Beri sedekah, Depok terapkan denda Rp25 juta

Senin, 16 Desember 2013 - 12:04 WIB
Beri sedekah, Depok...
Beri sedekah, Depok terapkan denda Rp25 juta
A A A
Sindonews.com - Mencegah pengemis beroperasi di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini melarang warganya untuk memberi sedekah. Jika dilanggar, Pemkot Depok akan memberi denda Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.

Peraturan tersebut akan diterapkan mulai tahun 2014 mendatang. Mengenai sanksi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Saat ini Pemkot Depok sedang melakukan sosialisasi mengenai perda itu. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet serta brosur kepada pengguna jalan raya baik pengendara motor dan mobil. Hari ini, sosialisasi dilakukan di Jalan Raya Margonda tepatnya di lampu merah Ramanda.

"Kita ingin memberi sosialisasi pada masyarakat bahwa mulai hari ini sebaiknya setop memberikan sedekah," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnakersos) Kota Depok Diah Sadiah, Senin (16/12/2013).

Untuk tahap awal sosialisasi dilakukan di Jalan Margonda karena jalan protokol otu adalah etalase Depok. Diharapkan, masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut demi terciptanya Margonda yang bersih dari pengemis dan pengamen.

"Margonda kan etalase Depok. Nanti kita akan sosialisasi ke lokasi lain," ungkapnya.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menambahkan, sanksi itu dikenakan bagi pemberi dan peminta yang melanggar perda. Alasan Rp 25 juta yang dikenakan, wali kota berkilah itu adalah sansksi maksimal dan jika tidak mampu membayar bisa dengan kurungan badan.

"Kita ingin memberikan efek jera. Baik pada pemberi dan pemintanya. Kita ingin memberi tahu kalau mengemis itu perbuatan tidak baik," katanya.

Ibu Adam, salah satu pengendara mobil mengatakan, keberatan dengan sanksi itu. Menurutnya, denda maksimal yang dikenakan sangat berat. "Besar banget emang. Harusnya enggak segitu ya," pintanya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Jaktim Razia...
Pemkot Jaktim Razia 38 Lokasi Rawan Gelandangan dan Pengemis
259 PMKS dan Tunawisma...
259 PMKS dan Tunawisma Terjaring Razia, 41 Orang Bertahan di Gor Ciracas
Gelandangan Ini Bawa...
Gelandangan Ini Bawa Uang Rp12 Juta saat Terjaring Dinsos Jaksel
GOR Balekambang Kramatjati...
GOR Balekambang Kramatjati Disiapkan Jadi Tempat Penampungan Tunawisma
Pemkot Jakpus Fasilitasi...
Pemkot Jakpus Fasilitasi PMKS di GOR Karet Tengsin
Pemkot Jakbar Jaring...
Pemkot Jakbar Jaring 76 PMKS Kini Tersisa 18 Orang di GOR Cengkareng
Berita Terkini
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
31 menit yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
37 menit yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
54 menit yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
1 jam yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
1 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved