Kurir narkoba dihukum 4 tahun 5 bulan penjara

Rabu, 18 Desember 2013 - 18:18 WIB
Kurir narkoba dihukum...
Kurir narkoba dihukum 4 tahun 5 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Iming-iming bakal mendapat uang jasa sebagai kurir narkoba, akhirnya kandas. Doni Setiawan (38), warga Semarang Timur yang didakwa dengan Undang-undang Psikotropika ini bahkan harus mendekam di penjara. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Fathul Bahri. Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan hukuman pidana, dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Terdakwa mengaku menjalani bisnis haram ini sebagai kurir narkoba, dengan janji imbalan Rp100 ribu, sebagai upah atas jasanya. Atas perbuatan ini, terdakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjaga empat tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda Rp800 juta," kata Fathul, di muka sidang PN Semarang, Rabu (18/12/2013).

Dalam hal pidana denda, hukuman akan bertambah selama dua bulan kurungan, jika tidak dibayarkan. Vonis atas terdakwa hanya selisih satu tahun penjara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Andhika. Jaksa pada Kejari Semarang ini menuntut terdakwa Doni dengan hukuman pidana penjara, selama lima tahun, dan denda Rp800 juta.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.

Terdakwa memiliki tanggungan dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kasus ini juga melibatkan rekan Doni, Dwi Rusdiyanto (27), warga Sarirejo, Semarang Timur.

Dia diketahui terlibat sebagai kurir narkoba bersama Doni. Keduanya diamankan karena menjadi kurir sabu, dengan janji imbalan upah yang sama. Namun terdakwa Dwi Rusdiyanto batal divonis. Rencananya, vonis atas terdakwa Dwi akan dilaksanakan pada Senin 23 Desember 2013.

Doni dan Dwi menjalani profesi dadakan sebagai kurir, karena tergoda rayuan Hartono yang kini buron. Saat menjalankan aksinya, keduanya di tangkap, di Jalan Tanah Putih, Candisari.

Awalnya, Doni diminta tetangganya Hartono agar mengambil paket sabu. Doni lalu mengajak Dwi. Keduanya dijanjikan upah seharga Rp100 ribu. Untuk menjalankan tugasnya, mereka mendapat kabar dari Hartono melalui pesan singkat.

Atas perintah ini, Doni dan Dwi berangkat ke lokasi yang ditentukan, menggunakan sepeda motor Honda Beat. Sampai di lokasi, terdakwa Rusdiyanto turun dan mengambil paket sabu yang dibungkus dalam Gooday Capucino.
(san)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
Anggota Dewan Partai...
Anggota Dewan Partai Perindo Serap Aspirasi Warga Donggala, UMKM hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
1 jam yang lalu
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Punya Staf Khusus, Yustinus Prastowo, Chico Hakim, hingga Firdaus Ali
1 jam yang lalu
Pramono Anung Akhirnya...
Pramono Anung Akhirnya Mau Tempati Rumah Dinas, Ternyata Ini Alasannya
1 jam yang lalu
BSI Salurkan Bantuan...
BSI Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan Anak Yatim di Bukittinggi
1 jam yang lalu
Kapolri Bareng Wartawan...
Kapolri Bareng Wartawan Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat di Depan Mabes Polri
1 jam yang lalu
Pelaku Pencurian Uang...
Pelaku Pencurian Uang Rp138 Juta Buat Bayar Pinjol Diamankan Polres Jaksel
1 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved