Ratusan penghulu serbu gedung Pengadilan Tipikor

Kamis, 19 Desember 2013 - 14:51 WIB
Ratusan penghulu serbu...
Ratusan penghulu serbu gedung Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Ratusan penghulu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala (FKK) KUA se-Jatim mendatangi Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo. Kedatangan mereka untuk memberikan support atas koleganya yang terjerat kasus gratifikasi pernikahan.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela, terhadap terdakwa Romli, Kepala KUA Kota Kediri. Pantauan di lokasi, sejak pagi tadi para penghulu datang ke gedung Pengadilan Tipikor. Selain memberi dukungan moral kepada Romli, juga untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

Beberapa di antaranya terlihat duduk di halaman Pengadilan Tipikor. Sementara agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela. Dalam putusan tersebut, Hakim membacakan sidang dugaan gratifikasi ini dilanjutkan atau tidak.

Hingga saat ini, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB belum dimulai. Kepala KUA Kota Kediri Romli, sebelum sidang mengaku yakin akan lolos dari kasus yang menjeratnya.

"Saya yakin bisa lolos atau bebas. Sebab, selama ini tuntutan berganti dua kali," ujar Romli, di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/12/2013).

Dia menjelaskan, sebelumnya ada tuntutan terkait gratifikasi tapi kemudian berganti pungli. "Selema ini yang disangkakan berganti dua kali. Mulai dari kasus gratifikasi, kemudian pungli. Lagian kasus serupa juga terjadi se-Indonesia. Saya yakin lolos," singkatnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri mendakwa Romli sengaja menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah.

Yang bersangkutan Diduga memungut biaya sebesar Rp225 ribu untuk pernikahan di luar kantor, dan Rp175 ribu di dalam kantor. Padahal, tarif sebenarnya hanya Rp30 ribu.

Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp50 ribu sebagai petugas pencatat nikah, plus Rp10 ribu sebagai insentif kepala KUA. Romli diduga menerima gratifikasi senilai Rp36 juta atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada dalam kurun waktu satu tahun, pada 2012.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5612 seconds (0.1#10.140)