Blokir bandara, Bupati Ngada terancam denda Rp1 M

Senin, 23 Desember 2013 - 12:31 WIB
Blokir bandara, Bupati...
Blokir bandara, Bupati Ngada terancam denda Rp1 M
A A A
Sindonews.com - Tindakan Bupati Ngada, Marianus See yang menerjunkan aparat Satpol PP untuk memblokir Bandara Turelelo Soa karena tak kebagian tiket dinilai arogan.

Anggota Komisi V, Saleh Husin menyayangkan kejadian itu. Kata dia, semestinya aparat kepolisian bisa melakukan tindakan saat peristiwa itu berlangsung.

"Harusnya polisi dapat langsung mengambil tindakan, karena itu sudah mengancam nyawa manusia," kata Saleh saat dihubungi, Senin (23/12/2013).

Tak hanya itu, politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa menegur pemerintah daerah setempat karena telah bertindak arogan.

"Dia sudah melanggar Pasal 421, UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Ancaman Pidana 3 tahun, denda Rp1 miliar," tegasnya.

Selain arogan, kata dia, tindakan Marianus ini menciderai kapasitasnya sebagai kepala daerah. "Ini adalah tindakan arogansi dan tidak dapat dibenarkan sama sekali dan ini sangat mencoreng dunia penerbangan indonesia di mata internasional," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Marianus berang karena tak kebagian tiket pesawat Merpati Airline jurusan Kupang-Bajawa, Ia pun memerintahkan Satpol PP untuk memblokade bandara itu.

Atas aksinya itu, dua pesawat Merpati tidak bisa mendarat di Bandara Turelelo Soa dan terpaksa kembali ke bandara asal di Kupang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)