Reklamasi pantai, DPRD panggil Najemiah-Danny Pomanto

Selasa, 24 Desember 2013 - 17:27 WIB
Reklamasi pantai, DPRD...
Reklamasi pantai, DPRD panggil Najemiah-Danny Pomanto
A A A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Makassar berjanji akan menindaklanjuti aktifitas reklamasi atau penimbunan laut yang diduga ilegal di sepanjang kawasan pesisir pantai Kota Makassar.

Ketua Komisi A, Rahman Pina, menegaskan, siap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap tabir para pelaku penimbun laut yang diduga ilegal.

Pihaknya juga berjanji akan memanggil seluruh stakeholder termasuk Hj Najemiah dalam kapasitasnya penimbun laut dan Danny Pomanto sebagai konsultan Ranperda RTRW Makassar pada rapat dengar pendapat (RDP) Senin (30/12) 2013 mendatang.

"Sesuai surat tembusan yang kami terima dari kepolisian daerah (polda) Sulselbar untuk menyesuaikan mana kawasan reklamasi yang diatur dalam draft RTRW Makassar, maka kita akan pertemukan Pak Danny Pomanto, dan Ibu Najemiah dalam RDP. Kita butuh penjelasan mereka soal zona reklamasi, dan apa dasar melakukan reklamasi," ungkap politikus Golkar tersebut kepada SINDO di Kantor DPRD Makassar, Selasa (24/12/2013).

Di tempat yang sama, anggota Komisi A, Busrahnuddin Baso Tika, menambahkan, bukan hanya Najemiah yang diketahui sebagai pemilik PT Mariso Indolen salah perusahaan yang aktif melakukan reklamasi di pantai Makassar, serta Danny Pomanto yang merupakan Wali Kota terpilih Makassar untuk diundang khusus menjelaskan apa subtansi sehingga ada dugaan reklamasi ilegal terjadi.

"Tapi ada 40 investor yang akan kita mintai penjelasan pada rapat dengar pendapat nanti, makanya rapat ini akan bertahap supaya hearing ini menghasilkan titik terang dalam rangka membantu kepolisian untuk mengungkap mana titik-titik reklamasi resmi maupun yang tak tidak resmi," tutur legislator PPP Makassar tersebut.

Busrah mengatakan, agar pembahasan tersebut berjalan kuorum, sejumlah alat kelengkapan dewan akan dilibatkan, seperti anggota pansus ranperda RTRW Makassar, tim ahli RTRW DPRD Makassar, dan badan legislasi daerah (Baleg).

"Kita butuh alat kelengkapan dewan yang memiliki domain dalam reklamasi dan peraturan daerah, agar orang-orang yang selama ini dianggap kebal hukum dan seenaknya mencaplok laut untuk pribadi, bisa diseret kedepan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," urai Busrah.
(rsa)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
25 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
51 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
UEA Ingin Beli Garis...
UEA Ingin Beli Garis Pantai Mesir Seharga Rp346 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved