Kurir narkoba dihukum 4 tahun 5 bulan penjara

Rabu, 18 Desember 2013 - 18:18 WIB
Kurir narkoba dihukum...
Kurir narkoba dihukum 4 tahun 5 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Iming-iming bakal mendapat uang jasa sebagai kurir narkoba, akhirnya kandas. Doni Setiawan (38), warga Semarang Timur yang didakwa dengan Undang-undang Psikotropika ini bahkan harus mendekam di penjara. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Fathul Bahri. Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan hukuman pidana, dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Terdakwa mengaku menjalani bisnis haram ini sebagai kurir narkoba, dengan janji imbalan Rp100 ribu, sebagai upah atas jasanya. Atas perbuatan ini, terdakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjaga empat tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda Rp800 juta," kata Fathul, di muka sidang PN Semarang, Rabu (18/12/2013).

Dalam hal pidana denda, hukuman akan bertambah selama dua bulan kurungan, jika tidak dibayarkan. Vonis atas terdakwa hanya selisih satu tahun penjara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Andhika. Jaksa pada Kejari Semarang ini menuntut terdakwa Doni dengan hukuman pidana penjara, selama lima tahun, dan denda Rp800 juta.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.

Terdakwa memiliki tanggungan dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kasus ini juga melibatkan rekan Doni, Dwi Rusdiyanto (27), warga Sarirejo, Semarang Timur.

Dia diketahui terlibat sebagai kurir narkoba bersama Doni. Keduanya diamankan karena menjadi kurir sabu, dengan janji imbalan upah yang sama. Namun terdakwa Dwi Rusdiyanto batal divonis. Rencananya, vonis atas terdakwa Dwi akan dilaksanakan pada Senin 23 Desember 2013.

Doni dan Dwi menjalani profesi dadakan sebagai kurir, karena tergoda rayuan Hartono yang kini buron. Saat menjalankan aksinya, keduanya di tangkap, di Jalan Tanah Putih, Candisari.

Awalnya, Doni diminta tetangganya Hartono agar mengambil paket sabu. Doni lalu mengajak Dwi. Keduanya dijanjikan upah seharga Rp100 ribu. Untuk menjalankan tugasnya, mereka mendapat kabar dari Hartono melalui pesan singkat.

Atas perintah ini, Doni dan Dwi berangkat ke lokasi yang ditentukan, menggunakan sepeda motor Honda Beat. Sampai di lokasi, terdakwa Rusdiyanto turun dan mengambil paket sabu yang dibungkus dalam Gooday Capucino.
(san)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
28 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved