Reklamasi pantai, DPRD panggil Najemiah-Danny Pomanto
A
A
A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Makassar berjanji akan menindaklanjuti aktifitas reklamasi atau penimbunan laut yang diduga ilegal di sepanjang kawasan pesisir pantai Kota Makassar.
Ketua Komisi A, Rahman Pina, menegaskan, siap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap tabir para pelaku penimbun laut yang diduga ilegal.
Pihaknya juga berjanji akan memanggil seluruh stakeholder termasuk Hj Najemiah dalam kapasitasnya penimbun laut dan Danny Pomanto sebagai konsultan Ranperda RTRW Makassar pada rapat dengar pendapat (RDP) Senin (30/12) 2013 mendatang.
"Sesuai surat tembusan yang kami terima dari kepolisian daerah (polda) Sulselbar untuk menyesuaikan mana kawasan reklamasi yang diatur dalam draft RTRW Makassar, maka kita akan pertemukan Pak Danny Pomanto, dan Ibu Najemiah dalam RDP. Kita butuh penjelasan mereka soal zona reklamasi, dan apa dasar melakukan reklamasi," ungkap politikus Golkar tersebut kepada SINDO di Kantor DPRD Makassar, Selasa (24/12/2013).
Di tempat yang sama, anggota Komisi A, Busrahnuddin Baso Tika, menambahkan, bukan hanya Najemiah yang diketahui sebagai pemilik PT Mariso Indolen salah perusahaan yang aktif melakukan reklamasi di pantai Makassar, serta Danny Pomanto yang merupakan Wali Kota terpilih Makassar untuk diundang khusus menjelaskan apa subtansi sehingga ada dugaan reklamasi ilegal terjadi.
"Tapi ada 40 investor yang akan kita mintai penjelasan pada rapat dengar pendapat nanti, makanya rapat ini akan bertahap supaya hearing ini menghasilkan titik terang dalam rangka membantu kepolisian untuk mengungkap mana titik-titik reklamasi resmi maupun yang tak tidak resmi," tutur legislator PPP Makassar tersebut.
Busrah mengatakan, agar pembahasan tersebut berjalan kuorum, sejumlah alat kelengkapan dewan akan dilibatkan, seperti anggota pansus ranperda RTRW Makassar, tim ahli RTRW DPRD Makassar, dan badan legislasi daerah (Baleg).
"Kita butuh alat kelengkapan dewan yang memiliki domain dalam reklamasi dan peraturan daerah, agar orang-orang yang selama ini dianggap kebal hukum dan seenaknya mencaplok laut untuk pribadi, bisa diseret kedepan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," urai Busrah.
Ketua Komisi A, Rahman Pina, menegaskan, siap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap tabir para pelaku penimbun laut yang diduga ilegal.
Pihaknya juga berjanji akan memanggil seluruh stakeholder termasuk Hj Najemiah dalam kapasitasnya penimbun laut dan Danny Pomanto sebagai konsultan Ranperda RTRW Makassar pada rapat dengar pendapat (RDP) Senin (30/12) 2013 mendatang.
"Sesuai surat tembusan yang kami terima dari kepolisian daerah (polda) Sulselbar untuk menyesuaikan mana kawasan reklamasi yang diatur dalam draft RTRW Makassar, maka kita akan pertemukan Pak Danny Pomanto, dan Ibu Najemiah dalam RDP. Kita butuh penjelasan mereka soal zona reklamasi, dan apa dasar melakukan reklamasi," ungkap politikus Golkar tersebut kepada SINDO di Kantor DPRD Makassar, Selasa (24/12/2013).
Di tempat yang sama, anggota Komisi A, Busrahnuddin Baso Tika, menambahkan, bukan hanya Najemiah yang diketahui sebagai pemilik PT Mariso Indolen salah perusahaan yang aktif melakukan reklamasi di pantai Makassar, serta Danny Pomanto yang merupakan Wali Kota terpilih Makassar untuk diundang khusus menjelaskan apa subtansi sehingga ada dugaan reklamasi ilegal terjadi.
"Tapi ada 40 investor yang akan kita mintai penjelasan pada rapat dengar pendapat nanti, makanya rapat ini akan bertahap supaya hearing ini menghasilkan titik terang dalam rangka membantu kepolisian untuk mengungkap mana titik-titik reklamasi resmi maupun yang tak tidak resmi," tutur legislator PPP Makassar tersebut.
Busrah mengatakan, agar pembahasan tersebut berjalan kuorum, sejumlah alat kelengkapan dewan akan dilibatkan, seperti anggota pansus ranperda RTRW Makassar, tim ahli RTRW DPRD Makassar, dan badan legislasi daerah (Baleg).
"Kita butuh alat kelengkapan dewan yang memiliki domain dalam reklamasi dan peraturan daerah, agar orang-orang yang selama ini dianggap kebal hukum dan seenaknya mencaplok laut untuk pribadi, bisa diseret kedepan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," urai Busrah.
(rsa)