Polsek Sawah Besar bekuk 5 maling motor, 3 ditembak

Kamis, 19 Desember 2013 - 01:16 WIB
Polsek Sawah Besar bekuk...
Polsek Sawah Besar bekuk 5 maling motor, 3 ditembak
A A A
Sindonews.com - Jaringan pelaku curanmor, diciduk anggota Polsek Sawah Besar. Tiga dari lima tersangka ditembak polisi di bagian kaki.

Kelima tersangka berikut barang bukti berupa dua kunci letter T, rumah kunci letter T, motor Yamaha Fino bernopol B 3103 BSS, 1 unit Honda Blade nopol B 3132 BUT dan Suzuki Shogun nopol B 6990 ELE hasil kejahatan pelaku dibawa ke Polsek Sawah Besar.

Kelima tersangka tersebut berasal dari dua kelompok berbeda. Mereka adalah, Doyok alias MA (20); Babeh (21); dan Marno alias Kuple (29), berasal dari kelompok asal Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara kelompok lainnya, Yanto alias TR (44); dan TJP (29), berasal dari kelompok Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Reza Pahlevy, mengatakan, penungkapan jaringan curanmor tersebut berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku saat dilakukan operasi Cipta Kondisi di sekitar wilayah Polsek Sawah Besar, Jumat (13/12) lalu. Dari hasil operasi tersebut anggotanya berhasil menemukan kunci letter L dan letter T serta anak kunci dari badan kedua tersangka Yanto dan Tarjupri.

"Dari hasil temuan tersebut, kasus kemudian kita kembangkan," tegas Reza, Rabu (19/12/2013).

Lebih lanjut Reza mengatakan, dari keterangan dua orang yang ditahan,yakni Yanto dan tarjupri diketahui bahwa dirinya biasa beraksi bersama kelompok Cengkareng. Dalam melakukan aksinya Yanto dan TJR melakukan pengintaian, selanjutnya kelompok Cengkareng yang memetik dan menjual motor curian.

Kemudian diketahui ketiga pelaku sedang istirahat di kontrakan di kawasan Cengkareng, anggota yang datang bersama Yanto dan TJR langsung melakukan pengepungan. Namun ketiga tersangka berusaha melarikan diri.

"Ketika tersangka melihat ada petugas, langsung berusaha kabur, sehingga kita beri tembakan peringatan, selanjutnya kita tembak kakinya," ucap Reza.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga, menegaskan, akibat perbuatan kelima tersangka, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Shinto mengimbau bagi masyarakat yang pernah kehilangan motor agar mendatangi Mapolsek Sawah Besar guna mengecek sejumlah motor hasil barang bukti hasil kejahatan.

"Kepada para pemilik kendaraan roda dua, yang merasa kehilangan kendaraannya agar datang ke Polsek Sawah Besar dengan membawa STNK dan BPKB. Motor akan diberikan secara gratis kepada pemiliknya," paparya.
(rsa)
Berita Terkait
Pasutri Ini Kompak Curi...
Pasutri Ini Kompak Curi Motor, 30 Kali Beraksi di Kediri
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong dengan Modus Arisan Bulanan
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Nekat Lukai Polisi,...
Nekat Lukai Polisi, Spesialis Curanmor Ditembak Reskrim Polresta Pematangsiantar
Melawan Petugas, Kaki...
Melawan Petugas, Kaki Pelaku Curanmor Jebol Ditembak Polsek Sunggal
Bawa Ngebut Motor Curian,...
Bawa Ngebut Motor Curian, Pelaku Curanmor Tewas Menabrak Pohon
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
10 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
11 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
17 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
19 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved