Mahasiswa terlibat pembakaran kampus, terancam DO
A
A
A
Sindonews.com - Polrestabes Makassar hingga saat ini belum berhasil mengungkap para pelaku pembakaran dua gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) pada November lalu.
Polisi mengaku kesulitan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, karena kurangnya saksi mata dan bukti-bukti pendukung.
Kedua kasus tersebut yakni pembakaran Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) di kampus Gunung Sari pada 7 November 2013, dan Gedung Bengkel Sastra (Bestra) di kampus Parangtambung 26 November lalu.
"Kasusnya saat ini masih lidik. Masih terus kita perdalam melalui keterangan beberapa saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M Endro kemarin.
Dalam kasus pembakaran Gedung PKM UNM, Labfor Mabes Polri Cabang Makassar telah mengeluarkan hasil penyelidikan bahwa gedung tersebut dibakar menggunakan bahan bakar di tujuh titik sekaligus.
Sedangkan untuk pembakaran Gedung Bestra UNM, terjadi saat pecahnya bentrokan antara mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) dengan Fakultas Teknik (FT).
Menurut Endro, pembakaran Gedung PKM UNM hanya ada satu orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Hanya saja, kesaksian itu belum bisa menguatkan penetapan tersangka.
"Makanya akan kita runut dari awal kasus ini. Jangan sampai ada hubungan antara pembakaran Gedung PKM dan Bestra UNM," pungkas dia.
Pembantu Rektor III UNM Hery Tahir menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya pembakaran gedung tersebut kepada kepolisian.
Menurutnya, UNM juga telah melakukan investigasi dan hasilnya sudah dikirim ke penyidik kepolisian sebagai bukti tambahan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
Dia menggarisbawahi, jika dalam pembakaran itu terbukti ada mahasiswa UNM yang terlibat, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan alias drop out (DO).
Polisi mengaku kesulitan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, karena kurangnya saksi mata dan bukti-bukti pendukung.
Kedua kasus tersebut yakni pembakaran Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) di kampus Gunung Sari pada 7 November 2013, dan Gedung Bengkel Sastra (Bestra) di kampus Parangtambung 26 November lalu.
"Kasusnya saat ini masih lidik. Masih terus kita perdalam melalui keterangan beberapa saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M Endro kemarin.
Dalam kasus pembakaran Gedung PKM UNM, Labfor Mabes Polri Cabang Makassar telah mengeluarkan hasil penyelidikan bahwa gedung tersebut dibakar menggunakan bahan bakar di tujuh titik sekaligus.
Sedangkan untuk pembakaran Gedung Bestra UNM, terjadi saat pecahnya bentrokan antara mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) dengan Fakultas Teknik (FT).
Menurut Endro, pembakaran Gedung PKM UNM hanya ada satu orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Hanya saja, kesaksian itu belum bisa menguatkan penetapan tersangka.
"Makanya akan kita runut dari awal kasus ini. Jangan sampai ada hubungan antara pembakaran Gedung PKM dan Bestra UNM," pungkas dia.
Pembantu Rektor III UNM Hery Tahir menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya pembakaran gedung tersebut kepada kepolisian.
Menurutnya, UNM juga telah melakukan investigasi dan hasilnya sudah dikirim ke penyidik kepolisian sebagai bukti tambahan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
Dia menggarisbawahi, jika dalam pembakaran itu terbukti ada mahasiswa UNM yang terlibat, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan alias drop out (DO).
(lns)