Ratusan penghulu serbu gedung Pengadilan Tipikor

Kamis, 19 Desember 2013 - 14:51 WIB
Ratusan penghulu serbu...
Ratusan penghulu serbu gedung Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Ratusan penghulu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala (FKK) KUA se-Jatim mendatangi Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo. Kedatangan mereka untuk memberikan support atas koleganya yang terjerat kasus gratifikasi pernikahan.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela, terhadap terdakwa Romli, Kepala KUA Kota Kediri. Pantauan di lokasi, sejak pagi tadi para penghulu datang ke gedung Pengadilan Tipikor. Selain memberi dukungan moral kepada Romli, juga untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

Beberapa di antaranya terlihat duduk di halaman Pengadilan Tipikor. Sementara agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela. Dalam putusan tersebut, Hakim membacakan sidang dugaan gratifikasi ini dilanjutkan atau tidak.

Hingga saat ini, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB belum dimulai. Kepala KUA Kota Kediri Romli, sebelum sidang mengaku yakin akan lolos dari kasus yang menjeratnya.

"Saya yakin bisa lolos atau bebas. Sebab, selama ini tuntutan berganti dua kali," ujar Romli, di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/12/2013).

Dia menjelaskan, sebelumnya ada tuntutan terkait gratifikasi tapi kemudian berganti pungli. "Selema ini yang disangkakan berganti dua kali. Mulai dari kasus gratifikasi, kemudian pungli. Lagian kasus serupa juga terjadi se-Indonesia. Saya yakin lolos," singkatnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri mendakwa Romli sengaja menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah.

Yang bersangkutan Diduga memungut biaya sebesar Rp225 ribu untuk pernikahan di luar kantor, dan Rp175 ribu di dalam kantor. Padahal, tarif sebenarnya hanya Rp30 ribu.

Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp50 ribu sebagai petugas pencatat nikah, plus Rp10 ribu sebagai insentif kepala KUA. Romli diduga menerima gratifikasi senilai Rp36 juta atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada dalam kurun waktu satu tahun, pada 2012.
(san)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved