Kurir narkoba dihukum 4 tahun 5 bulan penjara

Rabu, 18 Desember 2013 - 18:18 WIB
Kurir narkoba dihukum...
Kurir narkoba dihukum 4 tahun 5 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Iming-iming bakal mendapat uang jasa sebagai kurir narkoba, akhirnya kandas. Doni Setiawan (38), warga Semarang Timur yang didakwa dengan Undang-undang Psikotropika ini bahkan harus mendekam di penjara. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Fathul Bahri. Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan hukuman pidana, dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Terdakwa mengaku menjalani bisnis haram ini sebagai kurir narkoba, dengan janji imbalan Rp100 ribu, sebagai upah atas jasanya. Atas perbuatan ini, terdakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjaga empat tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda Rp800 juta," kata Fathul, di muka sidang PN Semarang, Rabu (18/12/2013).

Dalam hal pidana denda, hukuman akan bertambah selama dua bulan kurungan, jika tidak dibayarkan. Vonis atas terdakwa hanya selisih satu tahun penjara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Andhika. Jaksa pada Kejari Semarang ini menuntut terdakwa Doni dengan hukuman pidana penjara, selama lima tahun, dan denda Rp800 juta.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.

Terdakwa memiliki tanggungan dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kasus ini juga melibatkan rekan Doni, Dwi Rusdiyanto (27), warga Sarirejo, Semarang Timur.

Dia diketahui terlibat sebagai kurir narkoba bersama Doni. Keduanya diamankan karena menjadi kurir sabu, dengan janji imbalan upah yang sama. Namun terdakwa Dwi Rusdiyanto batal divonis. Rencananya, vonis atas terdakwa Dwi akan dilaksanakan pada Senin 23 Desember 2013.

Doni dan Dwi menjalani profesi dadakan sebagai kurir, karena tergoda rayuan Hartono yang kini buron. Saat menjalankan aksinya, keduanya di tangkap, di Jalan Tanah Putih, Candisari.

Awalnya, Doni diminta tetangganya Hartono agar mengambil paket sabu. Doni lalu mengajak Dwi. Keduanya dijanjikan upah seharga Rp100 ribu. Untuk menjalankan tugasnya, mereka mendapat kabar dari Hartono melalui pesan singkat.

Atas perintah ini, Doni dan Dwi berangkat ke lokasi yang ditentukan, menggunakan sepeda motor Honda Beat. Sampai di lokasi, terdakwa Rusdiyanto turun dan mengambil paket sabu yang dibungkus dalam Gooday Capucino.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved