Istri digoda Hermanto tusuk tetangga

Senin, 23 Desember 2013 - 18:47 WIB
Istri digoda Hermanto tusuk tetangga
Istri digoda Hermanto tusuk tetangga
A A A
Sindonews.com - Gara-gara cemburu, istri digoda tentangga, Hermanto (35) Warga Jalan Krembangan Jaya Utara Gang X, Surabaya nekad menikam Suyatno (45) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Walhasil, Hermanto harus berurusan dengan aparat berwajib.

Di hadapan penyidik Polsek Bubutan, Hermanto mengaku emosi ketika istrinya digoda. Hermanto sendiri memang memiliki dendam kepada Suyatno karena kasus yang sama sejak pertengahan 2007 silam.

Saat itu, antara Suyatno dan Hermanto sempat terjadi perang mulut. Bahkan pada waktu itu, Hermanto juga melaporkan ke pihak kepolisian lantaran Suyatno kerap menggoda istrinya.

Rupanya pihak kepolisian meminta agar persoalan ini diseleseikan secara kekeluargaan karena dua orang ini masih bertentangga. Dalam perjalanan waktu, Suyatno terjerat kasus Narkoba dan harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Belum genap setahun keluar dari penjara, Suyatno berulah menggoda lagi Istri Hermanto lagi. "Istri saya mengadu kalau digoda lagi. Bahkan sering digoda. Padahal dulu dia (Suyatno) sudah berjanji tidak akan mendekati dan menggoda istri saya, tapi nyatanya masih diulangi setelah dia keluar dari penjara," keluh Hermanto di hadapan petugas Polsek Bubutan, Senin (23/12/2013).

Puncaknya pada Kamis (19/12/2013) malam. Hermanto dan Suyatno beradu fisik. Adu fisik itu tak seimbang hingga akhirnya Hermanto menusuk pinggang sebelah kanan Suyatno dengan pisau lipat yang dibawanya.

Secara kebetulan, kakak Suyatno yang melintas di lokasi juga langsung memukul Hermanto dan usai memukul langsung melarikan diri. Karena terjadi keriuhan datang pula Mustiko Kandi Triwaya (28) yang tak lain adalah adik Hermanto. Dia ikut membantu Hermanto dengan mengeroyok kakak Suyatno itu.
Hingga akhirnya sejumlah tetangga lainnya melerai sementara Suyatno langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Bubutan Kompol Suryo Hapsoro mengaku setelah mendapat laporan dari pihak korban langsung menangkap Hermanto dan Mustiko, adiknya.

"Dua orang ini kami tangkap di rumahnya setelah ada laporan dari pihak korban terkait kejadian penganiayaan itu," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah kayu dan pisau lipat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

"Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam," tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.6846 seconds (0.1#10.140)