Polri siap tindak tegas Bupati Ngada

Selasa, 24 Desember 2013 - 18:23 WIB
Polri siap tindak tegas...
Polri siap tindak tegas Bupati Ngada
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian siap memberikan tindakan tegas terhadap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, terkait pemblokiran Bandara Turelelo Soa pada Sabtu 21 Desember 2013 lalu.

"Polri akan melakukan penyidikan terhadap tindakan yang dilakukan siapa pun di Bandara Ngada. Jadi kita akan melakukan penyidikan dan sudah dimulai," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Kompleks Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Pasalnya pemblokiran bandara, kata Kapolri, merupakan pelanggaran hukum Pasal 421 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Pelanggar mendapat ancaman hukuman tiga tahun dan denda Rp1 miliar.

Menurut Sutarman, kasus tersebut merupakan delik pidana umum dan bukan delik aduan. Oleh sebab itu, Polri akan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang melakukan pemblokiran Bandara Ngada.

Seperti diketahui Bupati Marianus mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memblokir bandara karena emosi tidak mendapatkan tiket perjalanan udara. Akibat aksi sang bupati, seluruh pemberangkatan pesawat mengalami penundaan.

Baca
Blokir bandara, Bupati Ngada terancam denda Rp1 M
Tutup bandara, Bupati Ngada terancam jadi tersangka
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5455 seconds (0.1#10.140)