Peras keluarga tahanan, 3 polisi gadungan dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Mengaku sebagai pejabat Polri dan memeras keluarga tahanan, tiga orang pemuda diringkus aparat kepolisian Sektor Medan Area di Jakarta.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka mencari berita melalui media online, menghubungi keluarga tahanan, dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming bisa membebaskan tahanan.
Ketiga orang tersangka ini diringkus aparat Polsek Medan Area dari rumah kontrakannya, di daerah Ciangsana Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya masing-masing Faisal, warga Duren Sawit Jakarta Timur, Harjumalianto dan Arham, warga Gunung Putri Bogor.
Ketiganya adalah warga asal Sulawesi Selatan dan terlibat kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian dan minta sejumlah uang dari keluarga tahanan.
Kejadian bermula saat salah seorang keluarga tahanan Polsek Medan Area mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kapolsek Medan Area. Korban kemudian dimintai uang sebesar Rp20 juta dengan iming-iming anggota keluarga mereka yang terlibat kasus judi dapat dilepas.
Korban yang percaya langsung mengirim uang Rp20 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Korban kemudian kembali dihubungi dan diminta untuk mentrasfer uang Rp10 juta lagi.
Korban yang merasa curiga, kemudian mendatangi Polsek Medan Area untuk melakukan konfirmasi. Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian ke pengaduan.
Para tersangka mengaku sudah melakukan penipuan selama satu tahun, dengan jumlah korban lebih dari 15 orang, dan sudah berhasil meraup uang ratusan juta rupiah.
Mereka mencari korban dengan membaca berita di media online, mencari alamat keluarga korban, dan meminta sejumlah uang, dengan menyamar sebagai pejabat kepolisian. Aparat kepolisian yang bekerja sama dengan pihak bank, kemudian melacak keberadaan pelaku.
Setelah lima hari melakukan penyelidikan, para pelaku berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya dengan barang bukti dua unit laptop, 11 unit telepon gengam, dua unit modem, belasan kartu chip telepon, dan satu unit mesin printer.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 480 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Aparat kepolisian masih mengejar seorang tersangka yang menjadi otak penipuan.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka mencari berita melalui media online, menghubungi keluarga tahanan, dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming bisa membebaskan tahanan.
Ketiga orang tersangka ini diringkus aparat Polsek Medan Area dari rumah kontrakannya, di daerah Ciangsana Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya masing-masing Faisal, warga Duren Sawit Jakarta Timur, Harjumalianto dan Arham, warga Gunung Putri Bogor.
Ketiganya adalah warga asal Sulawesi Selatan dan terlibat kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian dan minta sejumlah uang dari keluarga tahanan.
Kejadian bermula saat salah seorang keluarga tahanan Polsek Medan Area mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kapolsek Medan Area. Korban kemudian dimintai uang sebesar Rp20 juta dengan iming-iming anggota keluarga mereka yang terlibat kasus judi dapat dilepas.
Korban yang percaya langsung mengirim uang Rp20 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Korban kemudian kembali dihubungi dan diminta untuk mentrasfer uang Rp10 juta lagi.
Korban yang merasa curiga, kemudian mendatangi Polsek Medan Area untuk melakukan konfirmasi. Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian ke pengaduan.
Para tersangka mengaku sudah melakukan penipuan selama satu tahun, dengan jumlah korban lebih dari 15 orang, dan sudah berhasil meraup uang ratusan juta rupiah.
Mereka mencari korban dengan membaca berita di media online, mencari alamat keluarga korban, dan meminta sejumlah uang, dengan menyamar sebagai pejabat kepolisian. Aparat kepolisian yang bekerja sama dengan pihak bank, kemudian melacak keberadaan pelaku.
Setelah lima hari melakukan penyelidikan, para pelaku berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya dengan barang bukti dua unit laptop, 11 unit telepon gengam, dua unit modem, belasan kartu chip telepon, dan satu unit mesin printer.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 480 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Aparat kepolisian masih mengejar seorang tersangka yang menjadi otak penipuan.
(san)