Protes, semua bingkisan penghulu akan dikirim ke KPK

Senin, 16 Desember 2013 - 15:53 WIB
Protes, semua bingkisan...
Protes, semua bingkisan penghulu akan dikirim ke KPK
A A A
Sindonews.com - Pernyataan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang menyebut pemberian bingkisan dari keluarga mempelai kepada Petugas Pencatat Nikah (PPN) digolongkan gratifikasi atau tindakan korupsi menuai protes.

Forum Komunikasi Kepala KUA (FKK-KUA) se Jawa Timur (Jatim) akan menerima bingkisan itu tapi dikirimkan ke Kantor KPK.

Kordinator FKK-KUA Jatim, Samsu Tohari, menyatakan, di tengah kontroversi ini, seluruh penghulu akan mengikuti kesepakatan serentak.

Ia mengatakan, seperti yang terjadi di provinsi Jawa Tengah, para penghulu sepakat untuk mengumpulkan bingkisan makanan pemberian keluarga mempelai dan akan dikirim ke kantor KPK.

"Kita juga akan lakukan mengumpulkan berkat atau bingkisan untuk diserahkan ke kantor KPK di Jakarta. Biar bingkisan itu dimakan KPK kalau mereka mau," kelakar Samsu, di Surabaya, Senin (16/12/2013).

Samsu juga menyebut, atas polemik ini ini pihak juga telah menggelar audensi denegan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu. Pihaknya mendesak empat hal kepada Komisi VIII DPR RI.

Diantaranya, melakukan pembicaraan mengenai pengalokasian anggaran yang dilakukan dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas. Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK, Kementerian Agama RI mengusulkan kepada KPK untuk menetapkan batasan maksimal pemberian imbalan pelayanan nikah di luar Balai Nikah, dan melakukan sosialisasi kebijakan pelayanan nikah di luar kantor.

"Sehingga, masalah ini tidak berlarut-larut dan meresahkan masyarakat. Terlebih lagi membuat ketakutan para petugas KUA karena ancamannya adalah penjara," jelasnya.

Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi, menyatakan, pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar jam kerja, di luar kantor adalah gratifikasi.

Kata Johan, Undang-undang tidak memisahkan gratifikasi berdasar pada hari libur atau tidak. Meskipun diberikan di luar jam kantor, pemberian semacam itu tetap masuk sebagai gratifikasi.

“Uang di luar gaji itu tetap masuk wilayah gratifikasi. Aturannya itu gratifikasi atau bukan tidak dilihat dari hari kerja atau hari libur,” kata Johan di Jakarta, Minggu (15/12/2013).
(rsa)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
4 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved