kehormatanya," tutur Ei.
Namun, secara kelembagaan keputusan yang dihasilkan yaitu tetap mengikuti aturan yang berlaku. Kewenangan Atut akan dilimpahkan sepenuhnya terhadap Rano Karno setelah Atut menjadi terdakwa.
(lns)