Istri digoda Hermanto tusuk tetangga

Senin, 23 Desember 2013 - 18:47 WIB
Istri digoda Hermanto...
Istri digoda Hermanto tusuk tetangga
A A A
Sindonews.com - Gara-gara cemburu, istri digoda tentangga, Hermanto (35) Warga Jalan Krembangan Jaya Utara Gang X, Surabaya nekad menikam Suyatno (45) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Walhasil, Hermanto harus berurusan dengan aparat berwajib.

Di hadapan penyidik Polsek Bubutan, Hermanto mengaku emosi ketika istrinya digoda. Hermanto sendiri memang memiliki dendam kepada Suyatno karena kasus yang sama sejak pertengahan 2007 silam.

Saat itu, antara Suyatno dan Hermanto sempat terjadi perang mulut. Bahkan pada waktu itu, Hermanto juga melaporkan ke pihak kepolisian lantaran Suyatno kerap menggoda istrinya.

Rupanya pihak kepolisian meminta agar persoalan ini diseleseikan secara kekeluargaan karena dua orang ini masih bertentangga. Dalam perjalanan waktu, Suyatno terjerat kasus Narkoba dan harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Belum genap setahun keluar dari penjara, Suyatno berulah menggoda lagi Istri Hermanto lagi. "Istri saya mengadu kalau digoda lagi. Bahkan sering digoda. Padahal dulu dia (Suyatno) sudah berjanji tidak akan mendekati dan menggoda istri saya, tapi nyatanya masih diulangi setelah dia keluar dari penjara," keluh Hermanto di hadapan petugas Polsek Bubutan, Senin (23/12/2013).

Puncaknya pada Kamis (19/12/2013) malam. Hermanto dan Suyatno beradu fisik. Adu fisik itu tak seimbang hingga akhirnya Hermanto menusuk pinggang sebelah kanan Suyatno dengan pisau lipat yang dibawanya.

Secara kebetulan, kakak Suyatno yang melintas di lokasi juga langsung memukul Hermanto dan usai memukul langsung melarikan diri. Karena terjadi keriuhan datang pula Mustiko Kandi Triwaya (28) yang tak lain adalah adik Hermanto. Dia ikut membantu Hermanto dengan mengeroyok kakak Suyatno itu.
Hingga akhirnya sejumlah tetangga lainnya melerai sementara Suyatno langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Bubutan Kompol Suryo Hapsoro mengaku setelah mendapat laporan dari pihak korban langsung menangkap Hermanto dan Mustiko, adiknya.

"Dua orang ini kami tangkap di rumahnya setelah ada laporan dari pihak korban terkait kejadian penganiayaan itu," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah kayu dan pisau lipat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

"Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam," tukasnya.
(lns)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
1 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
1 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
2 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
4 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
5 jam yang lalu
Infografis
10 Paspor Terkuat di...
10 Paspor Terkuat di Dunia pada 2026, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved