Beri sedekah, Depok terapkan denda Rp25 juta

Senin, 16 Desember 2013 - 12:04 WIB
Beri sedekah, Depok...
Beri sedekah, Depok terapkan denda Rp25 juta
A A A
Sindonews.com - Mencegah pengemis beroperasi di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini melarang warganya untuk memberi sedekah. Jika dilanggar, Pemkot Depok akan memberi denda Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.

Peraturan tersebut akan diterapkan mulai tahun 2014 mendatang. Mengenai sanksi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Saat ini Pemkot Depok sedang melakukan sosialisasi mengenai perda itu. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet serta brosur kepada pengguna jalan raya baik pengendara motor dan mobil. Hari ini, sosialisasi dilakukan di Jalan Raya Margonda tepatnya di lampu merah Ramanda.

"Kita ingin memberi sosialisasi pada masyarakat bahwa mulai hari ini sebaiknya setop memberikan sedekah," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnakersos) Kota Depok Diah Sadiah, Senin (16/12/2013).

Untuk tahap awal sosialisasi dilakukan di Jalan Margonda karena jalan protokol otu adalah etalase Depok. Diharapkan, masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut demi terciptanya Margonda yang bersih dari pengemis dan pengamen.

"Margonda kan etalase Depok. Nanti kita akan sosialisasi ke lokasi lain," ungkapnya.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menambahkan, sanksi itu dikenakan bagi pemberi dan peminta yang melanggar perda. Alasan Rp 25 juta yang dikenakan, wali kota berkilah itu adalah sansksi maksimal dan jika tidak mampu membayar bisa dengan kurungan badan.

"Kita ingin memberikan efek jera. Baik pada pemberi dan pemintanya. Kita ingin memberi tahu kalau mengemis itu perbuatan tidak baik," katanya.

Ibu Adam, salah satu pengendara mobil mengatakan, keberatan dengan sanksi itu. Menurutnya, denda maksimal yang dikenakan sangat berat. "Besar banget emang. Harusnya enggak segitu ya," pintanya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Jaktim Razia...
Pemkot Jaktim Razia 38 Lokasi Rawan Gelandangan dan Pengemis
259 PMKS dan Tunawisma...
259 PMKS dan Tunawisma Terjaring Razia, 41 Orang Bertahan di Gor Ciracas
Gelandangan Ini Bawa...
Gelandangan Ini Bawa Uang Rp12 Juta saat Terjaring Dinsos Jaksel
GOR Balekambang Kramatjati...
GOR Balekambang Kramatjati Disiapkan Jadi Tempat Penampungan Tunawisma
Pemkot Jakpus Fasilitasi...
Pemkot Jakpus Fasilitasi PMKS di GOR Karet Tengsin
Pemkot Jakbar Jaring...
Pemkot Jakbar Jaring 76 PMKS Kini Tersisa 18 Orang di GOR Cengkareng
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
56 menit yang lalu
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
1 jam yang lalu
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
1 jam yang lalu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
2 jam yang lalu
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
2 jam yang lalu
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved