Diperiksa kejati, Bupati Rina puasa Senin-Kamis

Senin, 23 Desember 2013 - 13:33 WIB
Diperiksa kejati, Bupati...
Diperiksa kejati, Bupati Rina puasa Senin-Kamis
A A A
Sindonews.com - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani menjalani puasa sunnah saat menjalani proses penyidikan. Untuk itu, kemungkinan besar penyidikan terhadap dirinya akan selesai sebelum adzan magrib berkumandang.

Awak media yang menunggu dirinya di lobby kejati berharap, Rina keluar untuk makan siang terpaksa harus gigit jari. Sebab, Rina tak kunjung keluar meski sudah masuk jam istirahat.

"Ibu puasa, jadi tidak makan siang. Karena ibu puasa, kemungkinan besar pemeriksaan akan selesai sebelum magrib," kata Slamet Yuono, salah satu tim pengacara Rina, Senin (23/12/2013).

Slamet menambahkan, jika pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.15 WIB di Lantai 4 Gedung Kejati. Hingga pukul 12.00 WIB, pertanyaan penyidik baru sekitar informasi pribadi Rina.

"Ini tadi pertanyaan tahap awal, masih soal pribadi Ibu Rina. Kalau materi intinya, silahkan tanyakan langsung ke penyidik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, kedatangan Rina Iriani memenuhi panggilan kedua tim Penyidik Kejati. Hal ini untuk pemeriksaan kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp18,4 miliar.

"Ini bentuk wujud taat hukum dari Ibu Rina. Terkait ketidakhadiran pada pemanggilan pertama, itu karena adanya sesuatu hal. Sebenarnya kami sangat kooperatif dalam hal ini," imbuhnya.

Selain bentuk taat hukum, pemeriksaan ini, imbuh Slamet, agar perkara Rina cepat selesai. Sebab, perkara ini sudah berlangsung lama sekali. "Dengan kehadiran klien kami ini, kami harap kejati segera mengambil langkah, apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak," pungkasnya.

Hingga kini, Rina masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kejati. Dirinya diperiksa terkait kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp18,4 miliar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2581 seconds (0.1#10.140)